Jelang Penuntutan, 4 Bos Zangrandi Minta Damai

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang di pengadilan negeri surabaya terhadap kasus 4 bos PT Zangrandi. SP/budi
Suasana sidang di pengadilan negeri surabaya terhadap kasus 4 bos PT Zangrandi. SP/budi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Empat terdakwa kasus penggelapan saham di PT Zangrandi Prima, yaitu Ir. Willy Tanumulia, drg. Grietje Tanumulia, Emmy Tanumulia, dan Fransiskus Martinus Soesetio, mengajukan rencana untuk berdamai saat hendak dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.

Dari pantauan jalannya persidangan diruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, empat terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH), Erlest Rareral, menyampaikan kepada majelis hakim yang di ketuai Pujo Saksono, agar diberi waktu untuk melakukan upaya perdamaian yang akan diajukan kliennya, terkait permasalahan PT Zangrandi.

JPU Damang, saat dikonfirmasi usai persidangan mengatakan, permohonan upaya perdamaian yang diajukan PH para terdakwa, hanya untuk pertimbangan saja. Sedangkan proses hukummya tetap jalan.

"Cuma jadi pertimbangan tuntutan dan putusan saja, proses hukumnya tetep jalan,"ucap JPU dari Kejari Surabaya tersebut, Senin (18/05/2020).

Terkait surat tuntutan para terdakwa, masih kata Damang, ia mengaku sudah siap dibacakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan pada hari ini. Akan tetapi karena PH terdakwa mengajukan perdamaian, terpaksa ada penundaan.

"Jadwalnya hari ini saya bacakan, karena ada itikad dari para terdakwa yang disampaikan oleh PH nya, ya di tunda. Berarti kan mereka ngaku salah, soalnya ngajukan perdamaian," imbuhnya.

Padahal, lebih lanjut kata Damang, pada persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, keempat bos PT Zangrandi tersebut berbelit-belit saat memberikan keterangan."Karena mereka ajukan perdamaian ya kita berikan waktu,"katanya.

Pada Agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar pada hari Senin, 11 Mei, Terdakwa ditanya terkait Akta Surat Pernyataan No. 31 Tahun 1998, yang ditandatangani oleh semua ahli waris keluarga Zangrandi, termasuk para terdakwa sendiri. Salah satu Hakim bertanya “apakah kamu hadir, tanda tangan akta?”, Terdakwa membalas dengan angukan kepala serta mengiyakan.
“Kan sudah jelas aktanya isinya menyatakan Evy Susanti Devi punya hak di Zangrandi, nah sekarang kok kamu ambil”, timpal Hakim Anggota yang lain.

Pihak keluarga Korban Monique, saat diminta tanggapan menyatakan sepenuhnya menyerahkan kepada Negara melalui Pengadilan untuk melindungi hak-haknya, “Tentu kita akan tunggu seperti apa rencana berdamai itu, jangan sampai hanya omongan saja untuk mengaburkan perkara, dulu sudah pernah ada tawaran perdamaian bahkan sampai buat akta di depan kejaksaan, tapi sama sekali tidak ada realisasinya”. Saat ditanyakan apakah pesimis terhadap perdamaian ini Monique menjawab, “kita tetap positif thinking saja”.

Untuk pembacaan tuntutan, Damang menyampaikan ditunda hingga 2 pekan."Kita beri waktu 2 minggu, jadi nanti tanggal 2 (Juni 2020), saya bacakan tuntutannya," tandasnya. nbd

Tag :

Berita Terbaru

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…

Waspada! PVMBG Temukan Potensi Longsor Masih Terjadi Di Banaran dan Talun Ponorogo 

Waspada! PVMBG Temukan Potensi Longsor Masih Terjadi Di Banaran dan Talun Ponorogo 

Selasa, 12 Mei 2026 15:16 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 15:16 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Bandung baru saja merampungkan pemantauan intensif selama tiga hari di titik l…