Aturan Bagi Warga Luar yang Masuk Jatim Harus Bawa Surat Tugas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Illustrasi aturan dan kebijakan larangan mudik di jawa timur. SP. DECOM
Illustrasi aturan dan kebijakan larangan mudik di jawa timur. SP. DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Larangan mudik di Jawa Timur dilakukan dengan memperketat akses masuk. Bagi warga yang hendak ke Jatim harus membawa surat tugas hingga surat keterangan negatif pada rapid test COVID-19.

Kadishub Jatim Nyono mengatakan memang ada ketentuan yang memperbolehkan masyarakat untuk bepergian ke luar daerah. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi.

Dikutip dari detikcom, "Kami atas izin Gubernur melaporkan memang betul larangan mudik tetap berlaku dan berjalan sampai sekarang, semua dilarang mudik sesuai PM 25 no 2020," kata Nyono di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (14/5/2020).

"Kemudian ada jalan keluar bahwa ada pengetatan perjalanan orang sesuai SE 4 gugus tugas nasional tahun 2020 bahwa orang yang melakukan perjalanan itu sudah ada kriterianya, yaitu yang pertama melakukan perjalanan karena tugas negara baik itu TNI, Polri, ASN dengan surat keterangan dari pejabat eselon 2," paparnya

"Jadi, tidak ada orang yang lepas dari pemeriksaan. Kita mengizinkan orang melakukan perjalanan adalah orang yang sehat. Jadi kita tidak memberikan kemudahan apapun bagi yang melakukan perjalanan tanpa disertai surat keterangan dari atasan dan surat kesehatan bebas atau negatif rapid testnya. Itu sudah kita lakukan agar tidak ada perjalanan orang yang dimungkinkan berpotensi menyebarkan virus," tegas Nyono.

Namun selain tugas, Nyono menambahkan ada beberapa hal mendesak yang memperbolehkan masyarakat untuk bepergian. Salah satunya jika sakit keras dan ingin berobat, hingga ada keluarga yang meninggal dunia.

"Orang dengan kebutuhan mendesak, orang yang melakukan perjalanan untuk berobat karena sakit keras, keluarganya meninggal, semua dengan surat keterangan dan kita selaku aparat di daerah, kami melakukan tugas sesuai dengan aturan yang digariskan di SE 4 2020 agar penyebaran COVID-19 bisa dihentikan," jelas Nyono.

"Ini tugas berat aparat daerah untuk melaksanakan pemeriksaan syarat-syarat dari pada SE 4 2020 itu dengan seketatnya agar tidak ada lagi potensi untuk penyebaran COVID-19," pungkasnya. (dc/cr-01/dsy)

Tag :

Berita Terbaru

Pemkot Madiun Bakal Dialihfungsikan Tanah Bengkok Jadi Area Pemakaman Baru

Pemkot Madiun Bakal Dialihfungsikan Tanah Bengkok Jadi Area Pemakaman Baru

Minggu, 06 Sep 2026 13:46 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Menindaklanjuti fenomena keterbatasan lahan makam umum di sejumlah wilayah Kota Madiun mulai menipis, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Pemkab Magetan Dorong Ekonomi Berbasis Potensi Lokal Lewat Kampung Susu Lawu

Pemkab Magetan Dorong Ekonomi Berbasis Potensi Lokal Lewat Kampung Susu Lawu

Minggu, 06 Sep 2026 13:33 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 13:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai langkah strategis untuk mendorong penguatan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal, khususnya sektor peternakan dan…

Tangani Karhutla Ijen, Pemkab Banyuwangi Usul Helikopter Pengebom Air

Tangani Karhutla Ijen, Pemkab Banyuwangi Usul Helikopter Pengebom Air

Minggu, 06 Sep 2026 13:28 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai upaya dalam memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, Pemerintah…

Wujudkan Indonesia ASRI, Pemkot Kerja Bakti Massal di Area PSC Madiun

Wujudkan Indonesia ASRI, Pemkot Kerja Bakti Massal di Area PSC Madiun

Minggu, 06 Sep 2026 12:42 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu langkah strategis dalam mewujudkan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun,…

Anggarkan Rp6-8 Miliar, Pemkab Tulungagung Percepat Perbaikan 43 Sekolah Rusak

Anggarkan Rp6-8 Miliar, Pemkab Tulungagung Percepat Perbaikan 43 Sekolah Rusak

Minggu, 06 Sep 2026 12:36 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 12:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya menjamin keselamatan dan kenyamanan kegiatan belajar mengajar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, bakal…

Puncak Kemarau, Ponorogo Dropping 31 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Terdampak

Puncak Kemarau, Ponorogo Dropping 31 Ribu Liter Air Bersih ke Desa Terdampak

Minggu, 06 Sep 2026 12:34 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat selama puncak kemarau, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten…