Kakak Adik Kurir Sabu 8 Kg Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan negeri (PN) Surabaya menggelar sidang terhadap kakak beradik kurir sabu 8 kg Mohammad Edi dan Zainab Achamad, Inda Pratiwi (berkas terpisah). Dalam sidang yang digelar secara online tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan kepada para terdakwa. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya, Mohammad Edi dan Zainab Achamad, Inda Pratiwi (berkas terpisah), terdakwa dalam kasus narkoba jenis sabu seberat lebih kurang 8 kilogram, jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (14/04/2020). Dalam surat dakwaan JPU Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Nizar dari Kejaksaaan Tinggi Jatim disebutkan, para terdakwa dianggap telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Para terdakwa didakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor narkotika, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,"ucap Nizar. Atas dakwaan JPU, penasihat hukum (PH) para terdakwa, saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Johanis Hehamony, menyampaikan akan mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. “Kami mengajukan eksepsi yang mulia,"ujar PH para terdakwa. Untuk diketahui, terbongkarnya kasus ini bermula saat petugas BNNP Jatim menangkap kakak beradik Zainab Achmad dn Inda Pratiwi di sebuah kamar No. 906 di hotel Ibis Styles, Jl. Jemursari, Surabaya. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus ukuran besar narkotika jenis sabu dengan berat 1096 gr, 1097 gr, 1076 gr, 1085 gr, 1089 gr, 1096 gr, 1088 gr dan satu bungkus ukuran kecil seberat 523 gr. Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku barang haram tersebut di peroleh dari seseorang bernama Abang. Kemudian Abang memerintahkan kedua terdakwa untuk mengambil narkoba yang diletakkan secara ranjau di pulau Bintan, Tanjung Pinang, dan mengirimkan ke Surabaya. Sesampainya di Surabaya, kata Abang, sabu tersebut akan diambil oleh seseorang yaitu terdakwa Mohammad Edi. Sedangkan menurut pengakuan terdakwa Mohammad Edi, saat berada di rumahnya Pamekasan, ia mendapat telepon dari Koko untuk mengambil sabu yang di bawa oleh terdakwa Zainab dan Inda di Surabaya, tepat nya di hotel Ibis Styles Surabaya. Kemudian, terdakwa Mohammad Edi di tangkap oleh petugas BNNP Jatim beserta tim, saat hendak memasuki lift hotel.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…