200 Rumah Rusak, Warga Tuntut Ganti Rugi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proyek Apartemen Grand Dharmahusada Lagoon Bermasalah Warga Perumahan Dharma Husada Mas, Jalan Mulyorejo, Kota Surabaya, mengeluh rumahnya retak dan ambles. Mereka menduga karena adanya pembangunan proyek Apartemen Grand Dharma Husada Lagoon, Kota Surabaya yang dibangun di atas lahan seluas 4,2 hektar sekitar pemukiman. Alqomar Di perumahan elit tersebut sedikitnya 200 rumah yang mengalami kerusakan. Mulai dari retak-retak pada bagian tembok pagar, hingga anjlok pada struktur bangunan rumah warga. Lilianawati (33), warga Perumahan Dharmahusada Mas, selaku korban menuturkan, rumah yang ditinggalinya mengalami kerusakan cukup parah, semenjak proyek Apartment Grand Dharmahusada Lagoon dikerjakan. “Rumah kami banyak yang retak, sampai plafon,” ujarnya, kemarin. Lilianawati juga mengungkapkan kalau dirinya khawatir jika rumah yang ditempatinya itu roboh. Dikarenakan kerusakan yang terjadi cukup parah, hingga dirinya memperbaiki dengan biaya sendiri. “Tapi sudah saya perbaiki, takut kalau roboh malah nanti bagaimana kan,” lanjutnya. Korban berharap PT PP Properti untuk segera memperbaiki rumah warga yang mengalami kerusakan. “Pihak PP Properti sudah datang kesini, foto-foto rumah warga yang rusak,” tandasnya. Atas kasus tersebut, Lilianawati menyebut telah mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, dirinya berharap, pemilik PP Property segera bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi sesuai nilai kerugian. Untuk diketahui, kerusakan bangunan hampir dialami seluruh rumah yang berada di Perumahan Dharmahusada Mas. Banyak di antaranya telah melakukan perbaikan sepihak untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan. Respon dari keluhan ratusan warga di perumahan Dharmahusada Mas yang rumahnya terdampak proyek pembangunan Apartemen Dharma Husada Lagoon. Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Surabaya Vinsensius Awey menyoroti retaknya bangunan ratusan rumah milik warga di perumahan Dharmahusada Mas, yang diduga akibat dampak pembangunan proyek pembangunan Apartemen Grand Sungkono Lagoon, yang lokasinya tidak jauh dari pemukiman warga. Menurut dia, penurunan tanah itu sangat terlihat karena terjadi cekungan sekitar 10 cm dan akibatnya cukup fatal terhadap ratusan rumah di Dharmahusada Mas. Hasil penelusuran Awey, ternyata proyek pembangunan apartemen tersebut akan membangun basemen 3 lantai (ke bawah). Awey meminta kepada manajemen proyek pembangunan apartemen untuk bertanggung jawab secara penuh atas kerusakan yang ditimbulkan dengan cara mengembalikan seperti semula. "Warga sempat diminta untuk membuat rincian biaya kerusakan semacam Rencana Anggaran Biaya (RAB), tetapi setelah dibuat oleh warga hanya disetujui 30 persen, padahal seharusnya tidak ada tawar menawar, harus 100 persen diganti," ungkap Awey. Awey berpandangan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen tersebut bisa dipersoalkan, bahkan bisa saja izin itu dicabut, jika ternyata tidak mengikuti tahapan dan aturan yang sudah tercantum dalam peraturan daerah. “Kalau tidak, maka izinnya bisa dicabut karena bisa dianggap melanggar ketentuan Perda. Maka izinnya juga perlu dicek kembali, apakah sudah sesuai ketentuan atau tidak. Apalagi jarak antara perumahan dengan proyek tersebut hanya dipisahkan oleh jalan,”kata Awey. Oleh karena itu, Awey menyerahkan persoalan tersebut kepada warga terdampak, apakah segera melayangkan surat ke dinas terkait di Pemkot Surabaya, duduk bareng dengan manajemen proyek atau segera layangkan surat pengaduan ke DPRD Surabaya. “ Silahkan pilih karena kami akan berusaha memediasi,” katanya. “Perkembangan ini yang saya dengar, saat ini Polisi sudah mengirimkan surat untuk meminta keterangan terkait perizinan,” kata Awey lagi. Sementara itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya akan menurunkan tim ke lapangan untuk sidak dan merespon keluhan warga, walaupun belum ada surat maupun laporan dari warga, terkait masalah tersebut. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Surabaya Eko Agus Supiandi mengatakan, kemarin baru tahu kalau ada masalah. Karena selama ini tak ada. “ Kita kan nggak gerti, kita cek aja ke lapangan dan nanti akan kita rapatkan dengan tenaga ahli,” ungkap Agus, Rabu (31/7). Agus menambahkan, mungkin hari ini tim kita sudah kesana atau besok kelapangan. Terus lusa kita rapatkan hasilnya. “ Ya, rencana besok (hari ini, red) ke lapangan menanggapi keluhan warga,” kata Mantan Plt Disperindag kota Surabaya ini. Agus menyampaikan, walaupun secara spesifik warga belum mengajukan surat ke Pemkot Surabaya, pihaknya akan bertindak. “Tapi berita di media pak Awey kan teriak-teriak. Tapi kan ngak papa, kita cek aja kelapangan. Karena kita baru tahu pagi tadi,”ujarnya. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perijinan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Lasidi mengtakan, semua pembangunan proyek pembangunan Apartemen Grand Sungkono Lagoon itu sesuai dengan izin. “Kalau perijinannya semuanya lengkap,“ ungkapnya saat dihubungi Surabaya Pagi melalui selulernya. Terkait keluhan ratusan warga di perumahan Dharmahusada Mas yang rumahnya terdampak proyek pembangunan Apartemen Grand Sungkono Lagoon, Lasidi menegaskan, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.
Tag :

Berita Terbaru

Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat Handphone

Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat Handphone

Minggu, 21 Jun 2026 10:24 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen mendekatkan dan meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan…

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…