Vanessa Disidang, Penyewanya jadi Buron Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Budi Mulyono, Wartawan Surabaya Pagi Sidang dengan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel digelar di Pengadian Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4/2019). Artis sinetron FTV ini didakwa telah melakukan penyebaran konten asusila terkait kasus prostitusi. Sementara Rian Subroto, pria yang namanya sering kali muncul dan disebut sebagai penyewa jasa seks komersial Vanessa Angel, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. ----------- Dalam sidang perdana Vanessa Angel, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R.A Dhini Ardhani mengungkapkan, kasus ini bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi Job. Atas dasar tersebut maka pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi (mucikari) Endang Suhartini alias Siska, dengan tujuan minta job alias pekerjaan. "Melalui chatting WhatsApp (WA) terdakwa minta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks pada saksi (mucikari) Endang Suhartini," kata Jaksa Dhini saat membacakan dakwaan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Surabaya. Terkait dengan permintaan itu, Siska lantas memberitahu saksi (mucikari) Fitriandi alias Vitly Jen, bahwa terdakwa terdakwa bisa untuk diajak berhubungan seks atau booking out (BO), apabila ada yang berminat. Ibarat gayung pun bersambut, pada 23 Desember 2018 saksi (mucikari) Tentri Novanta, diperkenalkan oleh Deni (buron) pada seseorang bernama Dhany (buron). Dhany pun menyampaikan, bahwa ada bos di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks. "Selanjutnya saksi Tentri menghubungi saksi (mucikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy. Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat diajak kencan seks pada Dhany dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas wantia," jelasnya. Setelah mengetahui foto-foto tersebut, dipesanlah terdakwa Vanessa Angel dan model Avriella Shaqila dengan harga Rp 75 juta, ditambah biaya akomodasi sebesar Rp 5 juta. Dalam chattingan antara Vanessa dengan Siska juga terungkap, jika ia sempat minta pada Siska untuk menaikkan harga. Setelah disepakati, uang pun lantas ditransfer dengan kondisi sudah terpotong fee jasa mucikari. "Setelah dipotong komisi, sehingga yang diterima oleh terdakwa sebesar Rp.35 juta. Selain itu dikirimkan pula tiket pesawat sesuai dengan permintaan terdakwa," tambahnya. Selanjutnya, terdakwa menuju Surabaya pada 5 Januari 2019, bersama dengan Siska. Sesampainya di Surabaya terdakwa dan Siska langsung menuju ke Hotel Vasa Jl. HR Muhammad, Surabaya. Di hotel tersebut, Vanessa lantas bertemu dengan Rian Subroto, yang ternyata sudah menunggu di dalam kamar. Saat itu lah, kedua insan berlainan jenis tersebut, digerebek dan ditangkap oleh polisi. Atas kasus ini, Vanessa pun dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sosok Rian Rian sendiri diketahui sebagai pengusaha tambang asal Lumajang. Sosoknya membuat banyak pihak bertanya-tanya. Pasalnya ia tak pernah memenuhi panggilan sidang. Ternyata, Rian Subroto telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron polisi. JPU Novan Arianto, mengatakan DPO Rian itu diterbitkan oleh Polda Jatim sejak 15 Maret 2019 lalu. "Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda (Jatim) sejak 15 Maret 2019 lalu," ujar Novan saat dikonfirmasi Rabu (24/4) kemarin. Penetapan status DPO Rian itu sendiri kali pertama muncul dalam berkas perkara Muncikari Endang Suhartini alias Siska, lalu nama itu juga muncul dalam dakwaan Vanessa Angel. Kendati masuk dalam DPO, Novan mengatakan hingga kini status Rian masih sebagai saksi. Namun, ia menegaskan bahwa Rian tetap wajib hadir dalam persidangan karena ia terlibat langsung dalam perkara ini. "Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan. Ia di DPO kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya," tandas Novan. Novan menyebut dasar hukum yang dipakai polisi untuk menetapkan Rian sebagai DPO adalah, Pasal 224 KUHP, di mana saksi wajib untuk hadir dalam persidangan. "Ini yang kita terapkan. Dalam perkara pidana seseorang yang yang dipanggil wajib untuk menjadi saksi," kata Novan. Pengacara Curiga Sementara itu, pengacara Vanessa Angel, Abdul Malik meminta agar pihak kejaksaan dan kepolisian sebaiknya tidak main-main dalam upaya menghadirkan Rian di persidangan. Pasalnya, dengan tak jelasnya keberadaan Rian itu membuat nasib Vanessa dan para muncikari lain menjadi terkatung-katung. Vanessa dan yang lainnya, kata Abdul Malik, terancam tak dapat merasakan keadilan "Jangan polisi itu memberikan keterangan-keterangan yang palsu. Dia ini wanita, ibu kita ini wanita kalau dia begitu saya pastikan dia akan dapat laknat dari Allah," ujar Abdul Malik usai persidangan perdana Vanessa di PN Surabaya, Rabu (24/4) kemarin. Malik mengatakan jika Rian memang merupakan seorang DPO, seharusnya identitasnya pria itu pun disebarluaskan kepada publik. "Kalau memang ada DPO aturannya ada fotonya, ada tinggi badannya, ada warna kulitnya. Saya minta polisi harus jujur, sebarkan DPO nya. Saya siap andai kata membantu mengiklankan di media," ungkapnya. n
Tag :

Berita Terbaru

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Tim Terpadu Pertambangan Panggil Pengusaha Tambang, Beri Peringatan Tegas Soal Aktivitas Ilegal

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 20:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto memanggil puluhan pemilik galian C tak b…

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Khofifah Apresiasi Lonjakan Kinerja Bank Jatim, Optimistis Jadi Katalis Ekonomi Jawa Timur

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja Bank Jatim sepanjang Tahun Buku 2025 yang dinilai tumbuh impresif d…

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Delapan Kader PKB Berpeluang Duduki Kursi Ketua DPRD Magetan

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Magetan – Peluang menjadi Ketua DPRD Magetan terbuka lebar bagi seluruh kader Partai Kebangkitan Bangsa yang saat ini duduk sebagai anggota l…

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi  ‎

‎Dalami Kasus Korupsi Maidi, KPK Panggil 10 Saksi ‎

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 19:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun Nonaktif, Maidi, dengan memanggil 10 …

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Kinerja 2025 Moncer, Dividen Tunai BSI Melonjak 44 Persen

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:39 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk menetapkan sebesar 20 persen dari total laba bersih…

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Fraksi Gerindra Optimis Deviden Bank Jatim Bisa Naik 70%

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

Rabu, 06 Mei 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur mendorong penguatan tata kelola dan peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) t…