SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Empat tersangka pencurian sepeda motor di Dusun Banjarpoh, RT 04/RW 02, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi.
Peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada Selasa, (24/3/2020) sekitar pukul 15 30 WIB, di toko samping rumah korban Sarmanto (62), Pedagang, warga Dusun Banjarpoh, RT 04/RW 02, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang.
Empat orang tersangka yakni, Fauzi Bin Yanto (34), ( selaku pemetik ) warga Dusun Kalongan, Desa Tejo, Kecamatan Moloagung, Jombang, Kasiadi (55), pekerjaan Tambal ban, makelaran motor, warga Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
Sopi’i (39), warga Desa Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung, Jombang, dan terakhir Imron (40), warga Dusun Gedangan, Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, dari hasil penyelidikan kejadian pencurian sepeda motor tersebut, pelaku Kasiadi telah ditangkap pada Kamis, (23/4/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Pelaku ditangkap di dekat perempatan lampu merah Kecamatan Mojoagung pada saat memesan plat nomor sepeda motor Scoopy hasil curian," katanya, saat rilis di Mapolres Jombang, Selasa (28/4/2020).
Boby mengungkapkan, Kasiadi hendak menjual sepeda motor curian tersebut kepada Naryo, seorang warga Trenggalek dengan harga sebesar Rp 7.500.000.
"Dari pengakuan Kasiadi ini, sepeda motor itu didapat dari pelaku Sopi’i, yang mana dirinya disuruh menjualkan dengan kesepakatan mendapat keuntungan Rp 100.000," ungkapnya.
Dengan tidak membuang waktu, terang Boby, polisi bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Sopi’i pada Kamis, (23/4/2020 sekitar pukul 13.30 WIB, di dekat simpang empat lampu merah Kecamatan Mojoagung.
"Sopi’i mengakui, jika sepeda motor tersebut membeli dari Imron dengan harga Rp 7.000.000. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Imron," terangnya.
Imron ditangkap pada Kamis, (23/4/2020) sekitar pukul 14.00 WIB dirumah temannya di Desa Kedunglumpang, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Boby menjelaskan, dari pengecekan polisi dirumah Imron, di dapatkan barang bukti beberapa unit sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang syah, berupa BPKB.
Ternyata, Imron mengakui bahwa sepeda motor Honda Scoopy di dapat dengan membeli dari pelaku Fauzi seharga Rp 6.000.000. "Fauzi kemudian ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Scopy S 3761 OAC, warna Hitam, sebuah kunci kontak, satu Iembar STNK atas nama Sarmanto warga Dusun Banjarpoh, RT 04/RW 02, Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito.
Atas perbuatannya, untuk tersangka Fauzi dikenakan Pasal 363 KUHPIdana, tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Sedangkan tersangka Kasiadi, Sopi‘i dan Imron, dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," pungkasnya.(suf)
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:50 WIB
SURABAYAPAGI : Amien Rais menyoroti kedekatan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dengan Presiden Prabowo Subianto. Amien menilai kedekatan tersebut…
Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:40 WIB
SURABAYAPAGI : Berdasarkan data per Mei 2026, program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan selama satu tahun lebih yaitu sejak Januari 2025.…
Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:30 WIB
SURABAYAPAGI : Program Makan Bergizi Gratis di wilayah Gerbang Kertasusila masih menyimpan persoalan keamanan pangan. Tim Surabaya Pagi mencatat 33.626 kasus…
Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:27 WIB
SURABAYAPAGI : Warga memergoki pasangan selingkuh di Gunungkidul. Setelah menjalani sidang rakyat, keduanya disanksi membeli material bangunan untuk…
Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB
SURABAYAPAGI : Richard Lee, yang masih mendekam di tahanan mendapatkan kabar sertifikat mualafnya dicabut oleh pengurus Mualaf Centre Indonesia sekaligus…
Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB
Senin, 04 Mei 2026 22:20 WIB
SURABAYAPAGI : Nasib mahasiswi yang digerebek saat bersama Dedek Kusnadi, dosen di Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, hingga Senin (4/5)…