Dhani Dituntut 1,5 Tahun, Mulan Bungkam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Sidang kasus vlog ’idiot’ dengan terdakwa Ahmad Dhani masuk agenda sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4/2019). Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki, frontman grup band Dewa 19 ini dituntut pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Dalam sidang, istri Dhani, Mulan Jameela juga hadir. Sebelum masuk di ruang sidang Cakra PN Surabaya, Ahmad Dhani sempat berada lama di dalam mobil tahanan Kejaksaan. Kejadian itu pun menjadi sasaran kemarahan dari salah satu kuasa hukum Dhani, yakni Novi Manaban. Novi mempertanyakan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membiarkan kliennya di dalam mobil tahanan. “Ini proses hukumnya tidak benar, kan bukan teroris (Ahmad Dhani, red). Kalau tidak dikeluarkan segera, kembalikan saja ke Medaeng,” teriak Novi Manaban meminta JPU mengeluarkan Dhani dari mobil tahanan. Setelah hampi 30 menit, Jaksa akhirnya mengeluarkan Dhani dari dalam mobil tahanan, menuju ruang sidang Cakra PN Surabaya. Ditanya mengenai kabar dirinya, Dhani hanya menjawab “Salam ke BPN (Badan Pemenangan Nasional),” ucapnya. Pada sidang, tuntutan terhadap suami Mulan Jameela ini dibacakan oleh JPU Hari Basuki. Menurut Jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pertimbangan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan. “Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Jaksa Hari Basuki dalam tuntutannya. Siapkan Pembelaan Terkait dengan tuntutan Jaksa ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya. “Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantabkan pledoi,” ungkapnya. Usai menjalani persidangan, Dhani yang kembali dibawa ke mobil tahanan pun berteriak “Prabowo menang,” teriaknya. Bahkan dirinya juga berpesan kepada BPN untuk menjaga dan mengawal KPU (Komisi Pemilihan Umum). “Masyarakat dan rakyat alam semesta mengawal KPU. Itu pesan saya kepada BPN untuk membuat suatu forum rakyat mengawasi KPU,” ucap Dhani sembari menuju mobil tahanan Kejati Jatim. Mulan Diam Sementara itu, Mulan Jameela tampak hadir di ruang Cakra PN Surabaya, kemarin. Mulan tampil cantik dengan mengenakan baju gamis warna hijau pupus dipadu kerudung warna biru. Sayangnya, tak ada sepatah katapun diucapkan oleh isteri dari Ahmad Dhani ini. Begitupun saat tuntutan terhadap suaminya tersebut usai dibacakan, Mulan lekas meninggalkan ruang sidang bersama koleganya.
Tag :

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…