Surabaya Pagi, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh perusahaan di Jawa Timur tidak lepas tangan terhadap kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para buruh dan karyawan.
"Perusahaan wajib hukumnya memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruh yang masih aktif bekerja, dirumahkan, bahkan yang dalam proses PHK," ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi pada Minggu (10/5).
Khofifah menjelaskan lebih lanjut bahwa pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan (PHK terhitung sejak 24 April 2020) berhak menerima THR.
Sedangkan, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) namun hubungan kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak mendapatkan THR.
"THR sudah diatur dalam Permenaker No. 6/2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan/industri. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," imbuhnya.
Jangan sampai, tambah Khofifah, perusahaan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Mengingat THR merupakan hak bagi setiap pekerja.
Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.
Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) Himawan Estu juga mengatakan hal yang sama mengenai THR. Menurutnya, diharapkan bahwa semua perusahaan harus tetap berprinsip untuk membayarkan THR untuk karyawan / pekerjanya.
"Dalam rangka ini, disampaikan dengan hormat untuk semua perusahaan dan pengusaha, berdasarkan surat edaran yang telah berlaku. Diharapkan untuk membayarkan THR sekurang-kurangnya H-7 Hari Raya," ujar Himawan saat konferensi pers di Gedung Grahadi pada Minggu (10/5/2020)
Himawan juga menambahkan jika perusahaan memang kesulitan membayarkan THR kepada karyawan, perlu adanya pembicaraan lebih lanjut dengan karyawan untuk menemukan solusi terbaik. "Itu dikarenakan supaya pola pembayaran THR dapat disepakati bersama," tambahnya.(Adit)
Editor : Redaksi