Bahar bin Smith Ancam Jokowi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Bahar bin Smith tiba-tiba melayangkan ancaman kepada Presiden Joko Widodo usai menjalani sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial MKU dan CAJ. Terdakwa kasus penganiayaan itu tampak serius memberikan ancaman untuk Jokowi. Bahar terlihat kesal lantaran kasus yang menjeratnya dinilai tidak adil dan sangat kental bermuatan politis. Saat keluar dari ruang persidangan, tampak awak media langsung mengerumuni Bahar untuk meminta tanggapan dia terkait tanggapan jaksa ihwal eksepsi yang dilayangkan kuasa hukum Bahar dalam sidang sebelumnya. "Saya sampaikan ke Jokowi, tunggu saya keluar," ujar Bahar sambil berjalan meninggalkan ruangan persidangan di gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Kamis, 14 Maret 2019. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan jaksa atas nota pembelaan Bahar bin Smith. Jaksa meminta hakim untuk menolak eksepsi Bahar dalam persidangan sebelumnya. Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu menuding kasus yang menjeratnya merupakan bentuk ketidakadilan hukum dari Presiden Jokowi. Makanya, Bahar mengancam ketika sudah keluar nanti, Jokowi harus siap diomeli pedasnya ucapan Bahar. "Ketidakadilan hukum dari Jokowi tunggu saya keluar dan akan dia rasakan pedasnya lidah saya di panggung," ujar Bahar. Saat sidang sedang berlangsung, masa pendukung Bahar tampak menyemut di bagian jalan raya Seram, tepatnya di depan gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung. Massa yang kebanyakan menggunakan kopiah berwarna putih itu berdemonstrasi mendukung Bahar bin Smith. Tampak spanduk juga bendera dikibarkan tepat di depan gedung. Puluhan petugas kepolisian tampak berjaga di area halaman gedung. Setiap pengunjung yang akan memasuki gedung Perpustakaan diharuskan melalui akses jalan disabilitas yang berada di sisi kiri gedung. Sebelum masuk pun, dua kali pemeriksaan harus dilalui pengunjung yang akan masuk ke persidangan terbuka itu. Bahar bin Smith didakwa dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Kemudian dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tag :

Berita Terbaru

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Kasus Maidi Melebar, Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Sekda hingga Juru Parkir 

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:38 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, mulai merambah ke berbagai lapisan. Tak hanya p…

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Musrenbang RKPD 2027, Emil Dardak: Pembangunan Jatim 2027 Tekankan Pertumbuhan Berkualitas

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 di Hotel Shangri-La Surabaya, …

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Dukung Konservasi Lahan dan Air, DKPP Bojonegoro Tanam 1.660 Bibit Alpukat

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat kembali menunjukkan hasil…

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Pemkot Terapkan Kebijakan Gerakan 'Surabaya Tanpa Gawai' Tiap Pukul 18.00-20.00 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00-20.00 WIB. Dimana…

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Jembatan Penghubung Putus, Siswa di Jember Rela Berangkat-Pulang Naik Rakit

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Melihat fenomena miris terutama siswa yang hendak berangkat dan pulang sekolah terpaksa menyeberangi sungai naik perahu dan rakit…

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Dorong Kolaborasi Strategis, Pemkab Upayakan Hapus Kemiskinan Ekstrem di Jember

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

Selasa, 14 Apr 2026 13:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Sebagai salah satu langkah strategis menghapus kemiskinan di wilayah Jember, Jawa Timur, kini Bupati Muhammad Fawait atau Gus Fawait…