Status Vanessa Angel Ditentukan Sore ini

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Pengembangan kasus prostitusi online terhadap dua tersangka yang melibatkan sejumlah artis dan model ternama, salah satunya Vanessa Angel. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengatakan bahwa status Vanessa Angel akan ditentukan sore ini setelah pemeriksaan. Ternyata data digital forensik tercatat ada 9 kali transaksi Vanessa terlibat bisnis prostitusi. Sedangkan peran Vanessa penyediakan prostitusi. "Dari sini akan dijadikan dasar pemeriksaan penyidikan," tegas Ditreskrimsus Kombes Pol. Akhmad Yusef Gunawan. Kita ketahui data dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menyebutkan, hasil pengembangan yang dilakukan ternyata seluruh konsumennya berasal dari hampir seluruh kota di Indonesia. Bahkan, ada pula konsumen yang berasal dari luar negeri. "Kalau dilihat, ini konsumennya dari semua kota, tergantung pesanannya, bahkan di luar negeri juga ada, kami dapatkan data dari luar negeri," ujar Luki Hermawan, Senin (7/1/2019). Lantas, bagaimana pembayaran atau transaksi yang dilakukan bila pelanggan berada di luar negeri? Luki menegaskan, transaksi yang dilakukan dua tersangka maupun korban dan pelanggan menggunakan transfer atau digital. Sebelum melakukan hubungan intim, para pelanggan diwajibkan membayar Down Payment (DP) sekitar 30 persen dari total tarif yang dipatok. "Semuanya menggunakan digital, pembayarannya pun digital, uang di muka 30 persen, setelah itu sisanya," tandasnya. Luki mengungkapkan, untuk pembagiannya ia masih mendalaminya. Namun, hasil terbaru yang diperolehnya menyebutkan bila uang yang diperoleh dibagi rata antara artis atau model maupun mucikari. "Masing-masing orang punya pembagiannya, kayak kemarin ada, kepada ininya (artis) langsung Rp 35 juta, sisanya dibagi-bagi," sebutnya. Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengungkap kasus prostitusi daring di kota pahlawan pada Sabtu (5/1/2019) kemarin. Dalam kasus itu, ternyata menyeret nama artis ibu kota, Vanessa Angel (VA). Data yang dilapangan menyebutkan, Vanessa diperkirakan memperoleh bayaran hingga Rp 80 juta dari setiap pelayanan yang diberikan kepada pelanggannya. Tak hanya Vanessa, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan seorang foto model berinisial Avriellya Shaqqila. Avrillya Shaqqila sendiri diduga memperoleh bayaran hingga Rp 25 juta untuk setiap kali service. Diketahui bisnis prostitusi daring ini telah berjalan semenjak tahun 2017. "Sejak 2017, ada beberapa yang masih dalam DPO, mudah-mudahan kami bisa ungkap bisa lebih luas lagi," pungkasnya. Luki menjelaskan, ada kemungkinan dua tersangka, yakni Tantri dan Endang memiliki andil cukup kuat dalam bisnis perlendiran itu. Pasalnya, dengan nominal dan relasi yang terbilang fantastis, Luki menganggap kedua tersangka memiliki link yang juga luas. "Jaringannya cukup luas, punya link kepada kelompok-kelompok pengguna," sebut jenderal polisi dengan dua bintang dipundaknya itu. nt
Tag :

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…