PNS dan Pejabat Kemenpora di Brebes Dibui Tersangkut Dana Hibah Kemenpora

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, -Diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kemenpora senilai ratusan juta rupiah, seorang PNS dan pejabat pembuat komitmen (PPK) kemenpora harus berurusan dengan pihak kepolisian. Kedua tersangka yakni Ahmad Alaudin Syarif (52) warga Desa Tamansari, Kecamatan Butuh, Purworejo dan Hermin Narwati (62) Pondok Gede, Bekasi. Saat melakukan tindakan korupsi tersebut, Ahmad Alaudin Syarif berstatus sebagai PNS yang bertugas sebagai Kasi Kemasyarakatan Kecamatan Butuh, sedangkan Hermin Narwati bertindak sebagai PPK Kemenpora. "Saat melakukan tindakan korupsi tersebut, keduanya masih berstatus sebagai PNS, yang Ahmad kemudian dipecat sedangkan Hermin telah pensiun karena kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2013," ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (2/12/2019). Dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula ketika Ahmad yang juga Ketua Pengelola Sentra Pemuda Kecamatan Butuh mengajukan proposal kepada Kemenpora terkait kegiatan untuk sarana dan prasarana kepemudaan. Dana pun akhirnya cair sejumlah Rp 350 juta yang dicairkan melalui rekening pengurus dan akhirnya dipindahkan ke rekening pribadi tersangka. Di sisi lain, Hermin selaku PPK Kemenpora dalam memberikan bansos ke Pengelola Sentra Pemuda Butuh dianggap tidak sesuai dengan prosedur dan menyalahi aturan karena memberikan bantuan kepada pihak yang tidak memenuhi syarat termasuk badan hukum. Akhirnya Hermin pun ikut terseret menjadi tersangka dalam kasus tersebut. "Hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jateng disimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 350 juta," lanjutnya. Tersangka Ahmad yang juga pernah menjadi aktivis anti korupsi tersebut telah mengaku melakukan penyalahgunaan dana bantuan dari Kemenpora. Sementara itu tersangka lain Hermin hanya bisa menangis tanpa bisa mengucapkan sepatah kata pun. "Ya inilahlelakon (garis hidup) dulu saya jadi aktivis antikorupsi tapi sekarang terjerat kasus korupsi. Ya sudah saya jalani saja," ucap Ahmad. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 2 atau 3 UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.
Tag :

Berita Terbaru

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aksi demonstrasi bertajuk “Warga Surabaya Turun ke Jalan” digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Ratusan …

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Aparat kepolisian melanjutkan pembubaran aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat hingga ke kawasan Jalan Pemuda, tepatnya di depan…

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyayangkan kembali terjadinya perusakan terhadap Gerbang yang saat ini…

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Lembaga pengawas program makan siang pemerintah, MBG Watch, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau p…

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –‎Selain dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan pengembang dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi berkedok CSR dan grati…

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Kepergian Kiai Politisi dan Politisi Kiai, dengan Segudang Pengabdian

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 19:19 WIB

Obituari Oleh Muhajirin  Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Dunia keulamaan dan masyarakat Kabupaten Lamongan kembali kehilangan salah satu putra t…