Wanita Hijab, Jadi Pengedar Narkotika Jaringan Lapas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Berdalil untuk memenuhi kebutuhan hidup, wanita berhijab ini terpaksa menjadi pengedar narkotika jenis sabu sabu. Dia, Yetti Ariani, 39, warga Jalan Cipta Menanggal tak berkutik dijebloskan ke tahanan Polsek Karangpilang. Perempuan asal Hulaan Menganti itu masuk bui setelah ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Karangpilang atas kepemilikan sabu-sabu,SS, 39, 79 gram. Selain itu, tersangka juga terbukti memiliki ekstasi dan ganja yang diduga hendak diedarkan. **foto** Kanit Reskrim Polsek Karangpilang Iptu Wardi Waluyo mengatakan, tersangka ditangkap di traffig light Jalan Gayungsari, Surabaya. Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat jika pelaku hendak transaksi di wilayah Gayungan. Saat itu, pelaku keluar dari tempat tinggalnya menggunakan motor. Pelaku saat itu tak sadar sudah diintai polisi berpakaian preman. Begitu sampai di Jalan Gayungsari, pelaku disergap. "Tersangka diringkus saat berhenti di perempatan traffig ligh Jalan Gayungsari. Setelah kami geledah, ditemukan paket sabu dari dalam jaketnya," ujar Wardi Waluyo, Minggu (4/8). Ditemukannya barang haram tersebut, tersangka tidak dapat berkilah. Dia lalu dikeler ke tempat tinggalnya. Dari dalam kamar kosnya, polisi menemukan barang bukti 47 butir ekstasi, dan ganja kering 314, 40 gram. "Tersangka ini sebagai pengedar. Mendapatkan barang dari Lapas, dengan cara sistem ranjau," tegasnya. Wardi menambahkan, untuk saat ini tersangka sudah ditahan. Polisi masih mendalami dan mengejar jaringan kelompok Yetti. Atas perbuatannya, tersangka Yetti dijerat pasal 114 Ayat ( 2 ) Dan atau Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 111 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.nt
Tag :

Berita Terbaru

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…