Dianggap Efektif, Industri Bakal Naikkan Harga Kresek Saat Cukai Berlaku

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Pemerintah bakal menerapkan cukai kantong plastik sebesar Rp 30.000 per kilogram atau Rp 200 per lembar. Tujuannya adalah untuk mengurangi konsumsi kantong plastik yang dianggap sebagai momok bagi lingkungan. Dan kebijkan ini dianggap efektif. Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Nasrudin Joko Surjono meyakini hal itu bakal efektif mengerem penggunaan kantong plastik oleh masyarakat. Hal itu didasari oleh kajian yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dari penerapan plastik berbayar sebesar Rp 200 di toko ritel, pihaknya mendapat info dari KLHK bahwa terjadi penurunan konsumsi plastik sebesar 20-30%. "Turunnya sekitar 25-30�ta dari KLHK," kata dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019). Dari situ dapat disimpulkan penerapan cukai pun akan memberikan hasil yang tak jauh berbeda, ditambah dengan melihat praktik di negara lain yang sudah menerapkan kebijakan semacam itu lebih dulu. Maka dari itu, dari keefektifan yang di tawarkan, Industri akan menaikkan harga kresek saat cukai ini telah berlaku. Ketua Umum Asosiasi Masyarakat dan Industri Hijau Indonesia (AMIHN) Tommy Tjiptadjaja menuturkan, tidak menutup kemungkinan bagi industri untuk menaikkan harga kantong plastik apabila nantinya cukai jadi diberlakukan. Tapi, kenaikan hanya diberlakukan pada produk tertentu, yaitu kantong plastik di bawah ketebalan tertentu yang kelak masuk kategori kena cukai oleh regulasi dari pemerintah. Tommy menjelaskan, kenaikan besaran yang dikenakan akan sesuai dengan nominal cukai kantong plastik. Berdasarkan usulan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besarannya adalah Rp 30 ribu per kilogram atau Rp 200 per lembar. Penerapan kenaikan harga tersebut bersifat talangan dari industri. Artinya, Tommy mengatakan, produsen akan membayar selisih kenaikan harga kepada pemerintah dalam bentuk cukai. Kemudian, produsen mengenakan harga jual ditambah selisih tersebut kepada pemakai yang lalu diterapkan serupa untuk end user atau konsumen. Namun, Tommy memastikan, industri tidak akan memaksa pembeli untuk menanggung kenaikan tersebut. Konsumen memiliki opsi untuk mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai apabila memang tidak perlu. Kalaupun mau pakai, mereka dapat memilih jenis yang degradable sehingga tidak membebani lingkungan seperti plastik konvensional. Apalagi, saat ini sudah banyak produsen tas kain maupun kantong plastik dari bahan daur ulang yang dapat dimanfaatkan konsumen.
Tag :

Berita Terbaru

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…