Aturan Bagi Warga Luar yang Masuk Jatim Harus Bawa Surat Tugas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Illustrasi aturan dan kebijakan larangan mudik di jawa timur. SP. DECOM
Illustrasi aturan dan kebijakan larangan mudik di jawa timur. SP. DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Larangan mudik di Jawa Timur dilakukan dengan memperketat akses masuk. Bagi warga yang hendak ke Jatim harus membawa surat tugas hingga surat keterangan negatif pada rapid test COVID-19.

Kadishub Jatim Nyono mengatakan memang ada ketentuan yang memperbolehkan masyarakat untuk bepergian ke luar daerah. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi.

Dikutip dari detikcom, "Kami atas izin Gubernur melaporkan memang betul larangan mudik tetap berlaku dan berjalan sampai sekarang, semua dilarang mudik sesuai PM 25 no 2020," kata Nyono di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (14/5/2020).

"Kemudian ada jalan keluar bahwa ada pengetatan perjalanan orang sesuai SE 4 gugus tugas nasional tahun 2020 bahwa orang yang melakukan perjalanan itu sudah ada kriterianya, yaitu yang pertama melakukan perjalanan karena tugas negara baik itu TNI, Polri, ASN dengan surat keterangan dari pejabat eselon 2," paparnya

"Jadi, tidak ada orang yang lepas dari pemeriksaan. Kita mengizinkan orang melakukan perjalanan adalah orang yang sehat. Jadi kita tidak memberikan kemudahan apapun bagi yang melakukan perjalanan tanpa disertai surat keterangan dari atasan dan surat kesehatan bebas atau negatif rapid testnya. Itu sudah kita lakukan agar tidak ada perjalanan orang yang dimungkinkan berpotensi menyebarkan virus," tegas Nyono.

Namun selain tugas, Nyono menambahkan ada beberapa hal mendesak yang memperbolehkan masyarakat untuk bepergian. Salah satunya jika sakit keras dan ingin berobat, hingga ada keluarga yang meninggal dunia.

"Orang dengan kebutuhan mendesak, orang yang melakukan perjalanan untuk berobat karena sakit keras, keluarganya meninggal, semua dengan surat keterangan dan kita selaku aparat di daerah, kami melakukan tugas sesuai dengan aturan yang digariskan di SE 4 2020 agar penyebaran COVID-19 bisa dihentikan," jelas Nyono.

"Ini tugas berat aparat daerah untuk melaksanakan pemeriksaan syarat-syarat dari pada SE 4 2020 itu dengan seketatnya agar tidak ada lagi potensi untuk penyebaran COVID-19," pungkasnya. (dc/cr-01/dsy)

Tag :

Berita Terbaru

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Wisnu Wardhana is Back Daftar Calon Ketua DPD Demokrat Jatim

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 10:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Lama tak terdengar namanya di belantika perpolitikan Jawa Timur, Wisnu Wardhana alias WW tiba-tiba muncul di Kantor DPD Partai…

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

SIP Dicabut, Pedagang Pasar Madiun Gelar Doa Bersama Jelang Putusan PTUN

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

Minggu, 16 Agu 2026 08:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Puluhan pedagang pasar di Kota Madiun menggelar doa bersama menjelang putusan gugatan pencabutan Surat Izin Penempatan (SIP) kios pa…

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Balai POM Bima Tegaskan Produk Perikanan di Pasar Amahami Bebas Formalin

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 18:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Upaya memastikan keamanan pangan di jalur distribusi kembali dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima m…

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Capaian Prabowo Dipuji, Tapi Deni Wicaksono Beri Catatan Keras soal MBG dan Kopdes

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

Sabtu, 15 Agu 2026 10:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus politikus PDI Perjuangan, Deni Wicaksono, mengapresiasi sejumlah capaian yang disampaikan…

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…