Sidang Mediasi Pendowo Bangkit Melawan PT PRIA Berlangsung Buntu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sidang gugatan perkara pencemaran lingkungan yang diajukan Tim Pendowo Bangkit terhadap PT PRIA yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto kembali buntu, Rabu (19/02/2020). Hal ini menyusul proses mediasi kedua belah pihak gagal terealisasi. **foto** Kuasa Hukum Pendowo Bangkit, Azis, SH menyampaikan sejumlah usulan dalam forum mediasi tersebut. Usulan itu berdasarkan amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. "Intinya kami bersedia berdamai dengan pihak tergugat. Dan dalam perdamaian itu dibuat dan disusun dalam suatu akta perdamaian," terangnya. Selain itu, Azis menambahkan, pihaknya memuntut pihak tergugat untuk melakukan clean up penimbunan yang ada di Desa Lakardowo dan Desa Sidorejo dengan bentuk pembongkaran dan pemulihan lingkungan hidup yang titik titiknya akan disepakati dalam akta perdamaian. "Itu dilaukan dalam kurun waktu 1 tahun sejak pembacaan putusan perdamaian oleh majekis hakim," tegasnya. Tak hanya itu, Azis juga menuntut pihak tergugat untuk meminta maaf kepada semua warga desa Lakardowo dan Desa Sidorejo paling lama 1 bulan sejak putusan perdamaian. Sementara itu, ditemui usai sidang, Mujiono yang mewakili manajemen PT PRIA didampingi Kuasa Hukum PT PRIA, Hari Tjahyono mengakui jika mediasi untuk siang ini berjalan buntu atau gagal mediasi. Kebuntuan ini lantaran tidak ada titik temu antara pihak penggugat dengan PT PRIA. " Ada dua tuntutan yang diajukan kepada kami, yakni melakukan clean up di dua desa dan melakukan permintaan maaf kepada seluruh warga Desa Lakardowo serta Desa Sidorejo," ujarnya. Muji menyebut, untuk tuntutan pertama berupa clean up pihaknya mengaku tidak keberatan sama sekali. Tetapi untuk tuntutan kedua berupa permintaan maaf kepada seluruh warga, pihaknya tak serta merta mengabulkan. "Kita bukannya berkeras hati tak mau meminta maaf kepada warga. Pertimbangan kami adalah permintaan maaf itu harus didasari oleh suatu keputusan hukum yg pasti. Karena permintaan maaf ini menurut kami adalah sesuatu pengakuan yang menyatakan bahwa kita bersalah. Nah pernyataan bersalah ini harus dibuktikan secara hukum dulu," elaknya. Muji menjelaskan, secara implisit pihak PT PRIA sudah berulang-ulang melakukan permintaan maaf atas terjadinya situasi atau dampak sosial yang terjadi sekarang ini terhadap warga. "Pertanyaan kami adalah sebenarnya perkara ini mau dibawa kemana, mau dimenangkan oleh PT PRIA kah atau mau dimenangkan oleh pribadi atau golongan Pendowo Bangkit kah, atau mau dimenangkan oleh warga kah?," tanyanya. Menurutnya, kalau tujuan bersamanya adalah pemulihan lingkungan dan memperjuangkan warga, kenapa kedua belah pihak tidak duduk bersama dengan damai dan menyatakan satu visi dan misi untuk memulihkan lingkungan di dua desa yang dikehendaki. "Kenapa kita harus berkeras hati untuk sebuah permintaan maaf. Kenapa kita sebagai sama-sama pecinta lingkungan tidak memenangkan warga. Dalam hal ini apa yang menjadi kebutuhan warga saat ini ya itu yang harus kita lakukan menurut kami," pungkasnya.dwi
Tag :

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…