Pledoi Terdakwa Pencabulan : Ditolak Keluarga Korban

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Negeri Surabaya Kembali menggelar sidang untuk kasus pencabulan terhadap terdakwa Mikhael Praharso Bawana dengan agenda pembelaan terdakwa. Dalam pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, terdakwa mengaku sempat akan menikahi kekasihnya namun ditolak oleh ayah korban. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya, Melalui kuasa hukumnya, Charlie Panjaitan, terdakwa Mikhael Praharso mengaku bahwa dirinya sempat akan menikahi kekasihnya yang digauli itu. Namun niat tersebut urung dilakukan lantaran mendapat penolakan dari sang ayah ZA. “Terdakwa ini sudah ada niat baik. Tapi dia dituduh lari. Dia juga dimarah-marahi,” kata pengacara Charlie Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/4). Kuasa hukum terdakwa menambahkan bahwa kliennya akan menepati janji yang diutarakan kepada korban untuk menikahinya jika tidak mendapat tekanan dari pihak keluarga korban. Namun apa daya laporan telah terlanjur dibuat oleh pihak keluarga korban. Dalam pemberitaan sebelumnya, terdakwa Mikhael Praharso Bawana dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara lantaran memberikan harapan palsu alias PHP kepada kekasihnya sendiri yang telah digauli sebanyak 4 kali. Pemuda 18 tahun itu didakwa telah melakukan perbuatan tipu muslihat untuk berbuat zina. Ya, terdakwa asal Juwingan, Surabaya ini telah menyetubuhi saksi korban ZA sebanyak empat kali. Dan berjanji akan menikahinya. Janji itu dia lontarkan tiga kali, guna meyakinkan korban. Mulanya, terdakwa berkenalan dengan ZA lewat aplikasi TanTan. Kemudian bertukar nomor Whatsapp. Kejadian ini dimulai pada Mei 2019 silam. Lantas, terdakwa pun mengajak berhubungan suami istri dengan kekasihnya itu, dengan bujukan berjanji akan menikahinya di tempat yang berbeda-beda. Bahkan pertama kali dilakukannya di rumah terdakwa sendiri. Karena janjinya yang tak kunjung ditepati, saksi korban ZA akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan berlanjut ke kepolisian hingga akhirnya ke meja hijau.
Tag :

Berita Terbaru

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…