Ma’ruf Amin Ditunjuk Sebagai Anggota Luar Biasa Organisasi Kemasyarakatan P

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta –Ormas Pemuda Pancasila (PP) mengangkat Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai Anggota Kehormatan atau Anggota Luar Biasa Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pemuda Pancasila (PP). Pengangkatan Ma’ruf Amin dilakukan dalam acara Penutupan Musyawarah Besar X Ormas PP di Hotel Sultan Jakarta, Senin. Pengangkatan tersebut dilakukan oleh Ketua Umum Terpilih Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di hadapan pengurus pusat, perwakilan pengurus daerah dan kader PP. "Dengan mengucapbismillahirahmanirrahim, kami mengangkat KH Ma’ruf Amin menjadi Anggota Kehormatan atau Anggota Luar Biasa Pemuda Pancasila," kata Japto. Selain Wapres Ma’ruf, Japto juga memberikan titel Anggota Kehormatan atau Anggota Luar Biasa kepada Presiden Joko Widodo yang dilakukan pada acara Pembukaan Mubes X di Jakarta, Sabtu (26/10). "Kemarin kita sudah mengangkat Presiden RI Joko Widodo. Dan banyak yang mempertanyakankok saya ambilnya dari kantong,kenapa? Karena kalau di kantong, saya bertanggung jawab sebagai pemegang kartu anggota Pemuda Pancasila," tambahnya. Dalam Musyawarah tahunan itu, Ormas PP mengangkat tema "Mengembalikan Marwah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Musyawarah membahas mengenai evaluasi program kerja periode sebelumnya, merumuskan program kerja lima tahun mendatang, serta pemilihan pimpinan yang ketua umumnya kembali dijabat oleh Japto Soerjosoemarno untuk ke-sembilan kali. Mubes X merupakan musyawarah besar pertama dari Ormas PP yang dibuka oleh Presiden dan ditutup oleh Wapres. Selama Mubes, seluruh kader dan anggota Ormas PP mendapat pembekalan dari Kepala Staf Umum TNI Letjen Joni Supriyanto, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan dan Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Condro Kirono.
Tag :

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…