54 Kendaraan Travel Gelap Diamakan Ditlantas Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan dan kepala Dinas perhubungan (Dishub) Jatim Nyono saat mengecek kendaraan pribadi yang dijadikan travel gelap di Mapolda Jatim. SP/tyan
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan dan kepala Dinas perhubungan (Dishub) Jatim Nyono saat mengecek kendaraan pribadi yang dijadikan travel gelap di Mapolda Jatim. SP/tyan

i

Ditengah diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Surabaya dan larangan mudik untuk menekan penyebaran covid-19, Ditlantas Polda Jatim melakukan patrol di sejumlah check point untuk mencegah pendatang di area PSBB. Kendati demikian, hal tersebut tak membuat para pemudik menyerah, mereka justru nekad mudik dengan menggunakan jasa travel. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Septyan di Surabaya,

 

Ditlantas polda jatim mengamankan setidaknya 54 kendaraan tak berizin yang digunakan untuk mengangkut para pemudik dari sejumlah daerah di tengah penerapan PSBB.

 

Adapun kendaraan yang diamankan berupa bus, minibus hingga mobil pribadi yang sengaja disulap sebagai kendaraan travel.

 

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan mengungkapkan, pengamanan kendaraan-kendaraan itu berdasar Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE Menhub) terkait larangan mudik lebaran.

 

"Kami sudah melakukan telegram ke jajaran tanggal 11 Mei, untuk melakukan penindakan kendaraan bermotor dengan bermodus kendaraan pribadi, travel umum (untuk mudik). Sudah kita temukan di sini ada 54 kendaraan. Jadi mereka indikasinya tidak ada izin trayek," ujar Budi, Kamis (14/5/2020).

 

Budi menyampaikan, ketika diamankan, puluhan kendaraan tersebut hendak melakukan perjalanan antar kabupaten ke berbagai kota di Jawa Timur. Serta, beberapa diantaranya hendak ke luar daerah.

 

"Ada yang Jember menuju ke Madura, ada yang Jatim akan menuju Jateng. Jadi antar daerah di dalam provinsi atau yang di luar provinsi. Jadi kemarin di Tanjung Perak 7, ke Madura itu dari Jember," paparnya.

 

Kendaraan yang diamankan tersebut, untuk sementara akan dilarang beroperasi hingga berakhirnya PSBB atau sekitar tanggal 31 Mei, sampai ada kebijakan lebih lanjut.

 

Kemudian untuk para penumpang, budi menerangkan, pihaknya akan memulangkan mereka ke tempat asal atau lokasi awal sebelum melakukan perjalanan.

 

“Ini supaya memberikan efek jera bagi yang lain bahwa kami tetap komit dengan dinas perhubungan larangan mudik itu dilarang,” terangnya.

 

Namun tak menutup kemungkinan para penumpang bisa melanjutkan perjalanannya dengan berbagai pertimbangan.

 

Aksi seperti itu sudah beberapa kali ditemukan sejak diberlakukannya PSBB dan larangan mudik.

 

Sebelumnya, puluhan orang yang terjaring dalam Razia Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di Pos Palembung kawasan Kedung Cowek Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/5/2020).

 

Sebanyak tujuh Elf di amankan beserta supirnya dan penumpangnya. Mereka mengantarkan pemudik asal luar Madura dengan tujuan Bangkalan, Sumenep dan Sampang.

 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, beserta jajaran terus melakukan upaya pencegahan sekaligus penindakan apa yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kota dan pimpinan.

 

"Selama masa pandemi ini tidak diizinkan masyarakat untuk mudik dan berpergihan, apalagi antar kota sampai pandemi ini dinyatakan berkahir" ujar Ganis saat dijumpai Pos Palembung kawasan Kedung Cowek Surabaya, Jawa Timur.

 

"Seperti yang kita lihat masih ada masyarakat yang tingkat kesadarannya rendah terhadap bahaya virus ini, maka kita tetap berikan edukasi dan imbauan serta penindakan tentunya," imbuhnya.



Karena mendapatkan sejumlah pelanggar aturan yang telah di tetapkan Pemerintah, sebanya tujuh Elf tersebut terpaksa di beri tilang.



Polisi menindak dan menerapkan pasal 308 huruf a Jo Pasal 173 ayat (1) huruf a  tentang Tanpa Izin dalam Trayek. tyn

Berita Terbaru

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Melalui Sembako Murah, PLN Hadirkan Program Terang Berkah Ramadan 2026

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 21:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dukung program ketahanan pangan, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur kembali menghadirkan program sosial bertajuk “…

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Ketua DPR Ketar-ketir, Maraknya OTT Kepala Daerah

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, baru saja terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. OTT itu terkait kasus dugaan…

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Eks Kepala PCO di Tengah Menteri Bersama Prabowo

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kepala PCO Hasan Nasbi, terlihat ikut rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya, Hambalang,…

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Advokat Suami Istri, Jadi Markus Emoh Dihukum 16 Tahun, Banding

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, suaminya dan M Syafei, mengajukan banding. Juga M Syafei. Mereka jadi terdakwa kasus…

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Kesuksesan Nadiem di Gojek Ditinggalkan, Gegara Dijadikan Menteri

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa…

Kapolri Janjikan Desk Ketenagakerjaan Polri Disiapkan hingga Polres

Kapolri Janjikan Desk Ketenagakerjaan Polri Disiapkan hingga Polres

Selasa, 10 Mar 2026 20:37 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 20:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kapolri bersama Gubernur Jatim dan Presiden KSPSI menyerahkan santunan secara simbolis kepada anak yatim piatu. Selain itu,…