Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Dituntut 7 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 7 tahun penjara terhadap Moh Hariri Ainul Yaqin (19) karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia di bawah umur. Ia disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Budi Mulyono di Surabaya, Moh Hariri Ainul Yaqin (19), seorang pemuda asal Pondok Benowo Indah Surabaya yang menyetubuhi pacarnya, VA yang masih berusia 16 tahun ini akhirnya dituntut 7 tahun bui. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irene Ulfa pada persidangan online yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/4/2020). Selain hukuman badan, jaksa dari Kejari Tanjung Perak ini, juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp60 juta. “Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutannya. Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Moh Hariri Ainul Yaqin mengajukan pembelaan secara lisan. “Saya pengantar catering, ibu saya sakit-sakitan. Saya mohon keringanan pak hakim,” katanya pada majelis hakim yang diketuai Fajarisman. Sedangkan pengacara terdakwa, Frendika S Utama mengaku akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Kami minta waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan,” ujarnya. Usai persidangan, Frendika mengatakan, hingga saat ini terdakwa masih berpacaran. Ia pun menyebut, persetubuhan tersebut dilakukan suka sama suka. “Sama sekarang masih pacaran dan itu dilakukan suka sama suka. Karena itu kami ajukan pembelaan,” tandasnya. Diketahui, Kasus persetubuhan ini terungkap saat ayah korban melihat adanya tato di bagian dada korban. Saat didesak, korban mengaku jika tato itu di buat oleh terdakwa. Tak hanya itu, korban juga mengaku telah melakukan persetubuhan lantaran telah dipaksa oleh terdakwa. Persetubuhan dilakukan terdakwa di rumah kontrakan terdakwa di kawasan Jalan Lasem Surabaya. Dalam kasus persetubuhan ini, terdakwa Hariri disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.Nbd
Tag :

Berita Terbaru

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…