Jaringan Narkoba Malaysia Dituntut 17 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Paosi, terdakwa dugaan perkara narkoba jaringan Malaysia kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kemarin. Sidang di ruang hari ini, digelar dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Junaidi dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh belas tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan delapan bulan kurungan. Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya Arip Budi Prasetijo dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taruna Surabaya merasa keberatan dan berencana akan melakukan pembelaan secara tertulis yang akan dibacakan pada persidabgan pekan depan. Kemudian Ketua Majelis Hakim Agus Hamza memberikan waktu sepekan pada kuasa hukum untuk melakukan pembelaan. Untuk diketahui, perkara ini terjadi pada Senin 12 Maret 2018 sekira pukul 15.00 WIB saat petugas Bea Cukai Juanda bersama petugas BNNP Jatim mendapat informasi adanya peredaran narkoba yang akan masuk dari Malaysia ke Indonesia melalui Terminal II Bandara Juanda. Selanjutnya ketika pesawat Air Asia dengan nomor Fligth XT 327 tiba di Bandara Juanda, petugas melihat seorang penumpang pria yang jalannya mencurigakan. Kecurigaan petugas terbukti saat melakukan pemeriksaan terhadap diri terdakwa, dari pengecekan Dokumen hingga Pasport atas nama terdakwa Paosi, saat pemeriksaan itulah petugas mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak (2) dua bungkus balon karet yang dimasukkan kedalam duburnya (lubang pelepasan) dengan berat brutto 73,2 gram. Turut pula dijadikan barang bukti berupa (1) satu unit HP Xiaomi dan satu lagi HP Nokia dimana HP tersebut yang digunakan sebagai alat komunikasi serta transaksi oleh terdakwa, saat di interogasi terdakwa mengaku bahwa ia hanya disuruh oleh Har untuk berangkat ke Kuala Lumpur Malaysia untuk mengambil barang (sabu) tersebut. Sesampainya di Kuala Lumpur Malaysia, terdakwa menemui Jefri sang pemilik barang (sabu) tersebut, lantas terdakwa disuruh mengirimkan barang tersebut ke Indonesia untuk diberikan Har dan apabila berhasil maka terdakwa akan mendapat imbalan uang sebesar Rp20 juta. Karena perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas narkoba, maka JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Peringati Harganas ke-33, Pemkab Magetan Tekankan Pentingnya Keterlibatan Aktif Ayah

Peringati Harganas ke-33, Pemkab Magetan Tekankan Pentingnya Keterlibatan Aktif Ayah

Selasa, 30 Jun 2026 14:31 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33, Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pengendalian Penduduk,…

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Blitar Kota Pimpin Bhakti Sosial Bedah Rumah Warga

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Kapolres Blitar Kota Pimpin Bhakti Sosial Bedah Rumah Warga

Selasa, 30 Jun 2026 14:28 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Hari Selasa, 30 Juni 2026, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK M.IK tadi pagi pimpin langsung giat Bhakti Sosial…

Warga Magetan Beralih ke Minyak Goreng Curah, Dipicu Kelangkaan MinyaKita

Warga Magetan Beralih ke Minyak Goreng Curah, Dipicu Kelangkaan MinyaKita

Selasa, 30 Jun 2026 14:18 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 14:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Melihat fenomena kelangkaan komoditas minyak goreng bersubsidi MinyaKita yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir membuat…

Disorot BPK, Pemkab Mulai Kaji Ulang Anggaran Rp6 Miliar Monumen Reog Ponorogo

Disorot BPK, Pemkab Mulai Kaji Ulang Anggaran Rp6 Miliar Monumen Reog Ponorogo

Selasa, 30 Jun 2026 14:10 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 14:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti progres pembangunan Monumen Reog Ponorogo pada tahun 2026 yang memiliki anggaran Rp6 miliar, kini mulai disorot…

Permintaan Obat Flu dan Asma di Ponorogo Melonjak Masuki Musim Bediding

Permintaan Obat Flu dan Asma di Ponorogo Melonjak Masuki Musim Bediding

Selasa, 30 Jun 2026 13:58 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 13:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat kondisi cuaca yang lebih dingin atau biasa disebut musim bediding memicu permintaan obat flu, batuk, pilek hingga asma di…

Sambut Hari Jadi, Polres Blitar Beri Penghargaan Kenaikan Pangkat Anggotanya

Sambut Hari Jadi, Polres Blitar Beri Penghargaan Kenaikan Pangkat Anggotanya

Selasa, 30 Jun 2026 13:55 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 13:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar menggelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat bagi personelnya, baik Perwira maupun Bintara, pada Selasa…