Presenter Mandala Shoji Dipenjara Karena Kampanyenya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Presenter Mandala Shoji harus merasakan dinginnya jeruji besi. Hal ini diketahui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakata Selatan. "Mengadili, menyatakan terdakwa Mandala Abadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menjanjikan, sebagai pelanggaran pemilu secara langsung," kata Ketua Majelis Hakim Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (21/1). Kasus yang menjerat Mandala berawal ketika dirinnya menjadi Caleg (Calon Legislatif) DPR Dapil DKI Jakarta 2 dengan nomor urut 5 dari PAN. Presenter kelahiran tahun 1982 itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 523 ayat 1, jo 280 ayat 1 huruf j UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam kampanyenya di Pasar Rawajati, Jakarta Selatan, Mandala terbukti membagikan kupon umrah. Barang bukti berupa kupon berhadiah dan doorprize menarik lainya kemudian diminta oleh hakim untuk disita. Pria berusia 36 tahun ini sempat mengajukan banding dengan putusan tersebut. Mandala akhirnya tetap dijatuhi pidana selama 3 bulan penjara, denda Rp 5 juta dan subsider 1 bulan karena melanggar pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. dt
Tag :

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…