Terima Tahap I, Kejati Jatim Teliti Berkas Dhani

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim saat ini tengah mengkaji dan meneliti berkas perkara dugaan kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo. Ini dilakukan setelah penyidik Polda Jatim melimpahkan tahap I (berkas perkara) ke Jaksa Kejati Jatim pada Jumat (28/12) pekan lalu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan tahap I itu. Richard menjelaskan, berkas perkara tersebut kemudian diteliti oleh Jaksa Peneliti. Dalam kajian itu, Kejaksaan memiliki waktu selama tujuh hari kerja untuk meneliti berkas perkara dari penyidik kepolisian. Jika berkas belum lengkap, Kejaksaan akan mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P19), disertai petunjuk dari Jaksa. "Jika belum lengkap, ya di P19. Tapi jika sudah lengkap alias P21, kami meminta dan menunggu pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polisi ke Kejaksaan," kata Richard Marpaung, kemarin. Sebelumnya, ada tiga poin dari berkas perkara yang dilengkapi penyidik. Diantatanya, melengkapi keterangan saksi Polisi yang berada di lokasi kejadian atau pembuatan vlog di Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/12/2018). Kemudian, surat kuasa dari pelapor dan pemeriksaan saksi pelapor. Ditanya adakah penahanan dari Kejaksaan terkait tahap II nantinya, Richard enggan berspekulasi. Menurutnya, hal itu sesuai dengan petunjuk pimpinan. Kejaksaan, sambung Richard, masih menunggu hasil kajian dari Jaksa Peneliti, apakah berkas dinyatakan P21 atau masih perlu kelengkapan dar penyidik kepolisian. "Jika nanti sudah P21, nanti ada pertimbangan tersendiri dari Kejaksaan apakah melakukan penahanan atau tidak terhadap Ahmad Dhani. Yang pasti kita akan kaji dulu berkas perkaranya," tegasnya. Seperti diketahui, Ahmad Dhani Prasetyo oleh Polda Jatim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (18/10/2018). Penetapan tersangka ini setelah suami Mulan Jameela itu dilaporkan Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim lantaran diduga mengucapkan ujaran kebencian. Dugaan tersebut lantaran menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot". Kata-kata idiot, diduga diucapkan Ahmad Dhani saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu. Saat itu, musikus yang terjun ke dunia politik ini tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden menggelar aksi penghadangan di depan hotel. Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan massa deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan.
Tag :

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…