Sindikat Industry Narkoba di Sidoarjo Diungkap BNNP Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur megungkap industry narkoba di salah satu hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. SP/tyan
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur megungkap industry narkoba di salah satu hotel di kawasan Sedati, Sidoarjo. SP/tyan

i

Selain aksi pencurian motor yang marak terjadi, peredaran barang haram narkotika juga masih aktif. Buktinya, BNNP Jatim berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di Sidoarjo yang melibatkan pemain sepakbola di salah satu hotel Kawasan Sedati, Sidoarjo. Berikut laporan wartawan Surabaya Pagi Septyan di Surabaya,

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap sindikat industry narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel di Kawasan Sedati, Sidoarjo pada Minggu (17/5) siang kemarin.

Dalam pembongkaran praktik tersebut, selain mengamankan barang bukti narkotika, BNNP Jatim turut mengamankan empat orang tersangka.

“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan tim intelijen, bahwa ada transaksi narkoba di sana,” ujar kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Priyambadha di Surabaya, Senin (18/5).

Dari data yang didapat BNNP Jatim, keempat tersangka yang diamankan yakni mantan pemain Persela Lamongan Eko Susan Indarto (40) warga Pucangro, Lamongan; mantan ketua Askot Jakarta Utara Dedi A. Manik (42) warga Mengkudu Blok M, Jakarta Utara; pemain liga 2 PS Hizbul Wathan (PSHW) M. Choirun Nasirini alias Cak Imin (31) warga Pagerjowo, Buduran, Sidoarjo; dan sopir Novin Ardian (36) warga Dusun Gowok, Kabupaten Kendal.

Ia menjelaskan, pada Minggu (17/5) pukul 12.20 WIB, petugas BNNP Jatim mengintai Nasirin yang menuju hotel di Kawasan Sedati, Sidoarjo.

Rupanya, Nasirin menemui seseorang yang datang menggunakan kendaraan roda empat nomor polisi H-9314-AW, lalu tak berselang lama kemudian datang seseorang bergabung dalam kamar 103.

Selanjutnya, BNNP Jatim menggerebek  dan menggedah lokasi tepatnya dikamar hotel nomor 103.

"Kemudian tim berantas BNNP jatim lakukan profiling dan penyelidikan hingga akhirnya kami temukan empat tersangka dalam sebuah kamar hotel di sekitar Sedati,  Sidoarjo," katanya, Senin (18/5/2020).

Kepala BNNP Jatim, Brigjend Pol Bambang Priyambadha mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan tim pemberantasan setelah melakukan profiling dari informasi masyarakat.

Dari hasil penggeledahan diperoleh barang bukti jenis methapetamine sebanyak 5.000 gram yang dikemas dalam 7 paket berukuran 1030 gr, 1032 gr, 1033 gr, 1030 gr, 1032 gr, 107 gr dan 55 gr, kemudian hasil interogasi dan jejak digital para tersangka terungkap fakta adanya clandestine laboratory di wilayah Mijen, Semarang.

Selain barang bukti narkoba turut diamankan pula beberapa barang bukti lainnya yakni dua kartu ATM, delapan ponsel, satu sepeda motor, dua mobil, empat kompor listrik, satu timbangan digital, dua jerigen asetone 30 liter, dua botol HCL 5 liter, enam gelas ukur, beberapa tabung Tupperware, panci kecil, keranjang plastic, lima gallon campuran prekusor, dua thermometer stick dan satu kertas lakmus Ph indicator.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 129 huruf a dan huruf d juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penajra paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. tyn

Tag :

Berita Terbaru

DPRD Jatim: Kejar Pengembang Judi Daring, Jangan Hanya Penjarakan Pemain

DPRD Jatim: Kejar Pengembang Judi Daring, Jangan Hanya Penjarakan Pemain

Selasa, 06 Okt 2026 13:33 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Dampak judi daring di Jawa Timur dinilai tak berhenti pada kerugian ekonomi. Praktik tersebut juga mulai memicu persoalan sosial di t…

Minat Menabung Menguat, Danamon Dorong Pertumbuhan Dana Nasabah dan Aktivitas Transaksi

Minat Menabung Menguat, Danamon Dorong Pertumbuhan Dana Nasabah dan Aktivitas Transaksi

Selasa, 06 Okt 2026 13:30 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Minat masyarakat untuk menyimpan dana sebagai langkah antisipasi terhadap kebutuhan dan ketidakpastian ekonomi dinilai semakin m…

Aturan Sertifikasi Diabaikan, Seleksi Direksi Beresiko Cacat Prosedur

Aturan Sertifikasi Diabaikan, Seleksi Direksi Beresiko Cacat Prosedur

Selasa, 06 Okt 2026 12:37 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Magetan - Proses seleksi calon Direksi Perumdam Lawu Tirta Kabupaten Magetan dinilai berpotensi cacat prosedur. Panitia Seleksi (Pansel) d…

Puluhan Dispensasi Kawin Diajukan di Magetan, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Puluhan Dispensasi Kawin Diajukan di Magetan, Mayoritas Hamil di Luar Nikah

Selasa, 06 Okt 2026 12:24 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat sebanyak 40 perkara dispensasi kawin sepanjang 2026, yang mana mayoritas permohonan diajukan…

Kabar Manis! Harga Jagung di Magetan Naik 27 Persen, Tembus Rp7.400 per Kg

Kabar Manis! Harga Jagung di Magetan Naik 27 Persen, Tembus Rp7.400 per Kg

Selasa, 06 Okt 2026 12:22 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sejumlah petani di Kabupaten Magetan kini mendapat kabar manis memasuki panen raya. Pasalnya, saat ini harga jagung pipil kering di…

Komitmen Tangani TB, Pemkab Bangkalan Lakukan Kolaborasi Lintas Sektor Susun RAD-TB 2027

Komitmen Tangani TB, Pemkab Bangkalan Lakukan Kolaborasi Lintas Sektor Susun RAD-TB 2027

Selasa, 06 Okt 2026 11:57 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Sebagai upaya dalam mencegah penyebaran penyakit menular tersebut di wilayah setempat, khususnya Tuberkulosis (TB), Pemerintah…