Sah, Perppu Corona Jadi UU

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Mei 2020 19:52 WIB

Sah, Perppu Corona Jadi UU

i

: Ilustrasi rapat paripurna DPR RI.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (12/5). Dari sejumlah agenda yang dibahas dalam Rapat Paripurna tersebut salah satunya pengesahan Perppu nomor 1 tahun 2020 atau Perppu Corona menjadi UU. Meski banyak mendapat pertentangan dari berbagai pihak, Perppu Corona akhirnya disahkan menjadi UU. Berikut laporan kontributor Surabaya Pagi Erick Kresnadi di Jakarta,

DPR menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penanganan dampak covid-19 untuk menjadi UU dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar selasa (12/5) di Gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Bentuk Keculasan Pemerintah

Sejumlah agenda yang akan dibahas dalam rapat paripurna tersebut diantaranya, pengambilan keputusan tingkat II sejumlah RUU diantaranya Perppu nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penaganan pandemic covid-19 dan RUU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Selain itu dalam rapat paripurna, DPR juga mengagendakan penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM da PPKF) RAPBN 2021. Kemudian DPR juga akan menyampaikan pendapat fraksi terhadap dua RUU yang menjadi usul inisiatif DPR

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel, dihadiri oleh 296 anggota.

"Rapat dihadiri oleh 296 anggota, 255 secara virtual dan 41 orang secara fisik," kata Puan saat membuka rapat.

Menurut Puan, jumlah anggota yang hadir sudah mencapai kuorum sesuai dan tata tertib yang ada. Rapat paripurna ini dibuka dan terbuka untuk umum.

Adapun dalam rapat paripurna ini beragendakan pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu) Corona menjadi Undang-Undang.

Ketua banggar DPR Said Abdullah mulanya membacakan pandangan-pandangan mini fraksi di banggar. Sejumlah catatan diberikan oleh fraksi-fraksi, namun pada akhirnya delapan fraksi menyetujui Perppu itu untuk menjadi UU.

Baca Juga: Ada Celah Memakzulkan Jokowi dari Perppu Cipta Kerja

Said menyebut hanya fraksi PKS yang menolak pengesahan Perppu tersebut.

Puan Maharani yang menjadi pimpinan sidang lalu menyerahkan kepada peserta sidang soal pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat II perppu tersebut.

"Apakah perlu saya ulang atau pandangan mini fraksi menjadi siatu keputusan semua fraksi? Setuju?" tanya Puan kepada hadirin.

“Setuju” jawab para anggota dewan.

Baca Juga: BEM SI Ancam Jokowi akan Buat Kegentingan Nasional

"Setuju menjadi undang-undang," ucap Puan serata mengetok palu tanda pengesahan kesepakatan itu.

Sejak diterbitkan pada akhir Maret, Perppu ini menuai berbagai kritik. Salah satu pasal yang disoroti adalah pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang memberi imunitas bagi anggota KSSK dari ancaman pidana, perdata, dan tata usaha negara. Bahkan, Perppu Corona juga digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu pihak penggugat perppu yang kini sudah menjadi UU tersebut ialah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Terkait pengesahan tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan kembali mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 27 yang disebut memberikan imunitas atau kekebalan hukum luar biasa kepada aparat pemerintah dalam menggunakan uang negara.

Editor : Moch Ilham

Tag :

BERITA TERBARU