SMK Negeri Rembang Ngotot, LPA Bakal Ambil Langkah Hukum

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
LPA lakukan Hearing dengan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.SP/dir
LPA lakukan Hearing dengan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.SP/dir

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan lakukan Hearing dengan anggota DPRD di Raci, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, terkait pencopotan Siswi SMK Negeri di Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, Rabu ( 13/5/2020) siang.

Dalam hering itu LPA dan Sekolah SMKN Rembang ditemui oleh komisi 4 dan Dinas Sosial, Sebut saja Mawar Seorang siswi SMK Negeri Rembang Kabupaten Pasuruan dicopot dan dilarang bersekolah oleh pihak sekolah, dikarenakan telah menjadi korban asusila dari pacarnya di medsos Facebook

Akibatnya, pecopotan Mawar (17) sebagai siswi SMK Negeri Rembang itu mendapat sorotan tajam dari pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan dan telah melakukan upaya hukum serta melakukan hiring dengang wakil rakyat.

Dalam hering itu, Wakil ketua LPA Daniel Efendi yang di Amini oleh Ketua LPA Agus Heru Setiawan mengatakan, pihak SMK Negeri Rembang telah melakukan pemaksaan terhadap Mawar untuk menulis pembuatan surat pengunduran diri dari SMK Negeri Rembang. " dalam pembuatan surat penguduran diri itu, mawar didekte oleh pihak sekolah, ini merupakan pemaksaan dan ada upaya melakukan penelantaran anak," jelas Daniel.

Sikap pemaksaan dari pihak sekolah juga di utarakan mawar saat hering di gedung wakil rakyat itu, ia mejelaskan jika dirinya didekte untuk membuat surat pengunduran diri dari SMKN rembang tersebut. "Saat itu saya sedang mengerjakan ujian, kemudian saya dipanggil ke kantor, kemudian saya di sodori kertas untuk membuat surat pengunduran diri dari SMK Negeri Rembang ini, " ucap Mawar.

"Saya tidak tahu kalau di FB ada foto saya yang telanjang dada diposting pacar saya di facebook," ucap Mawar.

Masih dengan Danil, semetinya pihak sekolah mampu untuk memberikan perlindungan terhadap anak, sehingga anak ini dapat belajar dengan tenang, "Mawar ini korban kok malah dikeluarkan dari sekolah, masalah ini ada Undang-undang serta ada sangsi hukumnya " tegas Danil.

Namun, pihak SMKN berkelit jika melakukan pemaksaan mengeluarkan mawar dari sekolah, " Kami hanya memberikan solusi terbaik untuk mawar, hal itu dilakukan karena mawar telah melakukan kesalahan yang fatal," imam Kepala sekolah.

Tidak adanya titik temu permasalahan tersebut, Ruslan anggota DPRD Komisi 4 mengatakan, saya berharap ada titik temu, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut, dan mawar dapat segera mendapatkan haknya dan bisa sekolah lagi. (dir)

Tag :

Berita Terbaru

Pemutihan Pajak Jatim Tahap II Dimulai, Sasar Buruh hingga Pengemudi Ojol

Pemutihan Pajak Jatim Tahap II Dimulai, Sasar Buruh hingga Pengemudi Ojol

Rabu, 30 Sep 2026 21:27 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 21:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah melalui program tahap II yang berlangsung 1 O…

KPK Sita 3 Ponsel dari Penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kota Madiun,

KPK Sita 3 Ponsel dari Penggeledahan Kantor Dinas Kominfo Kota Madiun,

Rabu, 30 Sep 2026 20:11 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 20:11 WIB

‎SURABAYAPAGI, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita tiga unit ponsel usai melakukan penggeledahan selama sekitar lima jam di Kantor Din…

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Fraksi Gerindra Sebut BP BUMD Jangan Cuma Kantor Birokrat, Aufa : Tugasnya Berat

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru bernama Biro Pengelolaan BUMD dan BLUD dituntut tidak cuma berkutat pada urusan rutinitas…

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Sidang Kasus Penganiayaan Pasar Buah, Terungkap Korban di Atas Tubuh Terdakwa Saat Saksi Tiba

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:52 WIB

SurabayaPagi, Pagi, - Sidang perkara penganiayaan di Pasar Buah Tanjungsari masuk babak baru di Pengadilan Negeri Surabaya 29 September 2026. Dua saksi,…

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Jangan Hanya Pandai Akademik, Adab Nomor Satu

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengingatkan para pelajar agar tidak hanya mengejar prestasi akademik, tetapi juga memperkuat etika, n…

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Pemadaman Listrik Bergilir Marak di Sejumlah Wilayah Ponorogo, PLN Ungkap Penyebabnya

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Pemadaman listrik bergilir terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut membuat s…