Eksepsi Ditolak, Vanessa Angel Sedih

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi (bantahan dakwaan jaksa, red) yang diajukan tim penasehat hukum Vanessa Angel, artis sekaligus terdakwa perkara dugaan prostitusi online. Akibatnya, Vanessa tidak dapat menutupi kesedihannya. Harapannya untuk cepat keluar dari ruang tahanan gagal total. Tidak seperti biasanya yang nampak tegar kemarin Vanessa banyak menangis. Penolakan majelis hakim disampaikan majelis hakim pada sidang tertutup di ruang Candra PN Surabaya dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (6/5). Milano Lubis, salah satu tim penasehat hukum terdakwa membenarkan hal ini. “Putusan sela hakim menolak eksepsi kita. Karena alasan hakim, jaksa sudah memenuhi persyaratan untuk penyusunan dakwaan,” ujarnya sesaat usai jalani sidang. Masih Milano, sidang bakal dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. “(Sidang, red) dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penyidik yang memeriksa Rian Subroto. Tidak apa-apa, kita justru senang, biar semuanya diperiksa, termasuk pria berinisial HH juga harus dihadirkan, apa alasan ia menansfer Rp80 juta itu,” ujarnya. Sebelumnya, nama Rian Subroto muncul dan disebut sebagai pemesan jasa prostitusi Vanessa Angel. "Yang transfer itu kan katanya pemesannya Rian, kemudian yang mentransfer itu namanya di fakta persidangan katanya namanya Dani. Tapi ternyata yang kita temukan faktanya lain," terang Milano. Namun setelah timnya menyelidiki identitas pentransfer pertama uang senilai 80 juta ke muncikari, nama yang muncul justru adalah HH. HH sendiri dikatakan Milano Lubis bukanlah sosok asing. "Ternyata yang mentransfer itu namanya HH. HH ini orangnya berperan aktif pada waktu kasusnya Vanessa terus para muncikari, terus waktu artis-artis yang dipanggilkan Polda Jawa Timur itu dia aktif banget si HH ini," ujarnya lagi. HH disebut Milano sangat aktif di CCIC Polda Jawa Timur dan bahkan juga hadir ketika Vanessa Angel ditangkap. Karenanya, Milano pun sempat kaget ketika mendapatkan fakta mengenai identitas pentransfer pertama tersebut. "Makanya begitu kita dapat bukti ternyata diduga kemungkinan besar yang transfer ini si HH kita kaget dong karena yang muncul nama dia di rekeningnya salah satu muncikari yang 80 juta itu," sambung Milano. Tidak seperti biasanya, pada agenda sidang kali ini, Vanessa lebih banyak terlihat menangis saat digiring menuju ruang tahanan sementara PN Surabaya usai jalani sidang. Ia tampak kerap memeluk kerabat perempuannya, yang saat itu juga turut mendampingi Vanessa sidang. Untuk diketahui, Vanessa Angel jadi tersangka setelah diamankan aparat Subdirektorat Siber Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur di sebuah kamar Hotel Vasa Surabaya pada 5 Maret 2019 lalu. Waktu digerebek, dia diduga melayani kencan komersial bersama pria bernama Rian Subroto. Vanessa sendiri jadi tersangka bukan karena pasal mucikari atau germo prostitusi online. Dia ikut terjerat karena diduga aktif mengirimkan gambar dan video asusila dirinya kepada sang mucikari, terutama melalui aplikasi WhatsApp. Selain berstatus tersangka, aktris sinetron itu juga ditahan.
Tag :

Berita Terbaru

Direktur RSUD Harjono Kini Wajib PNS, Pemkab Ponorogo Ubah Skema Profesional Usai Terseret Tipikor

Direktur RSUD Harjono Kini Wajib PNS, Pemkab Ponorogo Ubah Skema Profesional Usai Terseret Tipikor

Selasa, 28 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memastikan jabatan Direktur RSUD dr. Harjono pada seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT)…

76 Calon Paskibraka Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

76 Calon Paskibraka Kabupaten Madiun Mulai Digembleng, Siap Kibarkan Merah Putih pada HUT ke-81 RI

Selasa, 28 Jul 2026 16:29 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:29 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sebanyak 76 calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Madiun Tahun 2026 resmi memulai pemusatan pen…

Bank Jatim dan PCI Muslimat NU Hong Kong Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Remitansi bagi PMI

Bank Jatim dan PCI Muslimat NU Hong Kong Jalin Kerja Sama Pemanfaatan Layanan Remitansi bagi PMI

Selasa, 28 Jul 2026 16:05 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 16:05 WIB

SurabayaPagi, Hong Kong - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kemudahan layanan keuangan bagi…

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi Pemprov Jatim di Hong Kong, Perluas Akses Pasar Global bagi UMKM

Bank Jatim Dukung Misi Dagang dan Investasi Pemprov Jatim di Hong Kong, Perluas Akses Pasar Global bagi UMKM

Selasa, 28 Jul 2026 15:51 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:51 WIB

SurabayaPagi, Hong Kong - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satunya melalui dukungan…

Perkuat Karakter Anak Bangsa, Pemkot Surabaya Siapkan Ruang Publik Reog dan Jaranan

Perkuat Karakter Anak Bangsa, Pemkot Surabaya Siapkan Ruang Publik Reog dan Jaranan

Selasa, 28 Jul 2026 14:55 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka melestarikan seni dan budaya Jawa Timur, sekaligus mendukung proses regenerasi bagi seniman muda di Kota Pahlawan,…

KBS Cari Direksi Baru, Syarat Harus Transparansi Audit dan Sejahterakan Satwa

KBS Cari Direksi Baru, Syarat Harus Transparansi Audit dan Sejahterakan Satwa

Selasa, 28 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kasus terkait dugaan korupsi yang menjerat Choirul Anwar (CA), mantan Direktur Utama KBS menyisakan sejumlah…