Verifikasi Data Pegawai Pelni, Dokter Gadungan Ketahuan Gunakan Ijazah Pals

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) berhasil mengungkap kasus dokter gadungan. Terungkapnya dokter gadungan tersebut setelah proses verifikasi data kepegawaian dalam rangka sertifikasi. Dalam proses tersebut terungkap ijazah yang digunakan dokter gadungan yang berinisial SU (57) ternyata ijazah palsu. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Yahya Kuncoro menyebut dalam rangka transformasi, Pelni melakukan verifikasi kepegawaian untuk pemutahiran data SDM. Verikasi meliputi tenaga organik, non-organik, termasuk penelitian ijazah para karyawannya agar terverikasi keakuratan dan keasliannya. "Dalam verifikasi tersebut, terdapat data SU yang merupakan mantan Pekerja Harian Lepas (PKL) yang menjadi tenaga medis di kapal dengan indikasi tidak valid," katanya, Senin (11/11). Ia menyampaikan Pelni kemudian melakukan pengecekan ke Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin Makassar (Unhas Makassar) tempat SU menimba ilmu. Terungkap ijazah dokter bernomor: 2457-039-04/133-271-91 yang digunakan SU bekerja sebagai dokter kapal di Kantor PT Pelni Persero Kota Makassar diduga tidak terdaftar. "Ditemukan ketidak cocokan nomor ijazah sehingga dinyatakan yang bersangkutan tidak kuliah di Universitas Hasanudin serta diduga ijazahnya palsu," ujarnya. Atas temuan tersebut, Pelni sudah melaporkan SU ke Polda Sulsel atas tuduhan tindak pidana menempatkan keterangan palsu pada akta autentik. Selain itu, SU telah diberhentikan dari Pelni. "Saat ini, Pelni telah melaporkan indikasi penipuan pemalsuan ijazah yang bersangkutan dan telah memberhentikan dari tenaga medis kontrak," ucapnya. Ia membantah Pelni selama ini melakukan pembiaran atas dugaan pemalsuan yang dilakukan SU. Saat rekrutmen SU memang belum ada teknologi digital seperti sekarang. "Beliaukan PHL dan proses waktu zaman dulu manual semua, saat ini sudah tersistem dan online jadi terverifikasi dengan baik," tuturnya. "Selanjutnya, Pelni menyerahkan kepada pihak berwajib untuk mengusut pemalsuan ijazah dokter yang digunakan untuk melamar di Pelni 25 tahun silam," tambahnya.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…