SURABAYA PAGI, Surabaya - Pemprov Jawa Timur kembali menegaskan larangan mudik pada lebaran 2020 ini. Meski tegas melarang, ada beberapa pemgecualian bagi mereka yang tetap bisa mudik.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Timur, Nyono, menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 guna mencegah penularan Covid-19, maka setiap orang tidak boleh mudik.
Kendati demikian, pelarangan tersebut diberikan beberapa pengecualian, yakni perjalanan-perjalanan orang yang sifatnya adalah keperluan bisnis esensial, yaitu dengan kepentingan yang mendesak. Kemudian perjalanan orang yang melakukan tugas meliputi pertahanan keamanan, ASN yang bertugas percepatan penanganan korupsi, bidang kesehatan, serta penumpang berkepentingan mendesak.
“Antara lain apabila ada keluarganya yang meninggal, atau keluarganya ada yang sakit keras, lalu pemulangan tenaga migran WNI dan pelajar di luar negeri yang ingin kembali ke Indonesia. Kemudian pemulangan orang dengan alasan-alasan khusus oleh pemerintah yang ditentukan oleh pemerintah. Tetapi semua itu dengan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya saat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Lebih lanjut Kadishub Nyono menjelaskan, persyaratan tersebut diantaranya adalah jika pegawai, maka harus melampirkan surat tugas, baik itu ASN/TNI/Polri dari pejabat dengan tingkat eselon 2. Kemudian juga harus menyertakan Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari Puskesmas atau rumah sakit (RS).
“Tanpa melengkapi syarat itu, maka kendaraan akan diminta putar balik dan kembali ke daerah asal. Jadi, surat edaran Menteri Perhubungan menegaskan bahwa pembukaan perjalanan ini berlaku sangat terbatas, untuk keperluan-keperluan yang juga sangat linear dengan upaya penanganan Covid-19,” tegasnya. arf
Editor : Mariana Setiawati