Jelang Penuntutan, 4 Bos Zangrandi Minta Damai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang di pengadilan negeri surabaya terhadap kasus 4 bos PT Zangrandi. SP/budi
Suasana sidang di pengadilan negeri surabaya terhadap kasus 4 bos PT Zangrandi. SP/budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Empat terdakwa kasus penggelapan saham di PT Zangrandi Prima, yaitu Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio, mengajukan rencana untuk berdamai saat hendak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dari pantauan jalannya persidangan diruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, empat terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH), Erlest Rareral, menyampaikan kepada majelis hakim yang di ketuai Pujo Saksono, agar diberi waktu untuk melakukan upaya perdamaian yang akan diajukan kliennya, terkait permasalahan PT Zangrandi.

JPU Damang, saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, permohonan upaya perdamaian yang diajukan PH para terdakwa, hanya untuk pertimbangan saja. Sedangkan proses hukummya tetap jalan.

"Cuma jadi pertimbangan tuntutan dan putusan saja, proses hukumnya tetep jalan,"ucap JPU dari Kejari Surabaya tersebut, Senin (18/05/2020).

Terkait surat tuntutan para terdakwa, masih kata Damang, ia mengaku sudah siap dibacakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada hari ini. Akan tetapi karena PH terdakwa mengajukan perdamaian, terpaksa ada penundaan.

"Jadwalnya hari ini saya bacakan, karena ada itikad dari para terdakwa yang disampaikan oleh PH nya, ya di tunda. Berarti kan mereka ngaku salah, soalnya ngajukan perdamaian," imbuhnya.

Padahal, lebih lanjut kata Damang, pada persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, keempat bos PT Zangrandi tersebut berbelit-belit saat memberikan keterangan."Karena mereka ajukan perdamaian ya kita berikan waktu,"katanya.

Pada Agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar pada hari Senin, 11 Mei, Terdakwa ditanya terkait Akta Surat Pernyataan No. 31 Tahun 1998, yang ditandatangani oleh semua ahli waris keluarga Zangrandi, termasuk para terdakwa sendiri. Salah satu Hakim bertanya “apakah kamu hadir, tanda tangan akta?”, Terdakwa membalas dengan angukan kepala serta mengiyakan.
“Kan sudah jelas aktanya isinya menyatakan Evy Susanti Devi punya hak di Zangrandi, nah sekarang kok kamu ambil”, timpal Hakim Anggota yang lain.

Pihak keluarga Korban Monique, saat diminta tanggapan menyatakan sepenuhnya menyerahkan kepada Negara melalui Pengadilan untuk melindungi hak-haknya, “Tentu kita akan tunggu seperti apa rencana berdamai itu, jangan sampai hanya omongan saja untuk mengaburkan perkara, dulu sudah pernah ada tawaran perdamaian bahkan sampai buat akta di depan kejaksaan, tapi sama sekali tidak ada realisasinya”. Saat ditanyakan apakah pesimis terhadap perdamaian ini Monique menjawab, “kita tetap positif thinking saja”.

Untuk pembacaan tuntutan, Damang menyampaikan ditunda hingga 2 pekan."Kita beri waktu 2 minggu, jadi nanti tanggal 2 (Juni 2020), saya bacakan tuntutannya," tandasnya. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah

Kejurprov Dayung Jawa Timur 2026 Sukses Digelar, Wali Kota Ning Ita Bangga Jadi Tuan Rumah

Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 06:23 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menekankan pentingnya olahraga sebagai sarana pembentukan karakter generasi muda se…

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Campus League 2026 Hadir di Surabaya, Usung Standar FIBA dan Regenerasi Atlet Nasional

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Kompetisi basket antarperguruan tinggi bertajuk Campus League Regional Surabaya resmi bergulir pada 22–29 April 2026 di GOR Basket Uni…

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Kinerja Moncer, Bank Jatim Raih Penghargaan dari The Asian Post

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

Senin, 20 Apr 2026 17:24 WIB

SurabayaPagi, Surakarta - 16 April 2026. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses meraih penghargaan prestisius dalam ajang The Asian Post…

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Perkuat Sinergi Lewat FKPM, PLN Sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan di Malang

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

Senin, 20 Apr 2026 16:34 WIB

SurabayaPagi, Malang – PT PLN (Persero) terus memperkuat sinergi dengan aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat melalui kegiatan Forum Kemitraan Polisi dan …

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Program Parkir Berlangganan Kota Mojokerto Dipastikan Tetap Sesuai Aturan

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 14:20 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto dinilai memberikan kemudahan.  Masyarakat cukup …

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Pelaku UMKM di Magetan Gigit Jari, Harga Plastik dan Minyak Goreng Melonjak Naik

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

Senin, 20 Apr 2026 13:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Fenomena harga plastik di beberapa daerah mengalami kenaikan yang signifikan. Salah satunya di Magetan, Jawa Timur. Bahkan tak…