Kejar-Kejaran Tangkap Pengedar Pil LL

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti pil koplo saat berada di Mapolresta Kediri.
Barang bukti pil koplo saat berada di Mapolresta Kediri.

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Seorang pengedar narkoba jenis pil L alias pil koplo diamankan Satresnarkoba Polresta Kediri kota, pada Rabu (27/5) dini hari sekira pukul 02.00 WIB. Tersangka diketahui bernama Wahyu Firmandi (29) warga Kecamatan Binangun RT 1 RW 3, Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar.

Anjar ditangkap lantaran menjadi pengedar obat keras jenis pil Dobel L. Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas AKP Kamsudi menjelaskan, tersangka Anjar diringkus di jalan Mayor Bismo Kelurahan Semampir Kecamatan Kota Kediri, saat mengendarai sebuah mobil warna merah.

Polisi yang curiga lantaran mobil tersangka tidak bersedia diberhentikan akhirnya melakukan pengejaran.

“Pengejaran akhirnya berakhir saat personel berhasil menghentikan mobil tersebut di Jaln Mayor Bismo, Kota Kediri,” jelasnya.

Setelah menghentikan mobil tersebut, personel segera memeriksa pengemudi yang tidak lain adalah pelaku.

“Personel yang melakukan pemeriksaan pada pengemudi, ternyata menemukan barang bukti beberapa butir pil yang diduga ekstasi dan puluhan paket berisi pil bewarna putih yang diduga pil dobel L,” tuturnya.

Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti langsung digiring ke mapolres kediri untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari hasil pemeriksaan, ada dua jenis pil yang dibawa oleh pelaku, kedua jenis tersebut merupakan jenis obat keras.

Dari tangan pelaku, personel menyita 19 butir pil jenis Riklona Clonazepam warna putih dan  puluhan paket pil total ada 250 ribu butir pil dobel L serta 1 buah HP merk Oppo A5S.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang Narkotika dan pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pasal yang disangkakan adalah, tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika dan atau mengedarkan, menyimpan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar khasiat dan kemanfaatan berupa obat keras jenis pil dobel L," terang Kamsudi.

Tag :

Berita Terbaru

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pasar murah di Halaman Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (6/6/2026), sebagai upaya m…

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Tetap Genjot PAD, Pemkot Malang Pastikan Tak Naikkan Pajak Kendaraan 2026

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

Senin, 08 Jun 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Terkait isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2026, Pemerintah…