Praperadilan Dikabulkan, Gunawan ‘Pukul KO’ Chinchin lagi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polemik Pasutri Bos Empire Bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja bersama ibunya, Linda Anggraini akhirnya bisa bernafas lega. Penetapan tersangka keduanya oleh penyidik Polda Jatim dinyatakan tidak sah dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/8/2019). Budi Mulyono Majelis hakim yang diketuai Mashuri Efendi mengeluarkan empat putusan. Salah satunya berbunyi, menyatakan Surat Keputusan tetang penetapan tersangka Nomor : S. Tap/54/VI/RES.1.9/2018/Ditreskrium tanggal 7 Juni 2018 tanggal 7 Juni 2018 dalam penyidikan Laporan Polisi Nomor :LP.B/1198/IX/2017/UM/JATIM tanggal 28 September 2017 atas nama para pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya. "Menyatakan surat keputusan tentang penetapan tersangka tanggal 7 Juni 2018 dalam penyidikan laporan polisi atas nama para pemohon adalah tidak sah dengan segala akibat hukumnya," ujar Hakim Mashuri saat membacakan amar putusan. Majelis hakim juga menyatakan jika bukti dan saksi-saksi yang dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan tersangka tidak tepat. Dengan putusan ini, Polda Jatim secara otomatis diharuskan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Pengacara Linda dan Gunawan, Petrus Bala Pattyona menyambut baik putusan praperadilan. Sebab. Trisulowati alias Chinchin, mantan istri Gunawan sebagai pelapor kasus dugaan pemalsuan akta autentik ini tidak mengetahui secara langsung mengenai utang antara Linda dengan Gunawan. Selain itu, saksi-saksi dan bukti-bukti selama penyidikan tidak relevan. "Dalam sidang-sidang sebelumnya, dua ahli menyatakan dalam pidana, seorang saksi harus mengetahui dan mengalami peristiwa. Bukan sekadar mendatangkan saksi dan tadi sudah jadi pertimbangan hakim juga, " ujarnya. Sebenarnya, lanjut Petrus Bala, dalam kasus perdata, tidak perlu juga ada pembuktian. Sebab, antara kedua belah pihak sudah mengakui adanya hutang piutang. "Misalnya saya mengugat Anda kalau punya hutang dan Anda mengakui, ya sudah selesai. Sama seperti kasus ini. Kalau Gunawan ada utang dan diakui sendiri sama Linda sebagai pemberi utang sebenarnya tidak perlu pembuktian lagi, " ucapnya. Sementara Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan akan mematuhi putusan praperadilan. Termasuk akan mengeluarkan SP3 jika diperintahkan hakim. "Kami akan mengikuti apa putusannya. Perintah pengadilan adalah perintah hukum yang harus dipatuhi Polri. Kalau SP3 diminta akan kami keluarkan," kata Barung. Permasalahan utang ini sebenarnya sudah pernah digugat oleh Gunawan. Saat itu Gunawan mengaku mempunyai utang sebesar Rp665 miliar pada ibunya. Dalam gugatan tersebut PN Surabaya memenangkan Chinchin. Di mana Hakim Ketua Hariyanto membatalkan surat pernyataan yang menyatakan Gunawan berhutang pada sang ibu. Surat yang dibuat notaris Dini Andriani dinyatakan tidak sah. Soal pembuatan akta utang antara Gunawan dan Linda sempat dilaporkan secara pidana oleh Chinchin ke Polda Jatim. Keduanya sudah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta autentik. Bahkan keduanya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun akhirnya status itu belakangan dicabut. Polemik utang piutang antara anak dan ibu kandung muncul usai gugatan cerai yang diajukan Chinchin.
Tag :

Berita Terbaru

Dinkes Pamekasan Temukan 14 Kasus HIV hingga April 2026, Mayoritas Laki-laki Usia Produktif

Dinkes Pamekasan Temukan 14 Kasus HIV hingga April 2026, Mayoritas Laki-laki Usia Produktif

Rabu, 29 Apr 2026 12:39 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Baru-baru ini berdasarkan hasil skrining rutin sejak awal tahun, yakni selama periode Tahun Januari hingga 26 April 2026, Dinas…

Situbondo Perkuat Kebutuhan Protein Hewani Lewat Gerakan Ternak Ayam Petelur Skala Rumah Tangga

Situbondo Perkuat Kebutuhan Protein Hewani Lewat Gerakan Ternak Ayam Petelur Skala Rumah Tangga

Rabu, 29 Apr 2026 12:33 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan serta kebutuhan protein hewani, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Jawa Timur,…

Kapolres Gresik Lepas Atlet Voli U-18, Targetkan Prestasi di Kejurnas 2026

Kapolres Gresik Lepas Atlet Voli U-18, Targetkan Prestasi di Kejurnas 2026

Rabu, 29 Apr 2026 12:27 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution secara resmi melepas keberangkatan atlet muda binaan PBVSI Gresik untuk mengikuti Kejuaraan N…

Lewat Festival Pamelo 2026, Pemkab Magetan Gencarkan Promosi Jeruk Khas Ikon Daerah

Lewat Festival Pamelo 2026, Pemkab Magetan Gencarkan Promosi Jeruk Khas Ikon Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 12:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka mempromosikan komoditas buah jeruk besar khas atau ikon daerah di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kali ini Pemerintah…

Pemkot Probolinggo Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Warga Lewat Program ‘Ketapang Mas’

Pemkot Probolinggo Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Warga Lewat Program ‘Ketapang Mas’

Rabu, 29 Apr 2026 12:16 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 12:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menjaga ketahanan pangan warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo Tim Penggerak PKK menggagas program Ketahanan…

Hadapi Tantangan El Nino, Pemkab Tulungagung Siapkan Irigasi Pompa ke Para Petani

Hadapi Tantangan El Nino, Pemkab Tulungagung Siapkan Irigasi Pompa ke Para Petani

Rabu, 29 Apr 2026 11:51 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 11:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai salah satu langkah strategis menghadapi fenomena El Nino yang diperkirakan berlangsung dalam beberapa bulan ke depan,…