Jelang Penuntutan, 4 Bos Zangrandi Minta Damai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang di pengadilan negeri surabaya terhadap kasus 4 bos PT Zangrandi. SP/budi
Suasana sidang di pengadilan negeri surabaya terhadap kasus 4 bos PT Zangrandi. SP/budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Empat terdakwa kasus penggelapan saham di PT Zangrandi Prima, yaitu Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio, mengajukan rencana untuk berdamai saat hendak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dari pantauan jalannya persidangan diruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, empat terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH), Erlest Rareral, menyampaikan kepada majelis hakim yang di ketuai Pujo Saksono, agar diberi waktu untuk melakukan upaya perdamaian yang akan diajukan kliennya, terkait permasalahan PT Zangrandi.

JPU Damang, saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, permohonan upaya perdamaian yang diajukan PH para terdakwa, hanya untuk pertimbangan saja. Sedangkan proses hukummya tetap jalan.

"Cuma jadi pertimbangan tuntutan dan putusan saja, proses hukumnya tetep jalan,"ucap JPU dari Kejari Surabaya tersebut, Senin (18/05/2020).

Terkait surat tuntutan para terdakwa, masih kata Damang, ia mengaku sudah siap dibacakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada hari ini. Akan tetapi karena PH terdakwa mengajukan perdamaian, terpaksa ada penundaan.

"Jadwalnya hari ini saya bacakan, karena ada itikad dari para terdakwa yang disampaikan oleh PH nya, ya di tunda. Berarti kan mereka ngaku salah, soalnya ngajukan perdamaian," imbuhnya.

Padahal, lebih lanjut kata Damang, pada persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, keempat bos PT Zangrandi tersebut berbelit-belit saat memberikan keterangan."Karena mereka ajukan perdamaian ya kita berikan waktu,"katanya.

Pada Agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar pada hari Senin, 11 Mei, Terdakwa ditanya terkait Akta Surat Pernyataan No. 31 Tahun 1998, yang ditandatangani oleh semua ahli waris keluarga Zangrandi, termasuk para terdakwa sendiri. Salah satu Hakim bertanya “apakah kamu hadir, tanda tangan akta?”, Terdakwa membalas dengan angukan kepala serta mengiyakan.
“Kan sudah jelas aktanya isinya menyatakan Evy Susanti Devi punya hak di Zangrandi, nah sekarang kok kamu ambil”, timpal Hakim Anggota yang lain.

Pihak keluarga Korban Monique, saat diminta tanggapan menyatakan sepenuhnya menyerahkan kepada Negara melalui Pengadilan untuk melindungi hak-haknya, “Tentu kita akan tunggu seperti apa rencana berdamai itu, jangan sampai hanya omongan saja untuk mengaburkan perkara, dulu sudah pernah ada tawaran perdamaian bahkan sampai buat akta di depan kejaksaan, tapi sama sekali tidak ada realisasinya”. Saat ditanyakan apakah pesimis terhadap perdamaian ini Monique menjawab, “kita tetap positif thinking saja”.

Untuk pembacaan tuntutan, Damang menyampaikan ditunda hingga 2 pekan."Kita beri waktu 2 minggu, jadi nanti tanggal 2 (Juni 2020), saya bacakan tuntutannya," tandasnya. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak melakukan pembelian berlebihan (panic b…

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.com,  Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat lebih dari seribu usulan masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mus…

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026. Namun ba…

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Kenaikan harga barang berbahan plastik melonjak signifikan. Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan harga disebut mencapai 40 h…

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Isu Kenaikan Harga BBM Per April Picu Kepanikan, Warga Pilih isi Full Tank

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Isu potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) imbas memanasnya konflik di Timur Tengah mulai memicu keresahan di masyarakat.…

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan…