Sah, Perppu Corona Jadi UU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
: Ilustrasi rapat paripurna DPR RI.
: Ilustrasi rapat paripurna DPR RI.

i

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (12/5). Dari sejumlah agenda yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut salah satunya pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU. Meski banyak mendapat pertentangan dari berbagai pihak, Perppu Corona akhirnya disahkan menjadi UU. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Erick Kresnadi di Jakarta,

DPR menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penanganan dampak covid-19 untuk menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar selasa (12/5) di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta.

Sejumlah agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna tersebut diantaranya, pengambilan keputusan tingkat II sejumlah RUU diantaranya Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penaganan pandemic covid-19 dan RUU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Selain itu dalam rapat paripurna, DPR juga mengagendakan penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM da PPKF) RAPBN 2021. Kemudian DPR juga akan menyampaikan pendapat fraksi terhadap dua RUU yang menjadi usul inisiatif DPR

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel, dihadiri oleh 296 anggota.

"Rapat dihadiri oleh 296 anggota, 255 secara virtual dan 41 orang secara fisik," kata Puan saat membuka rapat.

Menurut Puan, jumlah anggota yang hadir sudah mencapai kuorum sesuai dan tata tertib yang ada. Rapat paripurna ini dibuka dan terbuka untuk umum.

Adapun dalam rapat paripurna ini beragendakan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu) Corona menjadi Undang-Undang.

Ketua banggar DPR Said Abdullah mulanya membacakan pandangan-pandangan mini fraksi di banggar. Sejumlah catatan diberikan oleh fraksi-fraksi, namun pada akhirnya delapan fraksi menyetujui Perppu itu untuk menjadi UU.

Said menyebut hanya fraksi PKS yang menolak pengesahan Perppu tersebut.

Puan Maharani yang menjadi pimpinan sidang lalu menyerahkan kepada peserta sidang soal pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat II perppu tersebut.

"Apakah perlu saya ulang atau pandangan mini fraksi menjadi siatu keputusan semua fraksi? Setuju?" tanya Puan kepada hadirin.

“Setuju” jawab para anggota dewan.

"Setuju menjadi undang-undang," ucap Puan serata mengetok palu tanda pengesahan kesepakatan itu.

Sejak diterbitkan pada akhir Maret, Perppu ini menuai berbagai kritik. Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang memberi imunitas bagi anggota KSSK dari ancaman pidana, perdata, dan tata usaha negara. Bahkan, Perppu Corona juga digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu pihak penggugat perppu yang kini sudah menjadi UU tersebut ialah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Terkait pengesahan tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan kembali mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27 yang disebut memberikan imunitas atau kekebalan hukum luar biasa kepada aparat pemerintah dalam menggunakan uang negara.

Tag :

Berita Terbaru

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

GM For A Day 2026, Ar Vino Rasakan Pengalaman Jadi GM Cilik di Hotel Santika Gresik

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Memperingati Hari Anak Nasional, Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026. Program edukatif i…

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sidang Maidi, Rofieq Akui Pernah Setor Rp900 Juta Diduga Sebagian Mengalir Ke APH 

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar saksi Direktur PT Rajawali Indonesia Raya, Moch Rofieq Noe…

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Soal Istilah ‘Londo Ireng’, PWI se-Madura Kecam Pernyataan Presiden Prabowo dan Serukan Solidaritas Pers

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 19:29 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyuarakan kecaman tegas terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang…

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…