Terkait Doping, Wadah Jatuhkan Sanksi Terberat Kepada Rusia

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, -Badan anti doping dunia (WADA) memberikan sanksi kepada Rusia larangan mengikuti semua ajang olahraga selama empat tahun. Sanksi yang diberikan kepada Rusia ini merupakan sanksi terberat yang diberlakukan kepada sebuah negara dalam ajang olahraga. Akan tetapi, dilansir dari media local setempat menyatakan, atlet yang bisa membuktikan diri mereka tidak terlibat dalam skandal dopping akan diperbolehkan ikut serta dengan menggunakan bendera netral. Menanggapi hal tersebut, perdana Menteri Rusia Dimitry Medvedev mengatakan, bahwa pelarangan itu adalah bagian dari ‘histeria anti-Rusia yang kronis’. “Sangat jelas bahwa masalah besar doping masih terjadi di Rusia, maksud saya dalam komunitas olahraga kami,” katanya. “Ini sulit disangkal.” “Tapi di sisi lain, fakta bahwa semua keputusan ini diulangi, sering kali memengaruhi atlet yang sudah dihukum sebelumnya dengan satu atau lain cara, belum lagi beberapa poin lainnya – tentu saja ini membuat orang berpikir bahwa ini adalah bagian dari histeria anti-Rusia yang telah menjadi kronis.” Imbuhnya. Komite eksekutif Wada dengan suara bulat memberlakukan larangan terhadap Rusia dalam pertemuan di Lausanne, Swiss, Senin (09/12/2019). Hal itu terjadi setelah Badan Anti-Doping Rusia (Rusada) dinyatakan tidak patuh karena memanipulasi data laboratorium yang diserahkan kepada penyelidik pada Januari 2019. Wada mengatakan bahwa Rusada punya 21 hari untuk mengajukan banding terhadap pelarangan itu. Jika mereka melakukannya, banding itu akan dirujuk ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (Cas). Wakil Presiden Wada, Linda Helleland, mengatakan bahwa pelarangan itu “tidak cukup”. “Saya ingin sanksi yang tidak bisa dipermudah,” ungkapnya. “Kami berutang kepada atlet-atlet yang bersih untuk menerapkan sanksi sekuat mungkin.” Rusia dilarang ikut berkompetisi sebagai sebuah negara di cabang atletik sejak 2015. Meskipun ada larangan, Rusia akan bisa bertanding di Euro 2020, karena badan pengatur sepakbola Eropa UEFA tidak tergolong sebagai ‘organisasi penyelenggara ajang utama’ seperti yang dimaksud dalam keputusan mengenai pelanggaran anti-doping. Komite peninjauan kepatuhan Wada (CRC) merekomendasikan sederet tindakan “khususnya” berdasarkan ketidakkonsistenan hasil peninjauan forensik yang ditemukan dalam data tersebut. Sebagai bagian dari pelarangan, Rusia tidak diperbolehkan menjadi tuan rumah, atau mengajukan diri maupun diberikan hak untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan ajang olahraga utama selama empat tahun, termasuk Olimpiade dan Paralimpiade 2032.
Tag :

Berita Terbaru

Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat Handphone

Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat Handphone

Minggu, 21 Jun 2026 10:24 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen mendekatkan dan meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan…

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…