Sistem Kelas BPJS Kesehatan Akan Tergabung Jadi Satu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan .SP/DF
Ilustrasi Pelayanan BPJS Kesehatan .SP/DF

i

SURABAYA PAGI, Jakarta – Pemerintah saat ini tengah menyiapkan kelas standar untuk peserta program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan. Hal ini disebutkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang berarti, sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini akan tergabung menjadi hanya satu kelas atau kelas tunggal.

"Pemerintah menyiapkan kelas standar agar ada kesamaan pelayanan dan tidak membeda-bedakan antar peserta. Ke depan, tiga kelas yang ada saat ini akan diubah sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014, menuju satu kelas," ujar Anggota DJSN Muttaqien. Rabu (20/5).

DJSN menyebutkan adanya kelas tunggal atau standart ini sebagi solusi atau kenaikan BPJS Kesehatan dan antisipan lonjakan permintaan untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.

Muttaqien belum bersedia menjelaskan lebih detail rencana penghapusan kelas secara keseluruhan. Namun, ia menyebut kebijakan penghapusan kelas akan dirampungkan paling lambat akhir tahun ini. Progres saat ini diklaim sudah mencapai 70 persen.

Saat ini, ada 11 kriteria yang digunakan pemerintah untuk menetapkan iuran. Nantinya, kriteria ini akan disesuaikan dengan manfaat yang diberikan."Jadi, tujuan akhirnya semua kelas bayar sama, tidak ada perbedaan. Tapi dia bisa naik kelas jika ingin ada penanganan lebih dari RS, itu bayar sendiri. Hak dasarnya sama," tutur Muttaqien.

Karena prosesnya akan memakan waktu, rencana penghapusan kelas menjadi satu kelas baru akan dilakukan secara bertahap mulai 2021-2022. Sembari menunggu kesiapan RS.Untuk langkah awal, pemerintah baru akan menetapkan dua kelas standar yang secara perlahan dilebur menjadi satu kelas. Namun, belum diketahui biaya yang akan dipatok untuk kelas tersebut.

"Terkait subsidi di kelas 3 untuk PBPU dan BP belum diputuskan. Menunggu final hasil kajian dan penyusunan kebijakannya. Karena hasil definisi ulang dari kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) Program JKN dan Rawat Inap Kelas Standar akan berdampak pada perhitungan tarif RS dan iuran peserta," ucapnya.

Dalam kesempatan terpisah, Anggota DJSN Mohammad Subuh mengatakan kelas standar akan menjadi jawaban dari defisit BPJS Kesehatan dan prinsip gotong-royong yang selama ini gagal diterapkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Dalam kelas standar, definisi manfaat akan dipertegas sesuai dengan iuran baru yang akan diterapkan.

Ia menjelaskan dari peserta mandiri sebanyak 21 juta orang, hanya 11 juta orang yang menjadi peserta aktif atau membayarkan iurannya. Sementara 10 juta lainnya, tak membayar sama sekali atau hanya membayar saat membutuhkan pelayanan kesehatan. "Bayangkan ini lebih dari 40 persen yang tidak aktif membayar, tapi saat mau menikmati manfaat baru bayar. Simpel-nya mau dapat manfaat, tapi tidak mau kontribusi. Ini bertentangan dengan prinsip jaminan sosial," imbuhnya.

Sebetulnya, kelas standar ditargetkan rampung pada 2019, namun molor hingga saat ini. Muttaqien menyebut untuk itu lah Perpres Nomor 64 Tahun 2020 diterbitkan untuk menggenjot rampungnya kelas standar.

Pada Pasal 54 A berbunyi: Untuk keberlangsungan pendanaan Jaminan Kesehatan, Menteri bersama kementerian/lembaga terkait, organisasi profesi, dan asosiasi fasilitas kesehatan melakukan peninjauan Manfaat Jaminan Kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat bulan Desember 2020.Perpres mengacu pada pada pasal 19 UU 40/2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JSN), yang mendorong prinsip ekuitas.

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…