Feby Febiola Jenguk Vanessa di Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Feby Febiola menyempatkan diri untuk menjenguk sahabatnya yang saat ini menjadi tahanan Mapolda Jatim, Vanessa Angel. Usai menjenguk, Feby merasa cukup prihatin. Usai menjenguk Feby merasa cukup sedih melihat kondisi Vanessa yang sudah ditahan lebih dari sebulan. Dia pun ingin agar masalah Vanessa cepat rampung. "Prihatin ya sedih banget, saya sebagai temen berharap semoga semuanya cepet selesai," kata Feby usai menjenguk Vanessa, Rabu (13/3/2019). Sebelumnya, Feby mengaku baru pulang dari mengisi sebuah acara di Kediri. Dia pun membawakan Vanessa beberapa makanan khas Kediri. "Mau nengokin Vanessa, bawa ada makanan yang kita bawain dari Kediri. Tadi kita dari Kediri terus kita ke Surabaya. Ada roti-roti gitu deh, makanan gorengan," lanjutnya. Namun Feby menambahkan jika Vanessa belum sempat memakan makanan yang dibawakannya. "Belum dimakan sih, tapi sudah ketemu," imbuh Feby. Sedangkan Vanessa pun dikembalikan lagi ke tahanan dengan pengawalan dua penyidik. Saat keluar ruangan penyidik, Vanessa nampak menggunakan baju tahanan berwarna biru dengan bertulisan ’Tahanan Dihtahti Polda Jatim’. Vanessa juga menggunakan masker berwarna hijau untuk menutupi wajahnya. Namun, saat ditanya para awak media, Vanessa hanya diam sembari berjalan menuju tahanan. "Minggir ya, kasih jalan," kata salah satu penyidik, Rabu (13/3/2019). **foto** Tak hanya itu, Vanessa juga terlihat menyembunyikan kedua tangannya di balik baju tahanan. Meski, tidak terlihat Vanessa menggunakan borgol di tangan Vanessa dan tutup muka. Sebelumnya, Vanessa ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE terkait penyebaran konten asusila. Kasus ini bermula dari penggerebekan Vanessa saat memberi jasa prostitusi online kepada pengusaha tambang Lumajang yang diketahui bernama Rian. Usai itu, polisi pun melakukan penyidikan dan menemukan beberapa bukti atas tindakan Vanessa yang menyebarkan foto dan video tak senonohnya pada muncikari maupun pelanggan. Vanessa juga dikenakan pasal 27 ayat 1 UU ITE. Vanessa pun ditahan untuk melengkapi proses penyidikan. Penahanan Vanessa ini juga karena dalam pasal yang menimpanya, menetapkan ancaman hukum selama enam tahun. Sebagaimana di undang-undang menyebut, tersangka yang ancaman hukuman di atas empat tahun bisa ditahan. nt
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…