Ngaku Mahasiswi Kedokteran Unair, Curi BPKB dan Emas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Blitar - Rafika Bella Safira (19) harus mempertangung jawabkan perbuatanya di kantor polisi. Warga Jalan Jojoran 3A Blok 2/16 RT 14/12 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya ini nekat mencuri BPKB motor dan gelang emas. Korban Rina Budiarti (25) warga Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro baru menyadari BPKB motor dan gelang emas miliknya dicuri setelah mendapat tagihan dari pegadaian. Untuk mengelabui korban yang dikenalnya melalui media sosial facebook, ia mengaku sebagai mahasiswa kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Kepada korban pelaku mengaku membutuhkan tumpangan tempat tinggal, karena harus praktek di RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. "Pelaku mengaku sebagai mahasiswa kedokteran yang akan praktek di salah satu rumah sakit di Kota Blitar. Kemudian pelaku menumpang menginap di rumah korban. Pelaku dan korban saling kenal melalui medsos," ungkap Kapolres Blitar Anissullah M Ridha, Senin (21/1/2019). Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Selopuro. Pelaku kemudian berhasil diamankan setelah sebelumnya menggunakan uang hasil gadai BPKB motor untuk bersenang-senang di Jogyakarta. Menurut keterangan pelaku, aksi pencurian ini dilakukan saat korban sedang mandi. Pelaku mengambil BPKB, gelang emas, dan KTP korban. Setelah itu pelaku meminta izin korban untuk membawa motor korban ke Kota Blitar. "Ternyata pelaku ini menggadaikan BPKB motor korban menggunakan nama korban sebagai penjamin. BPKB motor tersebut digadaikan dengan nominal sekitar Rp 8 juta. Sedangkan dari gadai emas pelaku mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta," ungkap Anssullah. Saat diamankan Satreskrim Polres Blitar, pelaku mengaku bekerja sebagai pegawai sebuah apotek di Surabaya. Pelaku juga mengaku melakukan aksi pencurian karena butuh biaya setelah kabur dari rumah. "Sebelumnya saya kerja di apotek. Karena masalah keluarga saya kabur dari rumah," kata Rafika Bella Safira. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. les
Tag :

Berita Terbaru

Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat Handphone

Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat Handphone

Minggu, 21 Jun 2026 10:24 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen mendekatkan dan meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan…

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…