Kuasa Hukum: Kasus Pencabulan HL Kadaluarsa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surabaya Pagi, surabaya Terkait dugaan pencabulan yang dilakukan pendeta HL, mendapat tanggapan dari kuasa hukumnya. Dimana Jeffry Simatupang,SH menyatakan kasus yang menyeret kliennya yakni pendeta HL sebagai tersangka adalah kadaluarsa. Menurutnya, kliennya disangka oleh penyidik melakukn tindak pidana pencabulan dan ancaman hukumannya 15 tahun. " Menurut klien kami, peristiwa itu terjadi sekitar tahun 2005-2006. Jadi sudah 15 tahun peristiwa itu terjadi, sementara untuk kasus pencabulan yang ancaman hukumannya 15 tahun maka kasus itu sudah kadaluarsa," ujar Jeffry, Kamis (12/3/2020). Pengacara yang tergabung dengan Hotman Sitompul ini merasa heran tiba-tiba penyidik Polda Jatim mengnulir pernyataan bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi 17 tahun menjadi enam tahun. " Kami merasa heran terkait periode waktunya yang awal polda mengatakan 17 tahun, lalu ditarik 6 tahun, itu bagi kami sesuatu yg janggal, kenapa kok dari awal mengatakan 17 tahun kemudian ditarik 6 tahun," ujarnya. Hal lain yang disoal oleh Jeffry adalah Hasil psikiatris yang disampaikan secara gamblang ke publik oleh polda jatim. Pihak Polda mengungkap bagaimana kliennya melakukan tindakan tersebut, salah satunya, karena fantasi dan korban sudah terlihat dewasa. " Bagi kami begini, psikiatris dan kliennya atau dalam hal ini klien kami itu memiliki kode etik, dan itu rahasian dan itu tidak boleh dibuka ke publik. Karena Ada UU dan kode etik praktik kedokteran. Ketika seorang pasien datang ke dokter, itu tidak boleh disampaikan ke publik hasilnya seperti apa nah ini kok disampaikan ke publik oleh polda melalui media-media yang hasilnya tadi seperti yang disampaikan oleh Pak direktur kriminal umum," ungkap Jeffry. Perlu diketahui, Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim menahan tersangka HL yang diketahui seorang oknum pendeta di gereja Happy Family Center sejak tahun 2011 berdasarkan surat pengangkatan dari kementrian agama. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyatakan awalnya penyidik tidak melakukan penahanan pada tersangka dan hanya dibebankan wajib lapor. Namun dari hasil pemantauan di lapangan, tersangka melakukan perubahan kendaraan, perubahan nomer telepon, bahkan akan ganti tempat tinggal dan akan ke luar negeri. " Akhirnya Sabtu sore dilakukan pemeriksaan secara maraton dan diduga ada korban lain sehingga dilakukan penahanan pada yang bersangkutan," ujar Kapolda, Senin (9/3/2020). Terkait adanya korban lain yang dilakukan tersangka, Kapolda menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun pihaknya tetap meminta pihak kepolisian sportif dalam menangani kasus ini sehingga bisa segera dilimpah ke pengadilan. Nanti di pengadilan bisa dibuktikan apakah kliennya melakukan tindakan cabul atau tidak.nt
Tag :

Berita Terbaru

Siagakan Genset, Dishub Surabaya Pastikan Traffic Light Nyala saat Listrik Padam

Siagakan Genset, Dishub Surabaya Pastikan Traffic Light Nyala saat Listrik Padam

Minggu, 21 Jun 2026 13:57 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 13:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti pemadaman listrik bergilir, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan telah mengaktifkan genset…

JPC Tetap Beroperasi Meski Izin Kedaluwarsa, Pemkot Madiun Tunggu Hasil Telaah Staff 

JPC Tetap Beroperasi Meski Izin Kedaluwarsa, Pemkot Madiun Tunggu Hasil Telaah Staff 

Minggu, 21 Jun 2026 13:44 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Meski izin operasional parkir off-street milik PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr Soetomo, Kota Madiun, diketahui telah k…

Suku Cadang Mahal, Pemkab Tulungagung Siapkan Kenaikan Tarif Sewa MPU Gratis Pelajar

Suku Cadang Mahal, Pemkab Tulungagung Siapkan Kenaikan Tarif Sewa MPU Gratis Pelajar

Minggu, 21 Jun 2026 13:26 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Akibat meningkatnya biaya perawatan dan harga suku cadang kendaraan, beberapa waktu terakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Permudah Mobilitas di Pelosok Desa, Situbondo Usulkan 36 Titik Pembangunan Jembatan Garuda

Permudah Mobilitas di Pelosok Desa, Situbondo Usulkan 36 Titik Pembangunan Jembatan Garuda

Minggu, 21 Jun 2026 13:10 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 13:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Untuk mempermudah aktivitas sehari-hari masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, telah mengusulkan sebanyak 36 titik…

Tekan Angka Stunting, Pemkot Surabaya Gencarkan Program BWSE Jilid V

Tekan Angka Stunting, Pemkot Surabaya Gencarkan Program BWSE Jilid V

Minggu, 21 Jun 2026 12:59 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Melalui program Gebyar Bersama Wujudkan Surabaya Emas (BWSE) Eliminasi Masalah Stunting Jilid V, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya…

Gerakkan Perekonomian Daerah, Pemkot Dukung SWF 2026 Masuk Kalender Event Tahunan

Gerakkan Perekonomian Daerah, Pemkot Dukung SWF 2026 Masuk Kalender Event Tahunan

Minggu, 21 Jun 2026 12:50 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu langkah strategis menggerakkan perekonomian daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung penuh gelaran…