Aturan Bagi Warga Luar yang Masuk Jatim Harus Bawa Surat Tugas

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Illustrasi aturan dan kebijakan larangan mudik di jawa timur. SP. DECOM
Illustrasi aturan dan kebijakan larangan mudik di jawa timur. SP. DECOM

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Larangan mudik di Jawa Timur dilakukan dengan memperketat akses masuk. Bagi warga yang hendak ke Jatim harus membawa surat tugas hingga surat keterangan negatif pada rapid test COVID-19.

Kadishub Jatim Nyono mengatakan memang ada ketentuan yang memperbolehkan masyarakat untuk bepergian ke luar daerah. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi.

Dikutip dari detikcom, "Kami atas izin Gubernur melaporkan memang betul larangan mudik tetap berlaku dan berjalan sampai sekarang, semua dilarang mudik sesuai PM 25 no 2020," kata Nyono di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (14/5/2020).

"Kemudian ada jalan keluar bahwa ada pengetatan perjalanan orang sesuai SE 4 gugus tugas nasional tahun 2020 bahwa orang yang melakukan perjalanan itu sudah ada kriterianya, yaitu yang pertama melakukan perjalanan karena tugas negara baik itu TNI, Polri, ASN dengan surat keterangan dari pejabat eselon 2," paparnya

"Jadi, tidak ada orang yang lepas dari pemeriksaan. Kita mengizinkan orang melakukan perjalanan adalah orang yang sehat. Jadi kita tidak memberikan kemudahan apapun bagi yang melakukan perjalanan tanpa disertai surat keterangan dari atasan dan surat kesehatan bebas atau negatif rapid testnya. Itu sudah kita lakukan agar tidak ada perjalanan orang yang dimungkinkan berpotensi menyebarkan virus," tegas Nyono.

Namun selain tugas, Nyono menambahkan ada beberapa hal mendesak yang memperbolehkan masyarakat untuk bepergian. Salah satunya jika sakit keras dan ingin berobat, hingga ada keluarga yang meninggal dunia.

"Orang dengan kebutuhan mendesak, orang yang melakukan perjalanan untuk berobat karena sakit keras, keluarganya meninggal, semua dengan surat keterangan dan kita selaku aparat di daerah, kami melakukan tugas sesuai dengan aturan yang digariskan di SE 4 2020 agar penyebaran COVID-19 bisa dihentikan," jelas Nyono.

"Ini tugas berat aparat daerah untuk melaksanakan pemeriksaan syarat-syarat dari pada SE 4 2020 itu dengan seketatnya agar tidak ada lagi potensi untuk penyebaran COVID-19," pungkasnya. (dc/cr-01/dsy)

Tag :

Berita Terbaru

Aston Villa juara Liga Europa 2025/26, Unai Emery raih trofi kelima

Aston Villa juara Liga Europa 2025/26, Unai Emery raih trofi kelima

Kamis, 21 Mei 2026 04:50 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 04:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Klub Liga Inggris Aston Villa keluar sebagai juara Liga Europa 2025/26 setelah menaklukkan wakil Jerman, Freiburg dengan skor telak 3-0 …

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Prabowo, Jadikan Danantara Eksportir Tunggal

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Nanti seluruh penjualan ekspor komoditas sawit dan batubara wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir…

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Prabowo, Tahu Pejabat Punya Bunker Simpan Harta

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto mengaku akan mengejar harta para pejabat-pejabat korup yang disembunyikan hingga ke bunker-bunker.Prabowo…

Manajemen MBG Sedang Didandani

Manajemen MBG Sedang Didandani

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden Prabowo Subianto disebut sedang memperbaiki manajemen Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya penggunaan anggaran. Upaya tersebut…

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Menkeu Ungkap Modus Pengusaha Ekspor Nakal

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap potensi keuntungan besar yang bisa didapat negara lewat pembentukan badan tersebut. Lembaga…

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Prabowo, Keluhkan Anggaran

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

Kamis, 21 Mei 2026 00:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), menyoroti praktik berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal…