Partai Politik Local Papua Menggugat UU Otsus Papua ke MK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh partai politik local asal provinsi Papua. Uji materi undang – undang berfokus pada frasa partai politik pada pasal 28 ayat 1 dan 2. "Karena di sana disebutkan partai politik , kami menghendaki agar ditafsirkan sebagai partai politik lokal," ujar kuasa hukum pemohon, Habel Rumbiak di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (28/10). Ia menuturkan, pasal 28 ayat 1 berbunyi, penduduk Provinsi Papua dapat membentuk Partai Politik. Sementara ayat 2 berbunyi, tata cara pembentukan partai politik dan keikutsertaan dalam pemilihan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemohon perkara merupakan ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Papua Bersatu. Menurut pemohon, frasa partai politik bersifat multitafsir sehingga telah menghalangi dan melanggar hak konstitusional. Pemohon mengaku tak memiliki kebebasan mendirikan partai politik lokal dalam pesta demokrasi lokal. Sebab, KPU provinsi dan KPU RI tidak menindaklanjuti dokumen Partai Papua Bersatu saat akan ikut pemilihan umum legislatif 2019 lalu. Pemohon juga telah mendatangi Gubernur Papua pada 24 Agustus 2018 untuk meminta ikut memperjuangkan partai politik lokal. Akan tetapi, Kementerian Hukum dan HAM membatalkan Partai Papua Bersatu sebagai badan hukum karena berbenturan dengan UU Otonomi Khusus Papua. Pemerintah pusat menafsirkan frasa partai politik dalam UU tersebut sebagai partai politik nasional bukan partai politik lokal. Untuk itu, pemohon meminta kepada MK untuk memaknai frasa partai politik sebagai partai politik lokal. "Agar MK menafsrikan frasa partai politik itu menjadi partai politik lokal. Dan itu bisa menjadi dasar bagi partai politik lokal untuk ikut serta dalam pemilihan legislatif maupun partai pengusung pemilihan kepala daerah," jelas Habel. Ketua Umum Partai Papua Bersatu, Krisman Dedi Awi Janui Fonataba mengatakan, orang Papua bisa membuat partai lokal sebagai anak bangsa juga. Menurutnya, partai lokal juga sejalan dengan peraturan UUD 1945. "Partai lokal terbentuk ini kan ada sebuah harapan baru, menciptakan sebuah peradaban baru bagi orang asli Papua di dalam konteks NKRI," kata Krisman. Kemudian Sekretaris Jenderal Partai Papua Bersatu, Darius Nawipa menuturkan, partai politik lokal dapat memberikan kepastian kesejahteraan warga Papua. Mengingat, sepanjang 20 tahun pemberlakuan UU Otsus Papua, dampak partai nasional tidak memberikan dampak signifikan. "Dampak dari kehadiran partai politik nasional itu tidak memberikan manfaat sama sekali terhadap, mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua dalam segala bidang," tutur Darius.
Tag :

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…