10 Mantan Anggota DPRD Kota Malang Dituntut 4 Hingga 6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Sepuluh orang mantan Anggota DPRD Kota Malang dituntut bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Mereka diduga terlibat kasus dugaan suap pembahasan APBD-Perubahan (APBD-P) Pemkot Malang tahun anggaran 2015 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Arief Suhermanto saat membacakan tuntutan menyatakan, kesepuluh terdakwa dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Mereka antara lain Choirul Amri (CA); Sony Yudiarto (SYD); Harun Prasojo (HPO); Teguh Puji Wahyono (TPW); Erni Farid (EFA); Arief Hermanto (AH); Teguh Mulyono (TMY); Choeroel Anwar (CAN); Letkol (Purn) Suparno Hadiwibowo (SHO); serta Mulyanto (MTO). Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan para terdakwa antara lain, perbuatan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah menciderai rasa keadilan publik. "Yang meringankan, para terdakwa berlaku sopan di pengadilan, dan mengakui sebagian perbuatannya," ujarnya, kemarin. Oleh karena itu, jaksa minta pada hakim agar, menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Erni Farida 4 tahu 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk terdakwa Soni Yudiarto, 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Kemudian, terdakwa Harun Prasojo 4 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan. Teguh Puji Wahyono, 4 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Selanjutnya, terdakwa Choirul Amri dituntut 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Lalu, terdakwa Arief Hermanto 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Teguh Mulyono 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Untuk terdakwa Mulyanto dituntut 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan Choeroel Anwar dituntut 4 tahun 3 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan. Terakhir, Suparno Hadi Wibowo dituntut 4 tahun 6 bulan dan denda 200 juta subsider 2 bulan kurungan. "Seluruh terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp117,5 juta. Jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun, bila tidak mencukupi, diganti dengan 2 bulan penjara," tambahnya. Selain hukuman badan, para terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun untuk tidak dipilih. "Menuntut supaya majelis hakim memeriksa dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah," tegasnya. Terkait dengan tuntutan ini, Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede A, memberikan kesempatan pada para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk membuat pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut. "Sidang kita tunda, silahkan para terdakwa menyiapkan pembelaan masing-masing," tegasnya. Dalam kasus ini, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a UU no 31 tahun 1999 jo UU no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Tag :

Berita Terbaru

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mulai merambah ke berbagai lapisan. Tak hanya p…

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 di Hotel Shangri-La Surabaya, …

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat kembali menunjukkan hasil…

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00-20.00 WIB. Dimana…

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melihat fenomena miris terutama siswa yang hendak berangkat dan pulang sekolah terpaksa menyeberangi sungai naik perahu dan rakit…

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai salah satu langkah strategis menghapus kemiskinan di wilayah Jember, Jawa Timur, kini Bupati Muhammad Fawait atau Gus Fawait…