Kronologi Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Masyarakat Indonesia kembali dikejutkan dengan terbongkarnya kasus prostitusi online yang melibatkan kalangan artis. Kasus ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di sebuah hotel Surabaya pada 12.30 WIB, Sabtu 5 Januari 2019 lalu. Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan VA (Vanessa Angel), AS (Avriellya Shaqqila) dan satu orang lainnya (ES). VA dan AS digerebek di kamar yang berbeda di hotel saat melayani pelanggannya. Keduanya diketahui memasang tarif yang berbeda, artis VA tarifnya Rp 80 juta, sedangkan model AS Rp 25 juta. "Tarif dari masing-masing artis berbeda, VA dalam perkara ini dihargai sebesar Rp 80.000.000,- dan MDS sebesar Rp 25.000.000,- dalam sekali transaksi dan untuk keseriusan TN meminta bukti DP 30% yang harus dibayar dan untuk pelunasannya saat artis dan/atau selebgram tersebut sampai ditujuan," dalam keterangan pers yang ditanda tangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Harissandi. Kasus ini terungkap setelah diadakan penyelidikan selama satu bulan. Pada tanggal 5 Januari 2019 sekitar pukul 11.05 WIB, VA (Vanessa Angel), ES, dan AS (Avriellya Shaqqila) tiba di Bandara Juanda. Setelah itu mereka menuju Mall Sutos yang dilanjutkan masuk ke sebuah hotel. Sekitar pukul 13.00 WIB polisi melakukan penggerebekan di hotel dan mengamankan VA dan pasangannya di dalam kamar hotel bersama ES dan AS. Polda Jatim telah menetapkan dua muncikari sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online di Surabaya. Sementara, artis VA dan model AS, dinyatakan polisi sebagai korban. Artis VA dan model AS sempat diperiksa 1x24 jam di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Keduanya hanya diharuskan untuk wajib lapor. oz
Tag :

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…