Kuasa Hukum: Kasus Pencabulan HL Kadaluarsa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surabaya Pagi, surabaya Terkait dugaan pencabulan yang dilakukan pendeta HL, mendapat tanggapan dari kuasa hukumnya. Dimana Jeffry Simatupang,SH menyatakan kasus yang menyeret kliennya yakni pendeta HL sebagai tersangka adalah kadaluarsa. Menurutnya, kliennya disangka oleh penyidik melakukn tindak pidana pencabulan dan ancaman hukumannya 15 tahun. " Menurut klien kami, peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2005-2006. Jadi sudah 15 tahun peristiwa itu terjadi, sementara untuk kasus pencabulan yang ancaman hukumannya 15 tahun maka kasus itu sudah kadaluarsa," ujar Jeffry, Kamis (12/3/2020). Pengacara yang tergabung dengan Hotman Sitompul ini merasa heran tiba-tiba penyidik Polda Jatim mengnulir pernyataan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi 17 tahun menjadi enam tahun. " Kami merasa heran terkait periode waktunya yang awal polda mengatakan 17 tahun, lalu ditarik 6 tahun, itu bagi kami sesuatu yg janggal, kenapa kok dari awal mengatakan 17 tahun kemudian ditarik 6 tahun," ujarnya. Hal lain yang disoal oleh Jeffry adalah Hasil psikiatris yang disampaikan secara gamblang ke publik oleh polda jatim. Pihak Polda mengungkap bagaimana kliennya melakukan tindakan tersebut, salah satunya, karena fantasi dan korban sudah terlihat dewasa. " Bagi kami begini, psikiatris dan kliennya atau dalam hal ini klien kami itu memiliki kode etik, dan itu rahasian dan itu tidak boleh dibuka ke publik. Karena Ada UU dan kode etik praktik kedokteran. Ketika seorang pasien datang ke dokter, itu tidak boleh disampaikan ke publik hasilnya seperti apa nah ini kok disampaikan ke publik oleh polda melalui media-media yang hasilnya tadi seperti yang disampaikan oleh Pak direktur kriminal umum," ungkap Jeffry. Perlu diketahui, Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menahan tersangka HL yang diketahui seorang oknum pendeta di gereja Happy Family Center sejak tahun 2011 berdasarkan surat pengangkatan dari kementrian agama. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan awalnya penyidik tidak melakukan penahanan pada tersangka dan hanya dibebankan wajib lapor. Namun dari hasil pemantauan di lapangan, tersangka melakukan perubahan kendaraan, perubahan nomer telepon, bahkan akan ganti tempat tinggal dan akan ke luar negeri. " Akhirnya Sabtu sore dilakukan pemeriksaan secara maraton dan diduga ada korban lain sehingga dilakukan penahanan pada yang bersangkutan," ujar Kapolda, Senin (9/3/2020). Terkait adanya korban lain yang dilakukan tersangka, Kapolda menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun pihaknya tetap meminta pihak kepolisian sportif dalam menangani kasus ini sehingga bisa segera dilimpah ke pengadilan. Nanti di pengadilan bisa dibuktikan apakah kliennya melakukan tindakan cabul atau tidak.nt
Tag :

Berita Terbaru

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…