Mencuri Sepeda Motor, Empat Lelaki di Jombang Diringkus Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Empat tersangka pencurian sepeda motor di Dusun Banjarpoh, RT 04/RW 02, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi. Peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada Selasa, (24/3/2020) sekitar pukul 15 30 WIB, di toko samping rumah korban Sarmanto (62), Pedagang, warga Dusun Banjarpoh, RT 04/RW 02, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang. Empat orang tersangka yakni, Fauzi Bin Yanto (34), ( selaku pemetik ) warga Dusun Kalongan, Desa Tejo, Kecamatan Moloagung, Jombang, Kasiadi (55), pekerjaan Tambal ban, makelaran motor, warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang. Sopi’i (39), warga Desa Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung, Jombang, dan terakhir Imron (40), warga Dusun Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, dari hasil penyelidikan kejadian pencurian sepeda motor tersebut, pelaku Kasiadi telah ditangkap pada Kamis, (23/4/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. "Pelaku ditangkap di dekat perempatan lampu merah Kecamatan Mojoagung pada saat memesan plat nomor sepeda motor Scoopy hasil curian," katanya, saat rilis di Mapolres Jombang, Selasa (28/4/2020). Boby mengungkapkan, Kasiadi hendak menjual sepeda motor curian tersebut kepada Naryo, seorang warga Trenggalek dengan harga sebesar Rp 7.500.000. "Dari pengakuan Kasiadi ini, sepeda motor itu didapat dari pelaku Sopi’i, yang mana dirinya disuruh menjualkan dengan kesepakatan mendapat keuntungan Rp 100.000," ungkapnya. Dengan tidak membuang waktu, terang Boby, polisi bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Sopi’i pada Kamis, (23/4/2020 sekitar pukul 13.30 WIB, di dekat simpang empat lampu merah Kecamatan Mojoagung. "Sopi’i mengakui, jika sepeda motor tersebut membeli dari Imron dengan harga Rp 7.000.000. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Imron," terangnya. Imron ditangkap pada Kamis, (23/4/2020) sekitar pukul 14.00 WIB dirumah temannya di Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Boby menjelaskan, dari pengecekan polisi dirumah Imron, di dapatkan barang bukti beberapa unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang syah, berupa BPKB. Ternyata, Imron mengakui bahwa sepeda motor Honda Scoopy di dapat dengan membeli dari pelaku Fauzi seharga Rp 6.000.000. "Fauzi kemudian ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya," jelasnya. Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Scopy S 3761 OAC, warna Hitam, sebuah kunci kontak, satu Iembar STNK atas nama Sarmanto warga Dusun Banjarpoh, RT 04/RW 02, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito. Atas perbuatannya, untuk tersangka Fauzi dikenakan Pasal 363 KUHPIdana, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. "Sedangkan tersangka Kasiadi, Sopi‘i dan Imron, dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," pungkasnya.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI, Kediri - Pemerintah Kabupaten Kediri terus mendorong inovasi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah…

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Anak Ketua PCNU Pontianak Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Rampas Barang dan Intimidasi Korban dengan Sajam

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:20 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dugaan aksi main hakim sendiri yang menyeret nama AF, putra seorang Ketua PCNU di Pontianak, kini menjadi perhatian publik. AF d…

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Pemkab Sidoarjo Dukung HIPMI Perkuat Iklim Usaha dan Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo mendukung upaya Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sidoarjo dalam memperkuat iklim usaha dan i…

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Ekspos Manajemen Talenta di BKN, Bupati Gus Barra Paparkan Progres Implememtasi Sistem Meritokrasi

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto sukses melaksanakan kegiatan Ekspos Manajemen Talenta di kantor Badan Kepegawaian Negara (…

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Sidoarjo Sikat Habis Rokok Ilegal! Wabup Mimik Idayana Pimpin Pemusnahan 9 Juta Batang Rokok Senilai Rp13,5 Miliar

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 17:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo terus m…

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial  ‎

Maidi Disebut Langgar Aturan Mekanisme Tanggung Jawab Sosial ‎

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 15:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta sidang dugaan korupsi berkedok corporate social responsibility (CSR) yang menyeret Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kembali men…