Kuasa Hukum: Kasus Pencabulan HL Kadaluarsa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surabaya Pagi, surabaya Terkait dugaan pencabulan yang dilakukan pendeta HL, mendapat tanggapan dari kuasa hukumnya. Dimana Jeffry Simatupang,SH menyatakan kasus yang menyeret kliennya yakni pendeta HL sebagai tersangka adalah kadaluarsa. Menurutnya, kliennya disangka oleh penyidik melakukn tindak pidana pencabulan dan ancaman hukumannya 15 tahun. " Menurut klien kami, peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2005-2006. Jadi sudah 15 tahun peristiwa itu terjadi, sementara untuk kasus pencabulan yang ancaman hukumannya 15 tahun maka kasus itu sudah kadaluarsa," ujar Jeffry, Kamis (12/3/2020). Pengacara yang tergabung dengan Hotman Sitompul ini merasa heran tiba-tiba penyidik Polda Jatim mengnulir pernyataan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi 17 tahun menjadi enam tahun. " Kami merasa heran terkait periode waktunya yang awal polda mengatakan 17 tahun, lalu ditarik 6 tahun, itu bagi kami sesuatu yg janggal, kenapa kok dari awal mengatakan 17 tahun kemudian ditarik 6 tahun," ujarnya. Hal lain yang disoal oleh Jeffry adalah Hasil psikiatris yang disampaikan secara gamblang ke publik oleh polda jatim. Pihak Polda mengungkap bagaimana kliennya melakukan tindakan tersebut, salah satunya, karena fantasi dan korban sudah terlihat dewasa. " Bagi kami begini, psikiatris dan kliennya atau dalam hal ini klien kami itu memiliki kode etik, dan itu rahasian dan itu tidak boleh dibuka ke publik. Karena Ada UU dan kode etik praktik kedokteran. Ketika seorang pasien datang ke dokter, itu tidak boleh disampaikan ke publik hasilnya seperti apa nah ini kok disampaikan ke publik oleh polda melalui media-media yang hasilnya tadi seperti yang disampaikan oleh Pak direktur kriminal umum," ungkap Jeffry. Perlu diketahui, Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menahan tersangka HL yang diketahui seorang oknum pendeta di gereja Happy Family Center sejak tahun 2011 berdasarkan surat pengangkatan dari kementrian agama. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan awalnya penyidik tidak melakukan penahanan pada tersangka dan hanya dibebankan wajib lapor. Namun dari hasil pemantauan di lapangan, tersangka melakukan perubahan kendaraan, perubahan nomer telepon, bahkan akan ganti tempat tinggal dan akan ke luar negeri. " Akhirnya Sabtu sore dilakukan pemeriksaan secara maraton dan diduga ada korban lain sehingga dilakukan penahanan pada yang bersangkutan," ujar Kapolda, Senin (9/3/2020). Terkait adanya korban lain yang dilakukan tersangka, Kapolda menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun pihaknya tetap meminta pihak kepolisian sportif dalam menangani kasus ini sehingga bisa segera dilimpah ke pengadilan. Nanti di pengadilan bisa dibuktikan apakah kliennya melakukan tindakan cabul atau tidak.nt
Tag :

Berita Terbaru

Aktivitas Produksi Brem UMKM Madiun Tertunda Gegara Musim Hujan Berkepanjangan

Aktivitas Produksi Brem UMKM Madiun Tertunda Gegara Musim Hujan Berkepanjangan

Selasa, 10 Mar 2026 14:22 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melihat cuaca ekstrem yang tidak menentu, terutama saat musim hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang tidak hanya…

Sesuai Aturan, Disnaker Probolinggo Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil

Sesuai Aturan, Disnaker Probolinggo Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil

Selasa, 10 Mar 2026 14:15 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menindaklanjuti terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)…

Hanya Diproduksi 500 Unit, Honda Rilis SH150i Special Edition HRC 2026

Hanya Diproduksi 500 Unit, Honda Rilis SH150i Special Edition HRC 2026

Selasa, 10 Mar 2026 14:02 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan terbesar asal Jepang, Honda Motor Co., Ltd kembali menghadirkan SH150i Special Edition HRC 2026, atau versi yang hadir…

Pendistribusian Dimulai Bertahap, Pemesanan Toyota Veloz Hybrid Tembus 6.500 Unit

Pendistribusian Dimulai Bertahap, Pemesanan Toyota Veloz Hybrid Tembus 6.500 Unit

Selasa, 10 Mar 2026 13:57 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 13:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini Toyota terus mencetak tren positif di di momen Ramadhan tahun ini. Bagaimana tidak? Peminat diklaim terus meningkat…

BYD Seal 08 Diklaim Miliki Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 Km dan Teknologi Baterai Blade 2.0

BYD Seal 08 Diklaim Miliki Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 Km dan Teknologi Baterai Blade 2.0

Selasa, 10 Mar 2026 13:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 13:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan mobil listrik terbesar di China, yakni BYD resmi memperkenalkan sedan listrik Seal 08 dalam ajang peluncuran teknologi…

Tampil Mewah dan Elegan, Yangwang U7 2026 Hadirkan Opsi Listrik Murni dan Hybrid

Tampil Mewah dan Elegan, Yangwang U7 2026 Hadirkan Opsi Listrik Murni dan Hybrid

Selasa, 10 Mar 2026 13:45 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 13:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Merek kendaraan mewah milik BYD, Yangwang, resmi memperkenalkan sedan flagship terbaru mereka, Yangwang U7 model 2026 yang memiliki…