Remas Kemaluan, Korban Gagal Diperkosa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Mohamad Arif (25) warga Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah di tangkap Unit Reskrim Polres Blitar Kota bersama Polsek Sukorejo. Ia ditangkap lantaran mencoba memperkosa MT 18 warga Kel.Turi Keamatan Sukorejo. Kasusnya kini masih ditangani oleh Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela S.H S.IK MH mengungkapkan kejadian percobaan pemerkosaan yang terjadi pada Minggu (16/2/2020) sekitar pukul 03.30 WIB. Kasus itu bermula saat korban berada di Rumah kos kosan Lebih lanut AKBP Leo dalam Konfernsi Persnya (17/2) menerangkan pada Minggu dini hari (16/1) korban baru saja tiba di rumah kosnya di Kecamatan Sujorejo, pada saat korban tidur-tiduran di kamar tiba-tiba muncul pelaku dengan kondisi telanjang bulat dan berusaha masuk ke kamar korban. "Peristiwa percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka Muhamad Arif dengan cara pelaku mendatang rumah kos kosan berlantai dua tersebut, kedatangan pelaku ini tanpa baju selembarpun alias kondisi telanjang," ungkap AKBP Leonard. Selanjutnya pelaku langsung memegang kedua bahu korban sambil tanganya memegang kemaluan korban serta mencekik leher korban. Tanpa di duga, MT berusaha membela diri dengan cara mendorong pelaku dan MT langsung turun menuju ke lantai bawah. Namun ketika korban berada di tangga bawah tiba – tiba pelaku menendang korban hingga terjatuh dan Arif kembali mencekik leher korban serta menggigit leher wanita berambut sebahu itu, akibatnya korban alami luka parah. MT terus berusaha berontak dan berusaha menyelamatkan diri dengan cara meremas alat kelamin pelaku supaya melepaskan cekikanya dan akhirnya korban lepas dari cekikan pelaku, tidak cukup berhenti situ, pelaku berkulit hitam sempat melempar korban dengan asbak terbuat dari kayu yang kebetulan ada di meja ruang tamu kos kosan, Bahkan pelaku memukul korban dengan menggunakan vas bunga dan mengenai punggung korban. Tidak hanya itu pelaku juga memukul–mukulkan pecahan vas bunga itu ke kepala korban hingga pelipis sebelah kiri korban mengalami luka robek. Tak kuasa menahan amukan pelaku MT berteriak meminta tolong, akhirnya MT tertolong setelah warga sekitar datang. Pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Sukorejo setelah pihak korban dan pemilik kos kosan melapor ke Polsek Sukorejo,untuk menindak lanjuti laporan itu. Polsek koordinasi dengan Unit Reskrim Polres Blitar kota guna melakukan penangkapan pelaku yang sudah di ketahui identitas itu. Sementara dari pengakuan tersangka Muhamad Arif kepada Kapolres Blitar Kota dalam releasenya, mengaku sebelum melakukan perbuatanya dirinya mengakui habis pesta minum minuman jenis oplosan bersama teman temanya. "Saya masuk ke Kos kosan dalam keadaan telanjang untuk mencari pasangan, celana dan baju saya lemparkan samping rumah kos kosan, saya minum berapa gelas saya lupa Pak, karena kesakitan kemaluan saya di remas, ada asbak di meja saya pukul itu mbak nya." kata Arif tanpa rasa berdosa. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 53 KUHP Jo Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Selain itu pelaku juga di jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.les
Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Perkuat Layanan Investor, PINTU Resmi Luncurkan Program Eksklusif Pintu VIP untuk Pengguna Loyal

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:47 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Platform investasi aset kripto PT Pintu Kemana Saja (PINTU) meluncurkan program Pintu VIP, layanan eksklusif yang ditujukan bagi p…

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Yaqut Mulai Dibela Mantan Pejabat

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:36 WIB

Rabu Esok Putusan Praperadilan yang Diajukan Mantan Menteri Agama    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus kuota tambahan haji yang menjerat mantan Menteri Agama …

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Terdakwa Korupsi Pertamina, Jaksa dan Aktivis Hukum Sama-sama Dongkol Gegara Riza Chalid Belum Ditangkap

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Senin (9/3) kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara sebesar Rp 171 triliun, masih ngambang alias belum berkekuatan…

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Giliran Ombudsman Dibidik Kejagung Pasal Perintangan Penyidikan 

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:32 WIB

Kejagung Sebut Ombudsman diduga Berikan Rekomendasi Korporasi Minyak Goreng untuk Gugatan Perdata ke PTUN   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung …

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Purbaya Minta Dukungan Pedagang Pasar Tanah Abang

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan ini ia…

Putra Khamenei, Berhak Putuskan Program Nuklir Iran

Putra Khamenei, Berhak Putuskan Program Nuklir Iran

Senin, 09 Mar 2026 20:28 WIB

Senin, 09 Mar 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Pemimpin tertinggi Iran yang baru memegang hak untuk mengambil keputusan akhir dalam urusan negara, termasuk kebijakan luar negeri…