Bupati Malang Non Aktif Terancam 20 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bupati Malang non aktif, Rendra Kresna menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Raya Juanda, Kamis (28/2). Terdakwa dalam dugaan kasus suap senilai Rp 7,5 miliar dari berbagai proyek di Dinas Pendidikan yang diaturnya ini terancam pidana 20 tahun penjara. Sidang beragendakan dakwaan ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Tipikor ini diketuai oleh Majelis Hakim, Andi Hamzah. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Joko Hermawan menyebutkan, Rendra Kresna menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 7,5 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Penididikan Kabupaten Malang. Lanjut Joko, terdakwa juga menerima hadiah itu sejak tahun 2010 hingga tahun 2014 untuk proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Hadiah itu diberikan oleh Ali Murtopo (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Ubaidillah yang masing-masing merupakan penyedia barang dan jasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Dalam prosesnya, sambung Joko, terdakwa diduga mengatur proyek yang dikehendaki, dan mendapatkan fee dari setiap proyek tersebut. “Rendra Kresna menerima fee dari setiap proyek yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar 17,5 persen hingga 20 persen,” kata JPU Joko Hermawan dalam dakwaannya. Terkait kasus ini terdakwa dijerat dengan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Selain itu terdakwa Rendra dijerat Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. “Ancaman pidana penjara untuk Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, yakni maksimal 20 tahun penjara,” tegas Jaksa Joko Hermawan. Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Andi Hamzah memberikan kesempatan bagi terdakwa, apakah mengajukan eksepsi (keberatan) apa tidak. Usai berkonsultasi dengan kuasa hukum, Rendra mengaku pikir-pikir dahulu. “Kami pikir-pikir dulu yang mulia,” ungkap Rendra dibarengi dengan ketukan palu tanda berakhirnya persidangan.
Tag :

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…