Tolak Rencana Pembukaan Kampus Muhammadiyah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Putra Mahkota Johor, Tunku Ismail Sultan Ibrahim menyatakan ketidaksepakatannya terhadap rencana pembukaan kampus cabang Muhammadiyah di negara bagian tersebut. Usulan pembukaan cabang Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) bermula ketika PP Muhammadiyah dan Menteri Pendidikan Malaysia bertemu di Putrajaya Juli 2018 lalu. Setelah pertemuan itu, media Utusan Online memberitakan bahwa Mazlee Malik memberi restu bagi PP Muhammadiyah untuk membuka kampus cabang. "Alhamdulillah, dalam pertemuan yang berlangsung di Putrajaya, Menteri Malaysia sangat mendukung rencana PP Muhammadiyah. Rencana ini bisa direalisasikan mulai tahun ini, namun masih harus memenuhi persyaratan, saat ini masih dalam proses," kata Bendara PP Muhammadiyah, Suyatno, Rabu (18/7/2018). Kendati telah mendapat lampu hijau dari Menteri Pendidikan, Tunku Ismail mengemukakan sejumlah alasan yang membuatnya tak sepakat dengan rencana pembukaan kampus tersebut. "Saya tidak setuju dengan rencana pembukaan Universitas Muhammadiyah di Pagoh pada masa yang akan datang, karena urusan agama Islam berada di bawah wewenang negara bagian Johor yang dipimpin Sultan Ibrahim Ibni Almarhum Sultan Iskandar," tulis Ismail dalam pernyataan resmi di Facebook, Selasa (26/2/2019). Selain masalah kewenangan, penolakan Ismail juga didasari keputusan ulama Johor mengenai Muhammadiyah. Sebelumnya, otoritas Islam Johor telah mengeluarkan fatwa penolakan terhadap sejumlah pandangan dan paham yang dianut salah satu organisasi muslim terbesar di Indonesia itu. "Paham ini [Muhammadiyah] bertentangan dengan fatwa-fatwa negara bagian Johor. Akan terjadi kebingungan dan perbedaan pendapat di masyarakat yang mengakibatkan perselisihan antara umat Islam di Johor," sambung Ismail. Muhammadiyah memiliki lebih dari 10.000 pegawai yang bekerja di 173 instansi pendidikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 45 di antaranya adalah universitas sementara sisanya terdiri atas sekolah menengah, akademi, dan politeknik. Di bawah Konstitusi Malaysia, isu terkait Islam, pertanahan, dan air berada di bawah wewenang negara bagian dengan masing-masing pemimpinnya. Pemerintah federal Malaysia bisa ikut campur dalam isu ini apabila mendapat izin dari negara bagian.
Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…