Sistem Kelas BPJS Kesehatan Akan Tergabung Jadi Satu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan .SP/DF
Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan .SP/DF

i

SURABAYA PAGI, Jakarta – Pemerintah saat ini tengah menyiapkan kelas standar untuk peserta program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Hal ini disebutkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang berarti, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas atau kelas tunggal.

"Pemerintah menyiapkan kelas standar agar ada kesamaan pelayanan dan tidak membeda-bedakan antar peserta. Ke depan, tiga kelas yang ada saat ini akan diubah sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014, menuju satu kelas," ujar Anggota DJSN Muttaqien. Rabu (20/5).

DJSN menyebutkan adanya kelas tunggal atau standart ini sebagi solusi atau kenaikan BPJS Kesehatan dan antisipan lonjakan permintaan untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.

Muttaqien belum bersedia menjelaskan lebih detail rencana penghapusan kelas secara keseluruhan. Namun, ia menyebut kebijakan penghapusan kelas akan dirampungkan paling lambat akhir tahun ini. Progres saat ini diklaim sudah mencapai 70 persen.

Saat ini, ada 11 kriteria yang digunakan pemerintah untuk menetapkan iuran. Nantinya, kriteria ini akan disesuaikan dengan manfaat yang diberikan."Jadi, tujuan akhirnya semua kelas bayar sama, tidak ada perbedaan. Tapi dia bisa naik kelas jika ingin ada penanganan lebih dari RS, itu bayar sendiri. Hak dasarnya sama," tutur Muttaqien.

Karena prosesnya akan memakan waktu, rencana penghapusan kelas menjadi satu kelas baru akan dilakukan secara bertahap mulai 2021-2022. Sembari menunggu kesiapan RS.Untuk langkah awal, pemerintah baru akan menetapkan dua kelas standar yang secara perlahan dilebur menjadi satu kelas. Namun, belum diketahui biaya yang akan dipatok untuk kelas tersebut.

"Terkait subsidi di kelas 3 untuk PBPU dan BP belum diputuskan. Menunggu final hasil kajian dan penyusunan kebijakannya. Karena hasil definisi ulang dari kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) Program JKN dan Rawat Inap Kelas Standar akan berdampak pada perhitungan tarif RS dan iuran peserta," ucapnya.

Dalam kesempatan terpisah, Anggota DJSN Mohammad Subuh mengatakan kelas standar akan menjadi jawaban dari defisit BPJS Kesehatan dan prinsip gotong-royong yang selama ini gagal diterapkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Dalam kelas standar, definisi manfaat akan dipertegas sesuai dengan iuran baru yang akan diterapkan.

Ia menjelaskan dari peserta mandiri sebanyak 21 juta orang, hanya 11 juta orang yang menjadi peserta aktif atau membayarkan iurannya. Sementara 10 juta lainnya, tak membayar sama sekali atau hanya membayar saat membutuhkan pelayanan kesehatan. "Bayangkan ini lebih dari 40 persen yang tidak aktif membayar, tapi saat mau menikmati manfaat baru bayar. Simpel-nya mau dapat manfaat, tapi tidak mau kontribusi. Ini bertentangan dengan prinsip jaminan sosial," imbuhnya.

Sebetulnya, kelas standar ditargetkan rampung pada 2019, namun molor hingga saat ini. Muttaqien menyebut untuk itu lah Perpres Nomor 64 Tahun 2020 diterbitkan untuk menggenjot rampungnya kelas standar.

Pada Pasal 54 A berbunyi: Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020.Perpres mengacu pada pada pasal 19 UU 40/2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN), yang mendorong prinsip ekuitas.

Berita Terbaru

Achmad Shodiq SH Advokat Palenggahan Hukum Nusantara Laporkan Pengalihan SHGB ke Kejaksaan

Achmad Shodiq SH Advokat Palenggahan Hukum Nusantara Laporkan Pengalihan SHGB ke Kejaksaan

Senin, 16 Mar 2026 18:35 WIB

Senin, 16 Mar 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Achmad Shodiq SH, MH, MKn dan Zaenal  Abidin, SH Advokat Palenggahan Hukum Nusantara mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) …

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Ops Ketupat Semeru 2026, Polres Blitar Lakukan Pemantauan di Stasiun Wlingi

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Jelang lebaran mendatang yang kurang beberapa hari lagi, personel Polres Blitar pada Senin (16/3) melaksanakan monitoring arus mudik…

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Rapor Kinerja dari Pusat Meningkat, Wali Kota  Sebut Berkat Kekompakan Masyarakat

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa kinerja Pemerintah Kota Mojokerto pada tahun pertama periode keduanya m…

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Indonesia Darurat Sampah, Pemkot Mojokerto Genjot Gerakan Pilah Sampah dari Rumah

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

Senin, 16 Mar 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan pemilahan sampah dari rumah tangga guna menekan timbunan sampah dan meningkatkan…

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Pesona Pantai Karanggongso, Jadi Primadona Baru Kawasan Selatan Pulau Jawa

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

Senin, 16 Mar 2026 15:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Pantai Karanggongso, yang juga dikenal sebagai Pantai Pasir Putih Trenggalek, menyimpan keindahan bak keindahan Labuan Bajo.…

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Per Februari 2026, Penjualan Mobil Listrik Global Alami Penurunan 11 Persen

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

Senin, 16 Mar 2026 14:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kabar kurang menyenangkan datang dari segmen mobil listrik yang saat ini mengalami penurunan penjualan secara global yang dipicu…