PKS Nilai Perppu Covid-19 Banyak Kekurangan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 06 Mei 2020 09:29 WIB

PKS Nilai Perppu Covid-19 Banyak Kekurangan

i

Wakil ketua PKS Sukamta

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang penanganan covid-19 kembali mendapat pertentangan. Sebelumnya sejumlah pihak telah menggugat perppu covid-19 karena dinilai tidak urgen.

Pihak penggugat tersebut diantaranya, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Bentuk Keculasan Pemerintah

Namun, Mahkmah Konstitusi telah mengembalikan gugatan tersebut karena materi gugatan dinilai belum lengkap.

Terbaru, PKS menolak Perppu nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekenomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem keuangan.

Wakil ketua PKS Sukamta menilai, perppu tersebut tidak fokus untuk penanganan covid-19.

"Perppu ini layak ditolak karena tidak fokus untuk menyelesaikan Covid-19 serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya," kata Sukamta kepada wartawan, Rabu (6/5/2020).

Hal tersebut tergambar dari postur anggaran yang dialokasikan untuk belanja pemerintah.

Sukamta mengatakan, total anggaran untuk belanja di sektor kesehatan dan perlindungan sosial lebih kecil dibandingkan dengan program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Ada Celah Memakzulkan Jokowi dari Perppu Cipta Kerja

Ia menilai Perppu 1/2020 lebih banyak memuat soal dampak ekonomi akibat Covid-19.

Sukamta mengatakan, mestinya pemerintah memprioritaskan anggaran agar pandemi Covid-19 cepat mereda sekaligus memberikan bantuan pengaman sosial bagi masyarakat terdampak dan rentan terdampak.

"Mestinya pemerintah prioritaskan anggaran untuk selesaikan pandemi Covid-19 secepatnya dan juga memberikan bantuan jaring pengaman sosial khususnya kepada keluarga miskin, rentan miskin, para buruh yang di PHK dan pekerja sektor informal sebagai pihak yang paling terpukul dampak pandemi virus ini," kata Sukamta.

Selain itu, Sukamta menyatakan perppu berpotensi melangar konstitusi.

Baca Juga: BEM SI Ancam Jokowi akan Buat Kegentingan Nasional

Menurutnya, ada sebagian pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945. Salah satu contohnya, Pasal 12 ayat (2).

Pasal 12 ayat (2) berbunyi, "Perubahan postur dan/atau rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara dan langkah- langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Presiden".

Menurut Sukamta, pasal ini melanggar prinsip keseteraan di hadapan hukum. Ia khawatir ada penumpang gelap dalam pelaksanaan perppu.

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU