Anggaran dan Road Map belum Jelas

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Apr 2020 21:38 WIB

Anggaran dan Road Map belum Jelas

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya diberlakukan efektif mulai 28 April 2020 sampai 11 Mei 2020. Namun, menjelang penerapan PSBB di Kota Surabaya, Pemkot Surabaya dianggap belum terbuka terkait konsep anggaran dana dan belum memiliki road map yang jelas. Pasalnya, jumlah pasien yang terjangkit Covid-19 hingga Jumat (24/4/2020) terus melonjak. Setelah Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan Pergub dan Kepgub soal PSBB di Surabaya Raya Kamis malam. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini langsung menandatangani Peraturan Wali (Perwali) tentang PSBB di Kota Surabaya. Perwali yang mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) itu bernomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Di Kota Surabaya. Koordinator Protokol Komunikasi, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, M Fikser mengatakan Perwali PSBB ini sudah ditandatangani Wali Kota Risma hari ini. Ia memastikan Perwali tersebut sudah sesuai dengan Pergub nomor 18 Tahun 2020 dan Keputusan Gubernur dengan nomor 188/2020/KPTS/013/2020 tentang pemberlakuan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik. “Perwali itu langsung kami sosialisasikan hingga Senin depan. Kemudian pada Selasa, 28 April 2020 hingga Senin 11 Mei 2020 langsung pelaksanaan PSBB-nya,” kata Fikser di dapur umum penanganan Covid-19, halaman Balai Kota Surabaya, Jumat (24/4). Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU