54 Kendaraan Travel Gelap Diamakan Ditlantas Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan dan kepala Dinas perhubungan (Dishub) Jatim Nyono saat mengecek kendaraan pribadi yang dijadikan travel gelap di Mapolda Jatim. SP/tyan
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan dan kepala Dinas perhubungan (Dishub) Jatim Nyono saat mengecek kendaraan pribadi yang dijadikan travel gelap di Mapolda Jatim. SP/tyan

i

Ditengah diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya dan larangan mudik untuk menekan penyebaran covid-19, Ditlantas Polda Jatim melakukan patrol di sejumlah check point untuk mencegah pendatang di area PSBB. Kendati demikian, hal tersebut tak membuat para pemudik menyerah, mereka justru nekad mudik dengan menggunakan jasa travel. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Septyan di Surabaya,

 

Ditlantas polda jatim mengamankan setidaknya 54 kendaraan tak berizin yang digunakan untuk mengangkut para pemudik dari sejumlah daerah di tengah penerapan PSBB.

 

Adapun kendaraan yang diamankan berupa bus, minibus hingga mobil pribadi yang sengaja disulap sebagai kendaraan travel.

 

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan mengungkapkan, pengamanan kendaraan-kendaraan itu berdasar Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) terkait larangan mudik lebaran.

 

"Kami sudah melakukan telegram ke jajaran tanggal 11 Mei, untuk melakukan penindakan kendaraan bermotor dengan bermodus kendaraan pribadi, travel umum (untuk mudik). Sudah kita temukan di sini ada 54 kendaraan. Jadi mereka indikasinya tidak ada izin trayek," ujar Budi, Kamis (14/5/2020).

 

Budi menyampaikan, ketika diamankan, puluhan kendaraan tersebut hendak melakukan perjalanan antar kabupaten ke berbagai kota di Jawa Timur. Serta, beberapa diantaranya hendak ke luar daerah.

 

"Ada yang Jember menuju ke Madura, ada yang Jatim akan menuju Jateng. Jadi antar daerah di dalam provinsi atau yang di luar provinsi. Jadi kemarin di Tanjung Perak 7, ke Madura itu dari Jember," paparnya.

 

Kendaraan yang diamankan tersebut, untuk sementara akan dilarang beroperasi hingga berakhirnya PSBB atau sekitar tanggal 31 Mei, sampai ada kebijakan lebih lanjut.

 

Kemudian untuk para penumpang, budi menerangkan, pihaknya akan memulangkan mereka ke tempat asal atau lokasi awal sebelum melakukan perjalanan.

 

“Ini supaya memberikan efek jera bagi yang lain bahwa kami tetap komit dengan dinas perhubungan larangan mudik itu dilarang,” terangnya.

 

Namun tak menutup kemungkinan para penumpang bisa melanjutkan perjalanannya dengan berbagai pertimbangan.

 

Aksi seperti itu sudah beberapa kali ditemukan sejak diberlakukannya PSBB dan larangan mudik.

 

Sebelumnya, puluhan orang yang terjaring dalam Razia Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di Pos Palembung kawasan Kedung Cowek Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/5/2020).

 

Sebanyak tujuh Elf di amankan beserta supirnya dan penumpangnya. Mereka mengantarkan pemudik asal luar Madura dengan tujuan Bangkalan, Sumenep dan Sampang.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, beserta jajaran terus melakukan upaya pencegahan sekaligus penindakan apa yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kota dan pimpinan.

 

"Selama masa pandemi ini tidak diizinkan masyarakat untuk mudik dan berpergihan, apalagi antar kota sampai pandemi ini dinyatakan berkahir" ujar Ganis saat dijumpai Pos Palembung kawasan Kedung Cowek Surabaya, Jawa Timur.

 

"Seperti yang kita lihat masih ada masyarakat yang tingkat kesadarannya rendah terhadap bahaya virus ini, maka kita tetap berikan edukasi dan imbauan serta penindakan tentunya," imbuhnya.



Karena mendapatkan sejumlah pelanggar aturan yang telah di tetapkan Pemerintah, sebanya tujuh Elf tersebut terpaksa di beri tilang.



Polisi menindak dan menerapkan pasal 308 huruf a Jo Pasal 173 ayat (1) huruf a  tentang Tanpa Izin dalam Trayek. tyn

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…