Penyidik Belum Terima Berkas Kembali Setelah Dinyatakan P21 Kasus Amblesnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Pasca dinyatakan P21 oleh penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkas amblesnya tanah gubeng, hingga kini, tahap II berupa pelimpahan barang bukti dan tersangka belum juga dilakukan. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan setelah dikembalikan beberapa kali untuk dilengkapi, berkas kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Jumat (19/7) lalu. Namun, saat ditanya kapan pelimpahan barang bukti dan tersangka, Barung menyebut akan segera dilakukan dalam waktu dekat. "Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secepatnya akan kita limpahkan," kata Barung, Jumat (26/7/2019). Tak hanya itu, Barung memastikan penyidik kepolisian akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus Gubeng. Terlebih, hal ini merupakan kewajiban usai kejaksaan menyatakan berkas perkara Gubeng ini lengkap atau P21. "Pasti kita limpahkan. Kan sudah dinyatakan P21, sehingga kita mempunyai kewajiban untuk melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan," imbuhnya. Sementara saat disinggung mengenai adanya tersangka baru, Barung menyebut belum ada. Namun, pihaknya akan melihat perkembangan di persidangan nanti. “Belum kesana (penetapan tersangka baru), lihat perkembangan nanti. Ini (perkembangan) bisa dilihat dari hasil putusan Pengadilan. Kalau hasilnya memerintahkan untuk memeriksa lagi, ya akan kita periksa,” pungkasnya. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus amblesnya Jalan Gubeng. Keenam tersangka itu yakni BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Keenam tersangka ini disangkakan melanggar pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tak hanya itu, para tersangka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement RS Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalulintas.nt
Tag :

Berita Terbaru

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…