PKS Nilai Perppu Covid-19 Banyak Kekurangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil ketua PKS Sukamta
Wakil ketua PKS Sukamta

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang penanganan covid-19 kembali mendapat pertentangan. Sebelumnya sejumlah pihak telah menggugat perppu covid-19 karena dinilai tidak urgen.

Pihak penggugat tersebut diantaranya, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Namun, Mahkmah Konstitusi telah mengembalikan gugatan tersebut karena materi gugatan dinilai belum lengkap.

Terbaru, PKS menolak Perppu nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan.

Wakil ketua PKS Sukamta menilai, perppu tersebut tidak fokus untuk penanganan covid-19.

"Perppu ini layak ditolak karena tidak fokus untuk menyelesaikan Covid-19 serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya," kata Sukamta kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Hal tersebut tergambar dari postur anggaran yang dialokasikan untuk belanja pemerintah.

Sukamta mengatakan, total anggaran untuk belanja di sektor kesehatan dan perlindungan sosial lebih kecil dibandingkan dengan program pemulihan ekonomi nasional.

Ia menilai Perppu 1/2020 lebih banyak memuat soal dampak ekonomi akibat Covid-19.

Sukamta mengatakan, mestinya pemerintah memprioritaskan anggaran agar pandemi Covid-19 cepat mereda sekaligus memberikan bantuan pengaman sosial bagi masyarakat terdampak dan rentan terdampak.

"Mestinya pemerintah prioritaskan anggaran untuk selesaikan pandemi Covid-19 secepatnya dan juga memberikan bantuan jaring pengaman sosial khususnya kepada keluarga miskin, rentan miskin, para buruh yang di PHK dan pekerja sektor informal sebagai pihak yang paling terpukul dampak pandemi virus ini," kata Sukamta.

Selain itu, Sukamta menyatakan perppu berpotensi melangar konstitusi.

Menurutnya, ada sebagian pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu contohnya, Pasal 12 ayat (2).

Pasal 12 ayat (2) berbunyi, "Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah- langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden".

Menurut Sukamta, pasal ini melanggar prinsip keseteraan di hadapan hukum. Ia khawatir ada penumpang gelap dalam pelaksanaan perppu.

Tag :

Berita Terbaru

Disdikbud Kota Malang Komitmen Gagas Percepat Pemutusan Soal Angka ATS Tiap Wilayah

Disdikbud Kota Malang Komitmen Gagas Percepat Pemutusan Soal Angka ATS Tiap Wilayah

Senin, 02 Feb 2026 11:07 WIB

Senin, 02 Feb 2026 11:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka membuka ruang penerimaan informasi perihal adanya Anak Tidak Sekolah (ATS) dari masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Pascabanjir, Akses Jalan dan Layanan Publik di Tulungagung Mulai Pulih Perlahan

Pascabanjir, Akses Jalan dan Layanan Publik di Tulungagung Mulai Pulih Perlahan

Senin, 02 Feb 2026 10:51 WIB

Senin, 02 Feb 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pasca diterjang banjir, kini sarana pelayanan publik dan akses jalan raya Popoh, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mulai…

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Jokowi Seperti Mulai Sindir Megawati

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:52 WIB

Sejak Tahun 2022, Puan Maharani Umumkan Ketum DPP PDIP Megawati Baru akan Hadir jika PDIP Gelar Acara-acara Besar dan Penting. Puan Akui Megawati Tugaskannya…

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Menkeu Nyatakan Fundamental Perekonomian Masih 'Bagus'

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tidak akan 'kebakaran' saat pembukaan perdagangan pekan depan pada Senin esok (2/2). Menurut…

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Pengamat Politik: Masih Saktikah Jokowi

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menurut saya, ada dua keyakinan soal Jokowi, sekarang ini.  Jokowi masih sakti untuk meloloskan PSI ke parlemen. Dan yang kedua, …

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Pengamat Politik Nilai Jokowi Lakukan Gertakan Politik

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

Minggu, 01 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Saya menilai pernyataan Jokowi di Rakernas PSI seperti orang yang khawatir. Justru saya melihat teriakan Jokowi dalam pidatonya,…