Kanwil DJP Jatim II Sandera Pengemplang Pajak Rp 3,2 Miliar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 26 Feb 2020 18:52 WIB

Kanwil DJP Jatim II Sandera Pengemplang Pajak Rp 3,2 Miliar

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Langkah tegas Kanwil DJP II Jawa Timur dilakukan dalam rangka menegakkan kewajiban taat pajak kepada Wajib Pajak yang yang mbalelo memenuhi kewajibannya. Kali ini Kanwil DJP Jawa Timur II dan KPP Pratama Madiun, didukung Tim Korwas PPNS Polda Jatim dan Rumah Tahanan Negara Ponorogo, melakukan penyanderaan atau Gijzeling terhadap satu orang Wajib Pajak dengan inisial L pada Selasa, 25 Februari 2020. L saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara Ponorogo, berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan, terang Kakanwil DJP Jatim II Lusiani, Rabu (26/2). L yang diketahui merupakan wajib pajak orang pribadi dengan usaha di bidang Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol mempunyai utang pajak sebesar Rp3.298.331.031,- (tiga milyar dua ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu tiga puluh satu rupiah). Utang pajak ini timbul berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2013 dan 2014 yang dilaksanakan pada tahun 2017 dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht). Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi pajak. Sebelum dilakukan penyanderaan (Gijzeling) terhadap Wajib Pajak L, telah dilakukan tindakan persuasif serta penagihan aktif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997. Penagihan aktif yang telah dilaksanakan antara lain menegur atau memperingatkan dan memberitahukan Surat Paksa, pemblokiran dan penyitaan serta pencegahan bepergian ke luar negeri pada tahun 2017, namun Wajib Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Wajib Pajak L yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, tutup Lusiani. sg

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU