SMK Negeri Rembang Ngotot, LPA Bakal Ambil Langkah Hukum

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Mei 2020 16:25 WIB

SMK Negeri Rembang Ngotot, LPA Bakal Ambil Langkah Hukum

i

LPA lakukan Hearing dengan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.SP/dir

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan lakukan Hearing dengan anggota DPRD di Raci, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, terkait pencopotan Siswi SMK Negeri di Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan, Rabu ( 13/5/2020) siang.

Dalam hering itu LPA dan Sekolah SMKN Rembang ditemui oleh komisi 4 dan Dinas Sosial, Sebut saja Mawar Seorang siswi SMK Negeri Rembang Kabupaten Pasuruan dicopot dan dilarang bersekolah oleh pihak sekolah, dikarenakan telah menjadi korban asusila dari pacarnya di medsos Facebook

Baca Juga: Dua Kali Hearing, BAP DPD Berhasil Atasi Kelangkaan Bahan Baku Pembuatan Batik di Jatim

Akibatnya, pecopotan Mawar (17) sebagai siswi SMK Negeri Rembang itu mendapat sorotan tajam dari pihak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan dan telah melakukan upaya hukum serta melakukan hiring dengang wakil rakyat.

Dalam hering itu, Wakil ketua LPA Daniel Efendi yang di Amini oleh Ketua LPA Agus Heru Setiawan mengatakan, pihak SMK Negeri Rembang telah melakukan pemaksaan terhadap Mawar untuk menulis pembuatan surat pengunduran diri dari SMK Negeri Rembang. " dalam pembuatan surat penguduran diri itu, mawar didekte oleh pihak sekolah, ini merupakan pemaksaan dan ada upaya melakukan penelantaran anak," jelas Daniel.

Sikap pemaksaan dari pihak sekolah juga di utarakan mawar saat hering di gedung wakil rakyat itu, ia mejelaskan jika dirinya didekte untuk membuat surat pengunduran diri dari SMKN rembang tersebut. "Saat itu saya sedang mengerjakan ujian, kemudian saya dipanggil ke kantor, kemudian saya di sodori kertas untuk membuat surat pengunduran diri dari SMK Negeri Rembang ini, " ucap Mawar.

"Saya tidak tahu kalau di FB ada foto saya yang telanjang dada diposting pacar saya di facebook," ucap Mawar.

Masih dengan Danil, semetinya pihak sekolah mampu untuk memberikan perlindungan terhadap anak, sehingga anak ini dapat belajar dengan tenang, "Mawar ini korban kok malah dikeluarkan dari sekolah, masalah ini ada Undang-undang serta ada sangsi hukumnya " tegas Danil.

Namun, pihak SMKN berkelit jika melakukan pemaksaan mengeluarkan mawar dari sekolah, " Kami hanya memberikan solusi terbaik untuk mawar, hal itu dilakukan karena mawar telah melakukan kesalahan yang fatal," imam Kepala sekolah.

Tidak adanya titik temu permasalahan tersebut, Ruslan anggota DPRD Komisi 4 mengatakan, saya berharap ada titik temu, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut, dan mawar dapat segera mendapatkan haknya dan bisa sekolah lagi. (dir)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU