PKS Nilai Perppu Covid-19 Banyak Kekurangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil ketua PKS Sukamta
Wakil ketua PKS Sukamta

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang penanganan covid-19 kembali mendapat pertentangan. Sebelumnya sejumlah pihak telah menggugat perppu covid-19 karena dinilai tidak urgen.

Pihak penggugat tersebut diantaranya, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Namun, Mahkmah Konstitusi telah mengembalikan gugatan tersebut karena materi gugatan dinilai belum lengkap.

Terbaru, PKS menolak Perppu nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan.

Wakil ketua PKS Sukamta menilai, perppu tersebut tidak fokus untuk penanganan covid-19.

"Perppu ini layak ditolak karena tidak fokus untuk menyelesaikan Covid-19 serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya," kata Sukamta kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Hal tersebut tergambar dari postur anggaran yang dialokasikan untuk belanja pemerintah.

Sukamta mengatakan, total anggaran untuk belanja di sektor kesehatan dan perlindungan sosial lebih kecil dibandingkan dengan program pemulihan ekonomi nasional.

Ia menilai Perppu 1/2020 lebih banyak memuat soal dampak ekonomi akibat Covid-19.

Sukamta mengatakan, mestinya pemerintah memprioritaskan anggaran agar pandemi Covid-19 cepat mereda sekaligus memberikan bantuan pengaman sosial bagi masyarakat terdampak dan rentan terdampak.

"Mestinya pemerintah prioritaskan anggaran untuk selesaikan pandemi Covid-19 secepatnya dan juga memberikan bantuan jaring pengaman sosial khususnya kepada keluarga miskin, rentan miskin, para buruh yang di PHK dan pekerja sektor informal sebagai pihak yang paling terpukul dampak pandemi virus ini," kata Sukamta.

Selain itu, Sukamta menyatakan perppu berpotensi melangar konstitusi.

Menurutnya, ada sebagian pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu contohnya, Pasal 12 ayat (2).

Pasal 12 ayat (2) berbunyi, "Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah- langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden".

Menurut Sukamta, pasal ini melanggar prinsip keseteraan di hadapan hukum. Ia khawatir ada penumpang gelap dalam pelaksanaan perppu.

Tag :

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Dirut PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sita Catatan Keuangan dan Satu Handphone 

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 21:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PD Aneka Usaha Kota Madiun, Sutrisno, dan menyita satu …

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Puluhan Bangunan Liar di Driyorejo Gresik Ditertibkan, Satpol PP Tegakkan Aturan Daerah

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sebanyak 43 bangunan tanpa izin yang berada di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, ditertibkan m…

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Punya Potensi Besar Lahirkan Bibit Unggul Jatim, Wabup Tulungagung Komitmen Dukung Pengembangan Olahraga Woodball

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 17:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mendukung penuh pengembangan cabang olahraga (cabor) Woodball di wilayahnya. Olahraga…

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026…

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Suyoto Irit Bicara: Hanya Berkunjung ‎

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:38 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – KPK kembali menggeledah pejabat di Kota Madiun. Kali ini rumah Dirut Perumda Air Minum Tirta Taman Sari, Suyoto, jadi sasaran, …

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

KPK Geledah Toko Listrik Satria, Diduga Terkait Kasus OTT Wali Kota Madiun

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

Rabu, 08 Apr 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI, Madiun- ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kota Madiun. Kali ini, tim penyidik KPK m…