Pemilik Lahan Berikan Kesaksian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Gresik - Persidangan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa H Mahmud, calon legislatif terpilih dari Partai Nasdem Gresik digelar di PN Gresik, Selasa (16/7). Dalam sidang lanjutan kali ini tim jaksa penuntut umum Kejari Gresik menghadirkan 3 orang saksi warga Desa Banyu Urip, Kecamatan Ujungpangkah. Ketiganya adalah Rosidin (43); Matawar (59) dan Ikhwan (58). Ketiga saksi didengar keterangannya terkait kepemilikan tanah mereka yang sudah dijual kepada Kastar, orang yang ditugaskan terdakwa H Mahmud untuk membeli lahan sesuai permintaan PT Bangun Sarana Baja (BSB). Ketiga saksi mengaku sudah menerima prmbayaran sesuai kesepakatan dengan Kastar. Saksi Rosidin menerima harga tanahnya sebesar Rp 420 juta; Matawar Rp 300 juta dan Ikhwan Rp 400 juta. "Jadi ketiga saksi ini tidak ada persoalan dengan pepenjualan tanah mereka," ujar ketua majelis hakim Putu Gede Hariadi. Pemeriksaan ketiga saksi berjalan lancar karena keterangan mereka tidak banyak bersinggungan dengan terdakwa. Pasalnya untuk urusan lapangan terdakwa sudah menugaskan kepada Kastar dan Hj Rodiah yang sudah didengar keterangannya pada Kamis pekan lalu. Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar Selasa (23/7) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan ahli dari pihak JPU. did
Tag :

Berita Terbaru

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…