Bahar bin Smith Terancam 8 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Habib Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Atas perbuatannya, Bahar terancam hukuman penjara mencapai 8 tahun. Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Bahar dengan pasal berlapis. Pasal tersebut di antaranya Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Sesuai pasal yang didakwakan, ancaman hukuman tertinggi delapan tahun (penjara)," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali kepada wartawan, Kamis (28/2). Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Kejaksaan Negeri Cibinong, Bahar didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja yakni Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Perbuatan tersebut dilakukan Bahar di pondok pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin. Ponpes ini diketahui milik Bahar. Dakwaan jaksa juga menguraikan secara detail penganiayaan yang dilakukan Bahar. Perbuatan berawal dari Bahar yang meradang akibat Cahya Abdul Jabar mengaku-ngaku menjadi Habib Bahar di Bali. Bahar lantas mengutus santrinya untuk mencari korban. Singkat cerita kedua korban ditemukan dan dibawa ke Ponpes Tajul Alawiyyin. Di Ponpes tersebut, kedua korban dianiaya bahkan kedua korban diminta berkelahi. Aksi penganiayaan Bahar itu dilakukan dengan melibatkan 15 santrinya. Bukan hanya menganiaya, Bahar juga meminta santrinya untuk mencukur botak kedua korban. Bahkan ada santri yang menjadikan kepala salah satu korbannya asbak. Santri itu mematikan rokok di kepala korban. Pengacara Habib Bahar Disemprot Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Edison M, menegur tim penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, agar tidak bertele-tele dalam proses persidangan. Hal tersebut ditegaskan Edison, setelah pembacaan dakwaan Jaksa kepada Habib Bahar. Penasihat hukum mendapat kesempatan untuk berbicara, selain menyatakan akan mengajukan eksepsi pekan depan. Salah satu pengacara Habib Bahar, tiba-tiba mengajukan hak bicara kepada Edison. Saat berbicara, penasihat hukum tersebut memaparkan tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dinilai tak masuk substansi dalam agenda sidang, Edison memotong pembicaraan dengan tegas. "Cukup, masukkan semuanya dalam eksepsi. Saya harus tegas, karena memimpin persidangan harus lancar dan baik, yang bertele-tele tidak perlu," tandasnya.
Tag :

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…