SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan merelaksasi atau memberikan kelonggaran dalam sejumlah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (15/5).
Keputusan itu diambil usai angka warga yang positif terinfeksi Virus Corona (Covid-19) mengalami stagnasi sejak Kamis (7/5). Selain itu, sebagai upaya mengembalikan roda perputaran ekonomi Kota Tegal yang sempat lumpuh.
Dikutip dari CNN IndonesiaTV, "Karena sekarang sudah zona hijau tentu saja Pemerintah Kota akan sedikit merelaksasi, untuk apa? agar ekonomi bangkit. Rencananya mulai tanggal 15 Mei," Wakil Wali Kota Tegal Muhammad Jumadi, Selasa (12/5).
Selain itu, pencabutan aturan pembatasan waktu operasional pusat perbelanjaan yang sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB, juga memberikan relaksasi bagi pelaku usaha tempat makan untuk kembali menyediakan layanan makan di tempat.
"Kami akan sedikit membuka akses masuk Kota Tegal di beberapa titik yang kemarin kita beton dibuka dulu, beberapa saja dulu, kita untuk dilihat dievaluasi," imbuhnya.
Meski demikian, Jumadi mengaku pihaknya akan tetap mengencangkan sabuk dan tidak melonggarkan protokol kesehatan selama masa PSBB berlangsung.
"Jumlah pasien yang positif covid-19 sudah nol, itu artinya Pemkot melaksanakan PSBB bisa menekan laju Covid-19 di kota ini. Namun tetap kita harus lebih waspada, zona hijau di Kota Tegal diapit zona merah yang luar biasa juga dari Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal, itu statusnya luar biasa," jelas Jumadi.
Dihubungi secara terpisah, Anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tegal Fadil menyebutkan saat ini Pemkot Tegal masih merawat satu pasien positif yang berasal dari Kabupaten Tegal.
Hingga Selasa (12/5), Kota Tegal sudah tak memiliki kasus positif Covid-19, dua orang dinyatakan sembuh, dan 1 orang meninggal dunia. Sementara, orang dalam pemantauan (ODP) tercatat 22 orang, dan pasien dalam pengawasan (PDP) 12 orang.
Diketahui, Kota Tegal merupakan salah satu daerah yang paling awal menetapkan karantina mandiri atau local lockdown, yakni pada 30 Maret, sebelum ada aturan soal pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Pemerintah Pusat. Sejumlah pihak sebelumnya meragukan efektivitas lockdown yang lebih ketat dari PSBB ini.
Kota itu kemudian mengajukan PSBB dan direstui oleh Kemenkes. (cnn/cr-01/dsy)
Editor : Redaksi