Berkas Dilimpahkan, Tinggal Tunggu Jadwal Sidang d

Ahmad Dhani Siap Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Musisi dan anggota Dewa 19, Ahmad Dhani Prasetyo, tak lama lagi bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang pidana kali pertama Ahmad Dhani ini setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus ujaran kebencian. Hal itu diketahui, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengatakan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara Dhani ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. “(Berkas) Sudah kita limpahkan ke pengadilan pada Kamis (24/1/2019) kemarin. Selanjutnya kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya saja,” terang Kepala Kejati Jatim Sunarta, Jumat (25/1/2019). Saat disinggung persiapan khusus dalam menangani kasus yang menjerat Ahmad Dhani, Sunarta mengaku pihaknya tidak mempersiapan khusus. "Yang pasti kami terus melakukan komunikasi dengan tersangka jika memang jadwal sidang sudah keluar," jelasnya. Meskipun tidak ditahan, Kejati Jatim yakin Ahmad Dhani Prasetyo akan kooperatif untuk menjalani sidang di PN Surabaya. "Yang bersangkutan bersedia untuk kooperatif jadi kami yakin tersangka datang ke persidangan," kata Sunarta. Kejati Jatim sebelumnya menerima pelimpahan tahan dua ini selain tersangka Ahmad Dhani Prasetyo dari Polda Jatim. Dengan melimpahkan barang bukti seperti video vlog dari Ahmad Dhani. "Saat ini semua barang bukti sudah diamankan oleh Kasi barang bukti yang nantinya dalam sidang dipangadilan nantinya," ucap pria asal Jawa Barat ini. Ahmad Dhani ini terkait dengan kasus ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya. Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.
Tag :

Berita Terbaru

Aaliyah, Dapat Kejutan Romantis

Aaliyah, Dapat Kejutan Romantis

Rabu, 29 Jul 2026 07:18 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 07:18 WIB

SURABAYAPAGI.com - Aaliyah Massaid mendapat kejutan romantis dari sang suami, Thariq Halilintar, tepat di anniversary pernikahan mereka. Sebuah rangkaian bunga…

Atasi Bentrokan Maut, Pemprov DKI Libatkan TNI - Polri

Atasi Bentrokan Maut, Pemprov DKI Libatkan TNI - Polri

Rabu, 29 Jul 2026 07:15 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bentrokan maut yang terjadi di kawasan Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus), yang menyebabkan satu jiwa dari sekelompok orang…

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…