Terpidana Korupsi Paving Pelindo III Dieksekusi Jaksa Budi Mulyono

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya kembali berhasil mengeksekusi terpidana perkara korupsi. Kali ini tim yang dikomandoi Lingga Nuarie sebagai Kepala Seksi tersebut, berhasil menangkap Dewi Yuliani SE, Kamis (28/2). Dewi yang sebelumnya sempat dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini ditangkap saat berada di kantor Pelindo III Tanjung Perak Surabaya. Wanita kelahiran tahun 1976 tersebut, ditangkap tanpa perlawanan. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan terbitnya putusan Mahkamah Agung RI bernomor2403 K/Pid.Sus/2018 tertanggal 22 Januari 2019. Oleh majelis hakim tingkat kasasi, Dewi dinyatakan terbukti bersalah sesuai pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18, Pasal 3 jo. Pasal 18, Pasal 9 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atas perbuatannya, Dewi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta, apabila tidak dibayar bisa diganti 6 bulan kurungan. “Dibantu pengawalan dari Polri, tepat pukul 15.00 WIB terpidana kita bawa ke Lapas Wanita di Kota Malang guna menjalani sisa masa hukumannya,” ujar Kasiintel Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Kamis (28/2). Untuk diketahui, Dewi Yulianti diadili dalam perkara mark up paving yang dari sumber dana perusahaan milik negara, PT Pelindo III Cabang Tanjung Perak senilai Rp3,5 miliar. Saat itu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Dewi menjalani sidang tak sendiri. Ia menjalani proses hukum bersama empat terdakwa lain. Mereka adalah Budi Wahyono (pensiuanan PT Pelindo III cabang Tanjung Perak), Arief Kurniawan (Direktur PT Rafindo), Slamet Hadiwi (pelaksana proyek PT Rafindo) dan Wibisono (Komisaris PT Rafindo). Terungkap dalam persidangan, ditemukannya pemalsuan data atas proyek ini, yang bermula dari pertemuan pada Desember 2011. Saat itu Slamet Hadiwi membawa laporan yang menyatakan jika pengerjaan proyek belum selesai 100 persen. Dari pertemuan tersebut diketahui waktu pengerjaan mepet dari batas waktu yang telah ditandatangani dalam kontrak. Lalu untuk mencapai KPI (Key Performance Indicator) dari Pelindo III Cabang Tanjung Perak, para terdakwa menyiasati mark up menyatakan jika pengerjaan telah usai.
Tag :

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…