Dianggap Efektif, Industri Bakal Naikkan Harga Kresek Saat Cukai Berlaku

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Pemerintah bakal menerapkan cukai kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar. Tujuannya adalah untuk mengurangi konsumsi kantong plastik yang dianggap sebagai momok bagi lingkungan. Dan kebijkan ini dianggap efektif. Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Nasrudin Joko Surjono meyakini hal itu bakal efektif mengerem penggunaan kantong plastik oleh masyarakat. Hal itu didasari oleh kajian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari penerapan plastik berbayar sebesar Rp 200 di toko ritel, pihaknya mendapat info dari KLHK bahwa terjadi penurunan konsumsi plastik sebesar 20-30%. "Turunnya sekitar 25-30�ta dari KLHK," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dari situ dapat disimpulkan penerapan cukai pun akan memberikan hasil yang tak jauh berbeda, ditambah dengan melihat praktik di negara lain yang sudah menerapkan kebijakan semacam itu lebih dulu. Maka dari itu, dari keefektifan yang di tawarkan, Industri akan menaikkan harga kresek saat cukai ini telah berlaku. Ketua Umum Asosiasi Masyarakat dan Industri Hijau Indonesia (AMIHN) Tommy Tjiptadjaja menuturkan, tidak menutup kemungkinan bagi industri untuk menaikkan harga kantong plastik apabila nantinya cukai jadi diberlakukan. Tapi, kenaikan hanya diberlakukan pada produk tertentu, yaitu kantong plastik di bawah ketebalan tertentu yang kelak masuk kategori kena cukai oleh regulasi dari pemerintah. Tommy menjelaskan, kenaikan besaran yang dikenakan akan sesuai dengan nominal cukai kantong plastik. Berdasarkan usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besarannya adalah Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. Penerapan kenaikan harga tersebut bersifat talangan dari industri. Artinya, Tommy mengatakan, produsen akan membayar selisih kenaikan harga kepada pemerintah dalam bentuk cukai. Kemudian, produsen mengenakan harga jual ditambah selisih tersebut kepada pemakai yang lalu diterapkan serupa untuk end user atau konsumen. Namun, Tommy memastikan, industri tidak akan memaksa pembeli untuk menanggung kenaikan tersebut. Konsumen memiliki opsi untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai apabila memang tidak perlu. Kalaupun mau pakai, mereka dapat memilih jenis yang degradable sehingga tidak membebani lingkungan seperti plastik konvensional. Apalagi, saat ini sudah banyak produsen tas kain maupun kantong plastik dari bahan daur ulang yang dapat dimanfaatkan konsumen.
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…