Edarkan Pil Dobel L, Warga Kecamatan Mojowano Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang -Pengedar narkoba jenis pil dobel L berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Mojowarno di Dusun Sedah, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pengedar tersebut yakni, Munif (37), warga Dusun Sedah, Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Pelaku diringkus di rumahnya usai transaksi pada Kamis, (10/10) pukul 23.30 WIB. Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di lokasi dusun tersebut ada aktivitas transaksi peredaran narkoba. "Usai mendapat informasi itu, maka Unit Reskrim Polsek Mojowarno meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian di sekitar tkp," jelasnya, Jumat (11/10/2019). Tidak ingin tersangka lepas, lanjutnya, maka sekitar pukul 23.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Mojowarno langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Di rumah tersangka anggota juga mengamankan pembeli pil dobel L, yaitu Sholeh Mahmud Huda, warga Desa Japanan, Kecamatan Mojowarno beserta barang bukti yang disimpan," ujarnya. Masih menurut Yogas, kemudian Anggota Reskrim Polsek Mojowarno membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Mojowarno guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. **foto** "Barang bukti yakni, 13 plastik klip masing masing berisi 50 butir pil dobel L, uang tunai Rp 50.000, empat plastik klip masing masing berisi 10 butir pil dobel L, satu plastik klip berisi, tiga butir pil dobel L, dan satu bendel plastik klip kosong," pungkasnya. Atas perbuatannya mengedarkan pil dobel L, maka tersangka dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Pembatasan Medsos Anak Berlaku 28 Maret, Akademisi Ingatkan Bahaya Algoritma

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun mulai 2…

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Grand Heaven Surabaya Salurkan 300 Paket Sembako dalam Program Peduli Ramadhan

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Grand Heaven Surabaya kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dengan menggelar kegiatan sosial bertajuk Peduli Ramadhan, …

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Hadirkan Pengalaman Smart Living, Sharp Gelar Hello Comfort Exhibition Roadshow di Surabaya

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 18:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Sharp Electronics Indonesia menghadirkan Hello Comfort Exhibition Roadshow di Pakuwon Mall Surabaya pada 4–8 Maret 2026. Pameran in…

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Korsleting Komputer Picu Kebakaran di Loket Pendaftaran RSUD Caruban

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 17:38 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Aktivitas Rumah Sakit Daerah (RSUD) Caruban Kabupaten Madiun, sempat diwarnai kepanikan setelah ada asap hitam pekat keluar dari loket …

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Terpilih Sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan, Gus Irul Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 16:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Usai terpilih menjadi Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, atau yang…

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Peringati Nuzulul Quran, Pemkot Mojokerto Undang KH. Imam Chambali dan Abah Topan

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

Sabtu, 07 Mar 2026 13:42 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto memperingati Nuzulul Quran 1447 Hijriah dengan menghadirkan penceramah KH Muchammad Imam Chambali …