Sindikat Industry Narkoba di Sidoarjo Diungkap BNNP Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur megungkap industry narkoba di salah satu hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. SP/tyan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur megungkap industry narkoba di salah satu hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. SP/tyan

i

Selain aksi pencurian motor yang marak terjadi, peredaran barang haram narkotika juga masih aktif. Buktinya, BNNP Jatim berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di Sidoarjo yang melibatkan pemain sepakbola di salah satu hotel Kawasan Sedati, Sidoarjo. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Septyan di Surabaya,

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap sindikat industry narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Kawasan Sedati, Sidoarjo pada Minggu (17/5) siang kemarin.

Dalam pembongkaran praktik tersebut, selain mengamankan barang bukti narkotika, BNNP Jatim turut mengamankan empat orang tersangka.

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tim intelijen, bahwa ada transaksi narkoba di sana,” ujar kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha di Surabaya, Senin (18/5).

Dari data yang didapat BNNP Jatim, keempat tersangka yang diamankan yakni mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto (40) warga Pucangro, Lamongan; mantan ketua Askot Jakarta Utara Dedi A. Manik (42) warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara; pemain liga 2 PS Hizbul Wathan (PSHW) M. Choirun Nasirini alias Cak Imin (31) warga Pagerjowo, Buduran, Sidoarjo; dan sopir Novin Ardian (36) warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal.

Ia menjelaskan, pada Minggu (17/5) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju hotel di Kawasan Sedati, Sidoarjo.

Rupanya, Nasirin menemui seseorang yang datang menggunakan kendaraan roda empat nomor polisi H-9314-AW, lalu tak berselang lama kemudian datang seseorang bergabung dalam kamar 103.

Selanjutnya, BNNP Jatim menggerebek  dan menggedah lokasi tepatnya dikamar hotel nomor 103.

"Kemudian tim berantas BNNP jatim lakukan profiling dan penyelidikan hingga akhirnya kami temukan empat tersangka dalam sebuah kamar hotel di sekitar Sedati,  Sidoarjo," katanya, Senin (18/5/2020).

Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan tim pemberantasan setelah melakukan profiling dari informasi masyarakat.

Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram yang dikemas dalam 7 paket berukuran 1030 gr, 1032 gr, 1033 gr, 1030 gr, 1032 gr, 107 gr dan 55 gr, kemudian hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang.

Selain barang bukti narkoba turut diamankan pula beberapa barang bukti lainnya yakni dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen asetone 30 liter, dua botol HCL 5 liter, enam gelas ukur, beberapa tabung Tupperware, panci kecil, keranjang plastic, lima gallon campuran prekusor, dua thermometer stick dan satu kertas lakmus Ph indicator.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penajra paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. tyn

Tag :

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…